Category Archive Jurnal

Bywpadmin

KEBIJAKAN FORMULASI ASAS SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Syarifa Yana

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan 

ABSTRAK

SYarifa-Yana-Batam-IndependentDi dalam KUHP dianut asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) yang hanya mengakui sumber hukum tertulis, yang sekaligus menegaskan bahwa KUHP juga menganut asas sifat melawan hukum yang formal. Namun demikian, secara teoritis dan menurut yurisprudensi serta menurut rasa keadilan dalam masyarakat, diakui adanya sumber hukum tidak tertulis yang sekaligus mengakui asas sifat melawan hukum materiel.

Kata kunci : asas sifat melawan hukum materiel

ABSTRACT

In the Penal Code, the principle of legality is adhered, which is formulated in Article 1 (1) that recognizes only the written legal source, which at the same time reinforces that the Penal Code also adheres to the principle of formal lawfulness. However, theoretically, and according to the jurisprudence and justice in the society, the unwritten legal sources areacknowledged that at the same time acknowledges the principle of material lawfulness.

Keyword : The principle of material unlawfullness

I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang

Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dinamakan perbuatan pidana/ tindak pidana. Dalam sistem KUHP perbuatan tersebut dibagi atas dua yaitu kejahatan (rechtsdelict), dan pelanggaran (wetsdelict).[1] Perbuatan-perbuatan pidana tersebut menurut wujud dan sifatnya bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Tegasnya perbuatan tersebut merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Untuk itu perbuatan-perbuatan tersebut dilarang keras untuk dilakukan.

Tentang penentuan perbuatan mana yang dipandang sebagai perbuatan pidana, dianut asas yang dinamakan asas legalitas (principle of legality), yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Rumusan asas legalitas tersebut diformulasikan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang merupakan landasan yuridis.

Asas legalitas dikenal juga sebagai asas sumber hukum. Sebagai asas sumber hukum, perumusan asas legalitas dalam KUHP hanya mengakui eksistensi berlakunya sumber hukum tertulis sebagai dasar untuk menyatakan suatu perbuatan (feit) sebagai perbuatan yang dapat dipidana (strafbaarfeit). Artinya bahwa yang diakui hanya asas legalitas formal, dimana hukum diartikan sebagai undang-undang semata. Alur tersebut juga menegaskan bahwa yang dianut dalam KUHP adalah asas sifat melawan hukum yang formal.

Namun demikian, secara teoritis dan menurut yurisprudensi serta menurut rasa keadilan, diakui adanya asas “sifat melawan hukum materiel” atau dikenal juga dengan asas “tiada tindak pidana dan pemidanaan tanpa sifat melawan hukum secara materiel”.[2] Untuk itu setiap perbuatan pidana/ tindak pidana dianggap selalu bertentangan dengan hukum. Artinya, walaupun dalam perumusan delik tidak dirumuskan secara tegas adanya unsur melawan hukum, namun delik tersebut harus dianggap bersifat melawan hukum. Asas ini sebenarnya juga tersimpul di dalam aturan khusus KUHP, walaupun hanya secara implisit, yaitu dalam rumusan delik yang menyebutkan sifat melawan hukum. Apabila unsur melawan hukum tersebut tidak ada/ tidak terbukti, maka si pelaku tidak dapat dipidana.3 Hal ini menunjukkan bahwa di dalam KUHP terdapat asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (no liability without unlawfulness).

Walaupun asas/ ajaran sifat melawan hukum materiel terdapat secara implisit di dalam aturan khusus KUHP, akan tetapi dikhawatirkan asas sifat melawan hukum materiel ini akan tetap dilupakan, dinisbikan bahkan diharamkan dalam pemberlakuan hukum pidana.

Dalam tataran praktik di masyarakat juga menunjukkan bahwa banyak perbuatan yang dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial (nilai kepatutan) dalam masyarakat akan tetapi perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam suatu bentuk peraturan perundangundangan. Bahkan sebaliknya ada suatu perbuatan yang dianggap masyarakat bukan merupakan tindak pidana akan tetapi disebut sebagai tindak pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam masyarakat juga dikenal sumber hukum lain selain sumber hukum dalam formatnya sebagai undang-undang yaitu hukum kebiasaan rakyat yang tidak tertulis.[3] Hukum kebiasaan tersebut telah dianut jauh sebelum datangnya inovasi kehidupan bernegara. Standar-standar perilaku masyarakat tampak sebagai pola-pola pengalaman yang diikuti sebagai kebiasaan yang baik, dan apabila dipatuhi akan mendatangkan kemaslahatan dan keselamatan.

