Category Archive Info FH

Bywpadmin

PWI KEPRI DAN FH UNRIKA BATAM GELAR DISKUSI KGB

BATAM CENTRE (HK)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam akan menggelar diskusi publik Selasa (22/12) pukul 14.00 WIB di Kampus Unrika (Universitas Riau Kepulauan) Batuaji Batam.
Diskusi yang terbuka untuk umum itu, akan mengangkat tema, “Peran Masyarakat dan Media Massa Dalam Memutus Mata Rantai Komunisme Gaya Baru (KGB) di Provinsi Kepri”. Rencananya, Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana akan hadir untuk menjadi keynote speaker.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana untuk tampil menjadi keynote speaker,” ujar Ketua Panitia FGD PWI Kepri-FH Unrika Batam, Dedy Suwadha.

Selain itu, para pembicara juga sudah confirm akan hadir sebagai narasumber. Mereka itu adalah Drs. H. Razali Jaya, M. Sy, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kepri, Pristika Handayani, SH. MH, (Dekan Fakultas Hukum Unrika Batam), Eddy Prasetyo (Penasehat GP Ansor Kota Batam) dan Ramon Damora (Ketua PWI Kepri). “Lalu lintas diskusi nanti akan dipandu oleh wartawan senior Majalah Tempo, Rumbadi Dalle,” tambah Dedy Suwadha.

KGB diangkat menjadi tema diskusi rutin ini, setelah mencermati dinamika di tengah-tengah masyarakat Indonesia belangan ini. Terutama, saat beredarnya rumor bahwa Presiden Jokowi akan meminta maaf kepada keluarga PKI (Partai Komunis Indonesia) dan wacana pencabutan Ketetapan MPRS XXV/1966 tentang Larangan Paham Komunisme di Indonesia.

“Sebagai diskusi ilmiah yang digelar di kampus, diharapkan akan terjadi diskusi yang konstruktif dan intelek serta argumentatif,” tambah Bendahara PWI Kepri itu lagi.

Sampai hari ini, selain mahasiwa Unrika Batam, sudah ada beberapa mahasiwa dari berbagai kampus yang menyatakan hadir dalam diskusi ini. Termasuk, mahasiswa dari Umrah (Universitas Maritim Raja Ali Haji) Tanjungpinang. Bahkan, beberapa komunitas mahasiswa seperti HIMIT (Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur) juga sudah confirm akan hadir. “Teman-teman dari organisasi pemuda juga telah menyatakan hadir,” ungkap Dedy Suwadha lagi.

Sementara itu, Ketua PWI Kepri, Ramon Damora mengatakan, diskusi semacam ini, sengaja digelar secara rutin oleh PWI Kepri untuk merangsang sikap kritis dan membuka wawasan masyarakat di Kepri, khususnya kalanga mahasiswa. “Karena itulah, kegiatan ini sudah kita gelar di hampir semua kampus di Batam, mulai dari UIB, Poltek Batam, STIQ Kepri, Stisipol, Umrah dan sekarang di Unrika,” ujar Ramon.

Karena itulah, baik Ramon maupun Dedy mempersilahkan para mahasiswa dari Batam yang berminat untuk hadir dalam diskusi ini. Panitia menyediakan sertifikat bagi para peserta diskusi. “Diskusi ini gratis dan dapat sertifikat bagi seluruh peserta,” tegas Dedy Suwadha. (r)

Sumber : http://www.haluankepri.com/batam/85466-pwi-kepri-dan-fh-unrika-batam-gelar-diskusi-kgb.html

Bywpadmin

UPAH SEKTORAL PERLU KAJIAN AKADEMIS

10-01 juli 16 diskusi upah sektoralBATAM (HK)- Setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun menandatangani besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam No. 1832 tahun 2016 yang berlaku mulai 2 Juni 2016 lalu, langsung menuai polemik. Besaran UMS Kota Batam ada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699. Tapi, keputusan ini memicu munculnya berbagai tanggapan atas keputusan yang tidak bisa berlaku surut itu.

Karena itulah, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unrika (Unversitas Riau Kepulauan) Batam akan melakukan kajian akademis terhadap keputusan gurbernur itu.

“Kita akan membahas secara internal SK Gubernur mengenai upah sektoral, supaya ada kajian akademisnya,” ungkap Dekan FH Unrika, Rustam.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Perburuhan & Berbuka Puasa Bersama yang mengangkat tema, “Menggagas Konsep Upah Sektoral Kota Batam” di Aula Kampus Unrika Batam, Rabu (29/6).

Hadir juga sebagai pembicara, Sriyanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Sekretaris SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) Batam, Suprapto. Diskusi ini digelar oleh FH Unrika Batam bersama dengan Forum Diskusi Publik (FDP) Kepri.

Beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut atau ditarik kembali.

“Ada beberapa kebijakan yang multi tafsir, seperti undang-undang, kalau tidak ditandatangani juga tetap berlaku. Maka, PP 78 tahun 2015 seharusnya diatur dalam peraturan lebih rinci,” tegas Dekan FH Unrika itu.

Acara diskusi yang dibuka oleh Wakil Rektor Unrika Batam, Ade P. Nasution itu juga terungkap, para pekerja di sektor elektronik, tidak mau membikin asosiasi.
“Kenapa? Inilah tugas pemerintah untuk mendorong, dari tahun 2009. Sehingga, mau tidak mau, upah sektoral adalah suatu terobosan,” ujar Sekretaris SPMI Batam yang juga Panglima Garda Metal Batam, Suprapto.

Dilanjutkan Suprapto, yang masih menjadi polemik itu adalah sektor unggulan. Maka, ketika Gubernur Kepri memutuskan besaran upah sektoral, langsung direspon Apindo dengan surat agar pengusaha tidak membayar gaji karyawannya sesuai SK Gubernur itu.

“Untung ini lagi bulan puasa, kalau tidak kita demo lagi,” tegas Suprapto.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Sriyanto mengatakan, sampai hari ini, masih banyak serikat buruh yang belum mau menerima Peraturan Pemerintah No 78.

“Upah sektoral ini memang isu sensitif bagi para buruh dan pengusaha,” ujarnya.

Lalu, mengapa sih setiap tahun, selalu ribut soal upah. Ditambahkan Sriyanto, ada alasan yang rasional. Beberapa perusahaan menetapkan upah sebesar UMK saja, padahal mereka yang lebih dulu kerja, selisihnya sedikit sekali. Ini yang membuat pemerintah menetapkan upah sektoral.

“Dengan masih terjadinya tarik ulur antara pengusana dan buruh, maka diskusi yang membahas upah sektoral seperti ini harus terus dilakukan. Sehingga tidak perlu ada demo setiap tahun hanya untuk memutuskan besaran upah sektoral itu,” ujar Ketua FDP Kepri, Dedy Suwadha. (r)

Sumber : http://www.haluankepri.com/batam/92635-upah-sektoral-perlu-kajian-akademis.html

Bywpadmin

UNRIKA DAN KOMISI KEJAKSAAN JALIN KERJASAMA

BATUAJI (HK) – Komisi Kejaksaan RI menandatangi kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Riau Kepulauan, Sabtu(6/8). Adapun objek yang mereka kerjasamakan adalah  dalam hal menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau jaksa atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanng.

Rektor Universitas Riau Kepulauan , Prof.Dr. Nasaruddin,S.U mengatakan, mahasiswa perlu dibekali dengan ilmu pengetahuan yang luas  agar bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa belajarnya di perguruan tinggi.

Dengan  terjalinnya kerjasama antara Komisi Kejaksaan R.I dan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam akan memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa tersebut.

“ Ini momentum yang tepat bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum menambah wawasan menggali dan  ilmu,” kata Nasaruddin  di hadapan tim Komisi Kejaksaan RI ketika menerima kunjungan mereka di ruang Rapat Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan .

Ia menambahkan, kordinasi dengan pihak Komisi Kejaksaan RI ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib bagi para mahasiswa dan dosen.