Akan tetapi dalam praktiknya dalam usaha memberikan jaminan kepastian hukum melalui usaha mempositifkan berbagai kebijakan nasional ke dalam bentuk undang-undang terdapat banyak perbedaan secara substansi dari apa yang telah banyak dilazimkan dan diadatkan dalam khazanah hukum rakyat. Hal ini menyebabkan hukum positif yang terwujud dalam bentuk undang-undang tersebut tidak menciptakan/ mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

 

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kebijakan formulasi asas sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana Indonesia ?
  2. Bagaimana penerapan asas sifat melawan hukum materiel dalam praktik hukum pidana Indonesia ?

C. Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi. Hal ini disebabkan oleh karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten.

Metode penelitian yang digunanakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumen. Kemudian data tersebut dianalisis secara normatif kualitatif dengan sifat deskriptif analistis.

II. PEMBAHASAN A. Kebijakan Formulasi Asas Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia

Dalam perumusan KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak pernah disebutkan secara eksplisit tentang istilah/ judul dari “asas-asas hukum pidana”. Asas-asas tersebut umumnya hanya dikemukakan dalam pelajaran/ ilmu hukum pidana yang biasanya disimpulkan dari perumusan norma yang terkandung di dalamnya. Misalnya di dalam Bab I Buku I KUHP tentang “batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundangundangan” (Pasal 1 s/d 9) terkandung asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas legalitas) dan menurut tempat (asas teritorial, asas nasional aktif atau asas personal, asas nasional pasif atau asas perlindungan, dan asas universal). Asas-asas inilah yang pada umumnya dikenal, bahkan yang paling dikenal dan menonjol adalah asas legalitas. Asas-asas tersebut diformulasikan sebagai asas umum dalam aturan umum/ Buku I KUHP.

Namun demikian, di samping asas-asas tersebut, di dalam KUHP sebenarnya juga tersimpul adanya asas-asas lain. Misalnya saja asas sifat melawan hukum materiel, dikenal juga sebagai asas “tiada pidana/ pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (no liability without unlawfulness) atau asas “tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel” (asas AVAW- afwezigheids van alle materiel wederrechtelijkheid) yang tersimpul secara implisit di dalam aturan khusus KUHP[4] yaitu dari adanya pencantuman unsur “melawan hukum” dalam perumusan delik tertentu di dalam aturan khusus KUHP, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit dalam aturan umum KUHP.[5] Padahal secara teoritis dan yurisprudensi serta menurut rasa keadilan, keberadaan asas tersebut juga diakui.

Senada dengan pernyataan di atas, J. A. W. Lensing juga pernah mengemukakan bahwa di dalam KUHP juga terdapat asas “tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel” (asas AVAW- afwezigheids van alle materiel wederrechtelijkheid) sebagai asas untuk menghapuskan (menegatifkan) sifat melawan hukumnya perbuatan (secara formal). Hanya saja asas itu tidak diformulasikan sebagai asas umum (dalam Buku I).[6] Artinya bahwa meskipun tidak diformulasikan secara eksplisit sebagai asas umum, di dalam KUHP juga terdapat asas sifat melawan hukum materiel yaitu dalam fungsinya yang negatif.

Untuk mengetahui adanya asas sifat melawan hukum materiel dalam KUHP dapat dilihat dari beberapa perumusan tindak pidana/ delik dalam aturan khusus KUHP yang secara eksplisit menyebutkan unsur “melawan hukum”, antara lain : a. Pasal 167 ayat (1)

  1. Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan
  2. Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan
  3. Pasal 406 tentang perusakan barang

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi revisi), Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2008, Hal. 78.

[2] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008, Hal. 80. 3 Ibid., Hal.80.