Sementara itu, Arichta Tarigan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Hubungan  Antar Lembaga Pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI menjelaskan, jalinan kerjasama ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yang di Pasal 4 ayat (a ).

Dimana artinya, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanngnya.
” Bukan berarti harus membututi Jaksa,” katanya sambil tertawa.

Kata Dia, Komisi Kejaksaan RI ini sebenarnya telah 3 periode yakni 2007-2011, kemudian 2011-2015, dan 2015-2019 dan kemudian merealisasikan menjalin Memorandum of Understanding ( Nota Kesepahaman ) sejak 2014.

Kesepakatan itu juga melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Dipenegoro, Univesrsitas Brawijaya, dan Universitas Sam Ratulangi, Universitas Cendrawasi,  dan kini dengan universitas Riau Kepulauan.

Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam melaksanakan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan tertuang dalam Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-009/A/JA/05/2011- dan Nomor: NK-001/KK/05/2011.

Sedangkan Antoni Setiawan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, mengemukakan pula bahwa kelak akan digelar Forum Discussion Group ( FGD) yang digelar oleh Komisi Kejaksaan RI di Batam.

Ini untuk menjelaskan kepada masyarakat maksud dan tujuan dari Komisi Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan universitas ini, serta menerima masukkan dari berbagai elemen masyarakat. ” Kasus hukum di Batam paling ditunggu,” kata Antoni

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam, S.H.,M.H didampingi Wakil Dekan, Rumbadi Dalle,S.H.,M.H  mengatakan, merasa senang dengan adanya kerjasama ini.

“ Ini diharapkan memperluas wawasan mahasiswa prodi hukum,” kata Rustam. Ia menjelaskan, sebelum ini Prodi Ilmu Hukum menjalin kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tugasnya adalah merekam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“Yang direkam ini  menyangkut kerugian uang Negara,” lanjut Rustam. Untuk memimpin tim perekam dipercaya Alwan Hadi,S.H.,M.H yang keseharian sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Hukum.

Dari pihak Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Arichta Tarigan, Antoni Setiawan, dan Ulil Azmi, S.H.,M.H, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, sedang dari Pihak Universitas Riau Kepulauan selain Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, juga hadir Ka.Bag.Keuangan Raja Aman, S.H., Rahman Hasibuan, Wakil Rektor III, dan Syarifa Yana,S.H.,M.H. Kepala Prodi Ilmu Hukum dan beberapa dosen Fakultas Hukum (par)

 

Sumber : http://www.haluankepri.com/batam/93655-unrika-dan-komisi-kejaksaan-jalin-kerjasama.html

Bywpadmin

UNRIKA BATAM-KPK RESMI JALIN KERJA SAMA

kpkBATAM, klik – Universitas Riau Kepulauan (Unrika) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi tim perekam sidang kasus tipikor di Kepri.

Kerja sama ini ditandai dengan penantanganan nota perjanjian oleh Rektor Unrika Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd, Selasa (31/05).

Dalam kerja sama ini, Fakultas Hukum Unrika Batam dipercaya oleh KPK menjadi salah satu perguruan tinggi yang bertugas untuk memantau serta merekam setiap persidangan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam poin kerja sama ini dipaparkan fungsi dan tugas, hak, serta kewajiban tim rekam sidang yang telah dibentuk sebelumnya,? ditujukan untuk merekam persidangan tipikor dan selanjutnya membuat laporan.

Perekaman dan pelaporan ini dilakukan, guna memantau kinerja para penegak hukum, baik hakim, jaksa, serta kepolisian dalam hal menindak pelaku tipikor (koruptor).

“Unrika kembali dipercaya untuk melanjutkan tugas perekaman sidang tipikor di PN Tanjungpinang oleh KPK RI. Dalam hal ini, Unrika diwakili fakultas hukum, merupakan satu-satunya kampus yang dipilih KPK RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian kerja sama tersebut,” kata Rektor Unrika, Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd.

Dikatakan, kepercayaan yang diberikan oleh KPK ini akan dijalankan dengan baik dan konsisten sesuai perjanjian. Kerja sama dianggap sebagai amanah yang harus betul-betul dijaga dan dilaksanakan. Hal ini dipastikan akan berjalan dengan baik, karena tim rekam yang dipilih telah melewati tahapan seleksi.

“Ini semua amanah yang harus kita jaga, kita salah satu kampus yang dipercaya KPK RI dalam daftar 34 kampus yang dinobatkan sebagai pelaksana rekam sidang. Untuk timnya sudah dibentuk, pastinya beranggotakan mahasiswa yang berkompeten dan pastinya berprestasi cemerlang,” tegasnya.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Dekan FH Unrika, Rustam, SH., MH. Ia memaparkan, tim rekam yang telah dibentuk atas kepercayaan KPK RI ini telah teruji kinerjanya.

“Tim yang kita bentuk sudah sesuai dengan SOP dan teruji kinerjanya, karena Unrika menjadi kampus satu-satunya di Kepri yang dipercaya KPK, maka kita akan berikan hasil yang terbaik,” kata Rustam.

Dikatakannya juga, tim yang beranggotakan 16 mahasiswa FH Unrika ini diketuai oleh Dosen Alwan Hadiyanto, SH., MH yang dipercaya untuk menahkodai tim rekam sidang tipikor, untuk masa waktu 1 tahun ke depan.

Dari delegasi KPK RI sendiri, hadir Ichsan Fahmi, Anggie dari Deputi PJKAKI (Penjegahan), Indah (Biro Hukum), Harry dari bagian Barang Milik Negara (BMN).

Dalam kesempatan itu, hadir pula dua teknisi KPK RI yang selanjutnya ditugaskan untuk melatih tim rekam sidang Unrika Batam, dalam penggunaan alat rekam.

Sumber : http://keprinet.com/2016/06/01/kepri/batam/unrika-batam-kpk-resmi-jalin-kerja-sama/

Bywpadmin

DIES NATALIS FAKULTAS HUKUM UNRIKA KE-7, RATUSAN MAHASISWA DAN ALUMNI JALIN SILATURAHMI

IKA-FH-UNRIKA-PANITIA-1-750x563Universitas Riau Kepulauan, Batam – Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Riau di Batam. Ratusan mahasiswa dan Ikatan alumni Fakultas Hukum ( Ikafa,red ) IKAFAH yang hadir tumpah ruah.Acara yang cukup meriah dan sambut hangat mahasiswa dan alumni tersebut,. sembari menjalin silaturahmi sesama senioar dan membuat program kedepannya fakultas hukum Unrika batam.

Dalam sambutannya Prof. Zainuddin,M.Pd, Rektor Universitas Riau Kepulauan minta mahasiswa jangan kendur dan terus bersemangat menggali ilmu,Karen dengan ilmu akan mampu menapak masa depan lebih baik. Selain itu harus mengasah intelektualitas cara berbicara, dan mampu beradaptasi dengan semua lingkungan.

“ Prodi Hukum ini baru, masih anak-anak, tapi harus menjadi dewasa,” kata Zainuddin dihadapan tiga ratus mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan, dan para undangan. Acara yang berkaitan dengan Dies Natalis Fakultas Hukum ke-7 sejak adanya Prodi Ilmu Hukum 2009. Ia mendengar ada yang telah menjadi pengacara, konsultan hukum di berbagai perusahaan-perusahaan.” Alhamdulillah, jangan minder, dan jangan bandingkan dengan Universitas yang sudah lama berdiri,” pintanya.

Di Indonesia saat ini yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi masih dibawah 40 persen dari tamatan sekolah lanjutan atas atau sederajat.” Jadi kalian bersyukur bisa melanjutkan sekolah, manfaatkan momentum ini,” saran Zainuddin lagi. Belajar itu tidak ada hentinya. Meski telah tamat dan meraih gelar sarjana, jangan berhenti di situ. “ Continous leraning,” katanya, dan ditambahkan jangan lupa Tridharma Perguruan Tinggi yang mengabdi ke masyarakat.