[3] Dikenal juga dengan sebutan lawways (istilah yang digunakan Hoebel seorang antropolog), folkways (Summer sang sosiolog), adatrecht (oleh Snouk Hurgronye). Folkways atau lawways adalah adat kebiasaan masyarakat yang selalu beresensi moral. Istilah lain yang dikenal adalah local wisdom, local genius atau living law. Di Indonesia istilah lain yang dikenal untuk penyebutan hukum kebiasaan adalah kearifan lokal. lihat dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah: Sebuah Pengantar Ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2008, Hal. 66.

[4] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Op.Cit.

[5] Barda Nawawi Arief, Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008, Hal. 8.

[6] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Op.Cit., hal. 80-81.

Bywpadmin

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PRODUK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dwi Afni Maileni

Dosen Tetap  Program Studi Ilmu Hukum UNRIKA Batam

 

dwiAbstrak

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah  Bagaimana bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis.

Bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya adanya tanggung jawab public yang berbentuk  pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana,dan adanya tanggung jawab  perdata bagi pelaku usaha yang terdapat pada pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, Tanggungj jawab ganti kerugian atas pencemaran; dan Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Berdasarkan hal ini, maka adanya produk barang dan/ atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.

 

Kata kunci: Tanggungjawab Produk, Perlindungan Konsumen.

 

  1. A.    Pendahuluan

Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini melihat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan dunia usaha baik secara nasional maupun internasional khususnya di negara-negara maju adalah mengenai perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila di masa yang lain pihak produsen atau industriawan tetap dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian negara yang mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sejalan dengan makin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pihak konsumen yang dipandang lebih lemah perlu mendapat perlindungan lebih besar dibanding masa-masa yang lalu.

Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggung jawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan itu lazim disebut dengan tanggung jawab produk (product liability). Secara historis tanggungjawab produsen (product liability) lahir karena adanya ketidakseimbangan kedudukan dan tanggung jawab antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu, produsen yang pada awalnya menerapkan strategi yang berorientasi pada produk dalam pemasaran produknya harus mengubah strateginya menjadi pemasaran yang berorientasi pada konsumen, dimana produsen harus hati-hati dengan produk yang dihasilkan olehnya. Oleh karenanya itu masalah tanggung jawab produsen (product liability) telah mendapat perhatian yang semakin meningkat dari berbagai kalangan baik kalangan industri, industri asuransi, konsumen, pedagang, pemerintah dan para ahli hukum.

Ketika strategi bisnis berorientasi pada kemampuan menghasilkan produk (production oriented), maka disini konsumen harus berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen. Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri, seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat. Dalam masa yang demikian, pelaku usaha tidak mungkin lagi mempertahankan strategi bisnisnya yang lama dengan resiko barang atau jasa yang ditawarkan tidak akan laku dipasaran.

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen. Kurangnya kesadaran dan tanggungjawab produsen akan berakibat fatal dan menghadapi resiko bagi kelangsungan hidup dan kredibilitas usahanya. Permasalahan tersebut akan terasa semakin penting dalam era perdagangan bebas atau era globalisasi.

 

  1. B.     Permasalahan

 

Berdasarkan pemikiran yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah  Bagaimana bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

C. Metode Penelitian

 

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis. Keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan pada dasarnya ditujukan pada pengumpulan bahan hukum, kemudian bahan tersebut diolah dan dikaitkan dengan konsep-konsep hukum, dan hasil yang diperoleh dituangkan dalam bentuk pemikiran yuridis. Data untuk penulisan ini diperoleh melalui bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder, yaitu berupa buku teks karya para ahli hukum.

 

 

D. Pembahasan

 

Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggungjawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan ini lazim disebut dengan tanggungjawab produk.  Agnes M. Toar mendefinisikan “tanggung jawab produk sebagai tanggung jawab para  produsen untuk produk yang telah dibawanya kedalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut”. Dari definisi tersebut tampak bahwa tanggung jawab produk mempersoalkan tanggung jawab produsen atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya.  Sehingga dapat diketahui bahwa tanggungjawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Aspek kedua dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang pemakaian standar kontrak dalam hubungan antara produsen dan konsumen. Dalam praktek sering ditemukan cara bahwa untuk mengikat suatu perjanjian tertentu, salah satu pihak telah mempersiapkan sebuah konsep (draft) perjanjian yang akan berlaku bagi para pihak. Konsep itu disusun sedemikian rupa sehingga pada waktu penandatanganan perjanjian, para pihak hanya tinggal mengisi beberapa hal yang sifatnya subjektif, seperti identitas dan tanggal waktu pembuatan perjanjian yang sengaja dikosongkan sebelumnya. Standar kontrak biasa disebut juga dengan kontrak baku adalah kontrak yang klausul-klausulnya telah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak. Penggunaan kontrak baku dalam kontrak-kontrak yang biasanya dilakukan oleh pihak yang banyak melakukan kontrak yang sama terhadap pihak lain, didasarkan pada pasal 1338 (1) KUHPerdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