Senada di katakan Rustam, S.H.,M.H, Dekan Fakultas Hukum UNRIKA Batam. dia menekankan kepada ratusan mahasiswa tidak terjebak pada hal-hal yang kurang baik. Sebab mahasiswa menjadi contoh di tengah masyarakat. “ Fokuslah belajar supaya yang dicita-citakan tercapai,” katanya. Ia menambahkan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan menjadi bagian prodi ilmu hukum di Universitas Riau Kepulauan sejak 2009. Tujuan utama pihak penyelenggara universitas ini adalah guna membantu masyarakat Batam khususnya dan daerah sekitarnya.

Selam tujuh tahun berkiprah, mahasiswa yang telah di wisuda kini aktif di tengah masyarakat menjadi lawyer, dan bidang lain yang memiliki korelasi dengan bidang hukum di perusahaan-perusahaan. “ Jaga juga almamater Unrika,” tegasnya.

Acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ke-7 ini merupakan yang pertama sekaligus melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kepulauan, dan terpilih sebagai Ketua Andy Saputra, dan ada beberapa mahasiswa mendapat hadiah karena menjelang penutupan ada door price. Dan yang paling beruntung mendapat televise 27”. Rd

sumber : Gurindam TV

Bywpadmin

KPPU Berikan Kuliah Umum di UNRIKA Batam

Batam – Sebagai salah satu upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha bagi kalangan mahasiswa, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar dan Direktur Merger KPPU, Taufik Ariyanto memberikan kuliah umum dihadapan 160 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) bertempat di Kampus Unrika, di Jalan Batu Aji Baru No 99, Kota Batam pada Rabu malam (23/3).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rustam. Dalam sambutannya Rustam mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU yang telah bersedia memberikan kuliah umum persaingan usaha kepada mahasiswanya.

”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU yang telah bersedia datang ke kampus ini dan memberikan kuliah umum. Kepada para mahasiswa, saya sampaikan bahwa hari ini perkuliahan reguler ditiadakan, karena ada yang lebih penting, yaitu kuliah umum yang akan disampaikan oleh Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, yaitu Bapak Lukman Sungkar dan Direktur Merger KPPU Pusat yaitu Bapak Taufik Ariyanto”, ujar Rustam.

Mengawali pemaparannya, Lukman menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha masih sangat minim. Hal ini dapat menjadi peluang bagi para mahasiswa untuk dapat barkarir nantinya sebagai pengacara yang konstentrasi di bidang hukum persaingan usaha. ”Mahasiswa yang memilih jurusan hukum tentunya sudah berencana tentang karir masa depan, misalnya lawyer, hakim, jaksa, dan lain sebagainya. Hingga saat ini masih jarang pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha. Jangankan di daerah, di pusat juga demikian. Ini bisa menjadi peluang bagi adik-adik mahasiswa dalam merintis karir kedepan,” ujar Lukman.

Lukman juga menegaskan bahwa KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPPU tidak dapat diinterfensi oleh siapapun. ”KPPU ini memiliki kewenangan yang luar biasa, bisa melakukan penyelidikan seperti polisi, berfungsi sebagai investigator dalam persidangan seperti jaksa, dan juga berfungsi sebagai hakim. Tapi KPPU tidak termasuk dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung,” jelas Lukman.

Pada pertemuan tersebut, Lukman mengingatkan besarnya bahaya kartel bagi perekonomian nasional. Perilaku kartel biasanya terjadi dalam kondisi oligopoli, dimana hanya terdapat sejumlah kecil pelaku usaha yang menawarkan barang atau melayani jasa tertentu. Kondisi inilah yang sangat berpotensi mencipatkan terjadinya kartel. Bahkan Ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia sudah dikendalikan oleh kartel, karena hanya dikuasai oleh segelintir orang.

”Kartel menyebabkan tidak adanya persaingan, tidak ada persaingan menyebabkan tidak adanya inovasi. Misalnya dalam bisnis taksi, taksi di wilayah ini dikuasai oleh koperasi ini, taksi di wilayah itu dikuasai oleh koperasi itu. Pelayanannya begitu-begitu saja, armadanya juga tidak ada perbaikan, dan harganya sama-sama mahal, tapi konsumen tidak punya pilihan. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen”, ujar Lukman.

Ia menambahkan bahwa KPPU baru saja mulai menyelidiki dugaan kartel unggas. ”Secara kasat mata memang kelihatannya spele, masa kartel unggas diselidiki. Tapi kebayang tidak kalau nilai bisnisnya mencapai 400 triliun pertahun, dan itu hanya dikuasai oleh tidak lebih dari 3 pelaku usaha”, jelas Lukman.

Sementara itu, Direktur Merger KPPU Pusat Taufik Ariyanto memaparkan tentang konsep dan regulasi merger di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa regulasi merger diperlukan antara lain untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat akibat penggabungan usaha serta menjamin bahwa penggabungan usaha akan membawa dampak positif terhadap pasar dan konsumen. Adapun merger yang wajib dinotifikasi kepada KPPU adalah dengan nilai aset sebesar dua  triliun lima ratus miliar rupiah dan nilai penjualan sebesar lima triliun rupiah. Jika pelaku usaha yang melakukan merger tidak menyampaikan laporan tertulis kepada KPPU, maka dikenakan sanksi denda sebesar satu milyar rupiah untuk setiap hari keterlambatan. ”Jika perusahaan yang merger terlambat melapor ke KPPU, maka akan didenda satu milyar setiap harinya”, jelas Taufik.

Para mahasiswa tampak antusias mendengarkan penjelasan dari narasumber. Mereka juga begitu bersemangat baik dalam menyampaikan pertanyaan maupun menyampaikan informasi mengenai permasalahan yang diduga terkait dengan persaingan usaha yang terjadi diwilayahnya.

Sumber : http://www.kppu.go.id/id/blog/2016/03/kppu-berikan-kuliah-umum-di-unrika/

Bywpadmin

Mahasiswa FH UNRIKA Batam Sentuh Panti Asuhan

UNRIKA BATAM

Mahasiswa FH UNRIKA Batam Sentuh Panti Asuhan

Batam, beritakarimun.com –Mahasiswa/i fakultas hukum Universitas Riau Kepulauan ( UNRIKA ) yang berkampus di Batam center bersama jajaran kepolisian sektor sagulung, Rabu(13/4) menggelar bakti sosial dengan berbagi sandang pangan pada dua panti asuhan yaitu,Panti Asuhan Insanul Madani,Kavling Nato,Kelurahan Sungai Langkai,Kecamatan Sagulung dan Panti Asuhan Elzion Grace yang terletak di Kavling Abadi Jaya blok C2 No.19-20,RT-001 dan RW-03 Kecamatan Sagulung,Batam.

Kehadiran para mahasiswa yang di dampingi oleh Dekan,dosen Fakultas Hukum Unrika beserta polsek sagulung memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok untuk anak- anak panti asuhan di daerah kecamatan Sagulung,Batam.

Sedikitnya ada 100 karung beras dan puluhan kotak berisi mie instan yang telah di siapkan dari swadaya para mahasiswa fakultas hukum semester-6 beserta dosen untuk disalurkan,dalam setiap dus berisi makanan siap saji untuk di bagikan pada setiap panti asuhan di Batam.

Menurut dekan fakultas hukum Unrika,Rustam Efendi,SH,MH mengatakan,pemberian sumbangan berupa makanan seperti beras dan makanan lain nya sebagai wujud Tridarma universitas yaitu mendidik,peneliti dan pengabdian.

Rustam menambahkan,pemberian bantuan berupa paket sembako pada kedua panti asuhan tersebut merupakan rangkaian acara Dies Natalis Ke-7 Fakultas Hukum Unrika yang akan di gelar pada bulan Mei mendatang.

“Pemberian sembako berupa beras dan mie instan pada setiap panti asuhan akan rutin kita lakukan dengan melakukan roadshow ke sejumlah tenpat panti asuhan dan rumah singgah lain yang ada di kota Batam”

Hal senadah juga di sampaikan Dosen Fakultas Hukum yang merupakan salah satu donatur,kegiatan sosial seperti ini harus di lestarikan pada anak-anak yang berkekurangan pada sektor sandang dan pangan.

Isfandir juga meminta pada para donatur yang ada di batam untuk meluangkan waktu untuk berbagi kasih pada anak-anak panti asuhan yang ada di kota batam.

“Rencana nya dalam waktu dekat ini,para mahasiswa fakultas hukum semester-6 batam center akan membagikan kebutuhan obat-obat an pada setiap panti asuhan”Ujar Isfandir.

Sementara kedatangan para mahasiswa ,Dosen Fakultas Hukum Unrika Batam center beserta kepolisian polsek sagulung membuat rasa haru,Rusmala Dewi sebagai penanggung jawab panti asuhan Insanul Madani berucap syukur atas perhatian para mahasiswa fakultas hukum dan jajaran kepolisian polsek sagulung,batam.(Agus Siswanto)

Sumber : http://beritakarimun.com/mahasiswa-fh-unrika-batam-sentuh-panti-asuhan/

 

Bywpadmin

DUA ALUMNI FH UNRIKA LOLOS UJIAN PROFESI ADVOKAT

risman-horzBATAMTODAY.COM – Dua alumni Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (FH UNRIKA) Batam lulus dalam ujian profesi advokat yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk gelombang kedua 2014.
Dua alumni tersebut yakni Rusman Rianto Siregar SH dan Richard Rando Sidabutar,SH. Mereka berdua baru diwisuda pada September 2014 lalu.
Ketua Pelaksana Ujian Advokat Hermansyah Dulaimi mengatakan peserta yang mengikuti ujian advokat sebanyak 5138 peserta di seluruh Indonesia. Namun dari 5.138 peserta yang mengikuti ujian profesi advokat, sebanyak 1.886 peserta tidak lulus dan sisanya 3.252 orang dinyatakan berhasil. Sementara peserta dari Provinsi Kepri, sebanyak 50 orang peserta dan yang lulus atau dinyatakan berhasil hanya 14 orang.
“Untuk seluruh Indonesia pesertanya  5.138 seluruh Indonesia di 22 kota,” ujar Hermansyah, Jumat (28/11/2014).
Ia menjelaskan ujian diawali dengan menyelesaikan soal pilihan ganda selama dua jam, kemudian jeda istirahat selama dua puluh menit dan selama istirahat peserta tidak diperbolehkan untuk keluar ruangan,  dan dilanjutkan dengan ujian essay selama satu setengah jam.
“Tugasnya ada dua macam, multiple choice 120, kemudian essay, memilih satu diantara dua mengenai arbitrase satu mengenai Hukum Acara Perdata,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Rektor I Unrika Batam, Ade P Nasution mengaku terharu dan bangga kepada alumni UNRIKA Batam yang baru saja di wisuda bisa lulus dan berhasil dalam ujian profesi advokat yang digelar Peradi.
“Lulusnya dua alumni Unrika Batam ini bisa memberikan motivasi kepada mahasiswa UNRIKA yang masih menuntut ilmu dan menjadi contoh untuk mahasiswa lainya,” katanya.
Sementara Risman Rianto SH salah satu dari dua peserta yang  dinyatakan lulus ujian profesi advokat yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, mengaku awalnya tidak percaya diberitahukan akan kelulusan dirinya dalam ujian profesi advokat. Karena ujian yang digelar pada 31 Oktober 2014 lalu itu diikuti 5.138 orang peserta. Bahkan, pesertanya dari akademis, bahkan ada dari rektor dan kepala Peradi.
“Pertamanya kaget saya, Saya baru yakin lulus setelah diberitahukan langsung panitia, bahwa saya dan teman saya Richard Rando Sidabutar dinyatakan berhasil dari 3.252 peserta yang lulus,” katanya.
Editor: Dodo
Sumber : http://batamtoday.com/berita50782-Dua-Alumni-Unrika-Lolos-Ujian-Profesi-Advokat.html
Bywpadmin

DAFTAR NAMA WISUDAWAN FAKULTAS HUKUM TAHUN 2014

Lampiran  Surat Keputusan Rektor Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam
Nomor :  029/KPTS/UNRIKA/VIII/2014
Tanggal : 11 Agustus 2014
Perihal : Daftar Nama Lulusan Sarjana Universitas Riau Kepulauan  Tahun Akademik 2013/2014
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
NAMA GELAR
1 WIRYANTO SH
2 YULI CANDRA SH
3 PERJUANGAN SH
4 RAJALITULA HUTAGALUNG SH
5 RAMSEN SH
6 LIRA SUJANA SH
7 RACHMAD BASUKI SH
8 ALPIZAR SH
9 ANJURNI SH
10 SYAFRIL SH
11 RUDI HARTONO SH
12 STEVIE HENDRIE RIKO LANGI SH
13 AULIA ICHSAN SH
14 RAJA ILHAM SH
15 BUONO SH
16 RUMBADI SH
17 FITRI SEKARLIMAN YULIANTI SH
18 JULIANA SH
19 SAZANI SH
20 ICUK SOGIANTO SH
21 RAHMAD SOFYAN HARAHAP SH
22 SANTO BATARA LUBIS SH
23 MALATON HUTAGALUNG SH
24 NARIS SITUMORANG SH
25 RIO ADHI PRATAMA SH
26 JOKO WAHYUDI SH
27 FAHRUR ROZI SH
28 ZAMRI M SH
29 WIN ANAS SH
30 PARSAORAN SAMOSIR SH
31 TIURMA N SIHOMBING SH
32 MONALISA SH
33 FRANSISKO PANJAITAN SH
34 RIKI PRIYONO D SH
35 RELITA NOVIDA BR TARIGAN SH
36 NURLIANA DAKHI SH
37 RICHARD RANDO SIDABUTAR SH
38 EBEN ESER TAMPUBOLON SH
39 MARNAEK TUA SIMARMATA SH
40 BENYAMIN HASIBUAN SH
41 MAKRUB PANE SH
42 MIRWAN LERY SH
43 BOTTOR ERIKSON PARDEDE SH
44 MUHAMMAD NATSIR SH
45 MATSURI SH
46 HENDRA J. SIMANJUNTAK SH
47 IMANUEL SUPRIYANTO SH
48 JAMSON SILABAN SH
49 MUSRIN SIREGAR SH
50 ISA GUSTIONO SH
51 JUNAN GUNAWAN PANJAITAN SH
52 DIDIK HARIYANTO SH
53 LISA DESMARINA SH
54 MUHAMMAD UBAIDILLAH SH
55 ANDI SUGANDI SH
56 MEGA MALA SARI SH
57 FITRI SANTI SH
58 DOLORES JENDY SANDIA SH
59 HELMI DAFIT EFENDI SH
60 MUHAMMAD TAUFIQ SH
61 FERMAN SH
62 LIA WAROCA SH
63 DASTA ANALIS SH
64 MONANG VICTOR M.K.K SH
65 SANDI RIZA SH
66 MUHAMMAD FADLI RONA SH
67 DENI SAPAYANA SH
68 HIDAYAT SH
69 RISMAN RIYANTO SH
70 HENDRA PERMANA SH
71 DENI FERI SILALAHI SH
72 MAHFUD SYUAIB SH
73 SUMARNO SH
74 MUHAMMAD SAIFUL AWAL L. SH
75 MAHYUNI RAMBE SH
76 AHMAD ARIF SH
77 VIVI NADIA SH
78 JEKSON SIAHAAN SH
79 SAFII SH
80 OYONG WAHYUDI SH
81 RINA SRIYATUN SAFITRI SH
82 NIKSEN MANALU SH
83 MUHAMMAD NUR SH
84 SORIANTO LUMBAN GAOL SH
85 RAMADON SIREGAR SH
86 OSVALDO ARDYLES SIAGIAN SH
87 AGUS PRIYONO SH
88 M HENDRI TRAKTA SH
89 PETERSON SH