 

Bywpadmin

PENEGAKKAN HUKUM ALIRAN SESAT DI INDONESIA TINJAUAN UNDANG UNDANG PNPS NO.1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

Emy Hajar Abra

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam

 

ABSTRAK

Aliran sesat menjadi problematic tersendiri dalam penegakkan hukum di Indoensia. Undang Undang PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang sudah sekian lama hadir, nyatanya belum mampu dimaknai dengan bijak oleh banyak kalangan. Permasalahan kemudian muncul, ketika para pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan mengatakan bahwa undang undang tersebut telah melanggar Konstitusi. Sekalipun permohonan yang di ajukan oleh para pihak ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun yang sering kali dilupakan adalah bahwa negara kita adalah negara hokum, hal tersebut dengan tegas dituangkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, artinya bahwa tiap individu tanpa terkecuali harus tunduk pada tiap aturan yang berlaku. Selain itu, yang menjadi dasar argument bagi mereka yang kontra terhadap undang undang aliran sesat adalah, Hak Asasi Manusia. Mereka yang tidak setuju terhadap undang undang aliran sesat, seringkali berargumen bahwa undang undang tersebut telah melanggar hak asasi seseorang, nyatanya pasal 28J UUD 1945 membatasi kebebasan tersebut dengan sangat bijak. Maka bebas itu bukan tanpa batas sebagaiman ditafsirkan, namun Undang Undang dihadirkan sebagai pagar pembatas demi terciptanya keadilan dalam bernegara.

  1. I.                   PENDAHULUAN
  2. A.    Latar Belakang Masalah

Kasus aliran sesat memang tidak begitu marak seperti beberapa tahun lalu, sekalipun demikian, tulisan ini hadir dalam bentuk “kehatia-hatian” hukum, karena biar bagaimanapun,  kasus aliran sesat sudah semestinya menjadi perhatian tersendiri, mengingat hal ini berhubungan dengan kebebasaan beragama dan keharmonisan dalam bernegara. Pasalnya penodaaan agama bukan kasus yang datang dan tenggelam. Peristiwa ini ada, hanya saja dia muncul dipermukaan ketika telah menjadi kekerasan atau bahkan menelan korban. Oleh karena itu, penulis menggunakan kata “kehati-hatian” hukum, karena peristiwa ini harus dimaknai serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk dapat bergerak lebih cepat sebelum adanya konflik yang berkepanjangan. Selain itu pula, kehati-hatian hokum tersebut mengingat banyak pihak yang pro dan kontra sejak dari awal pembentukan Undang Undang PNPS No 1 Tahun 1965 ini hingga sekarang.

Pada penjelasan Undang Undang No1 tahun 1965 menjelaskan bahwa, hadirnya undang-undang ini atas kegelisahan bermunculannya aliran-aliran kepercayaan yang menganggu agama lain, oleh karenanya pemerintah merasa perlu dalam menjaga kemurnian dan kebebasan beragama yang kemudian pembatasannya di atur dalam Undang Undang. Jika dilihat dari politik hukum Undang Undang tersebut, maka jelas bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat baik atas perlindungan agama., agar tidak disimpangi oleh ajaran-ajaran lain yang keluar dari ajaran pokok suatu agama tertentu.

Sekalipun Indonesia menganut system politik yang demokratis, namun tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi itu berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Konflik agama yang sering terjadi dan berkembang ini tentunya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan juga tentunya masyarakat sebagai salah satu pelaku dalam bernegara. Kejadian aliran kepercayaan yang terus-menerus dan memakan korban yang tidak sedikit tentunya bukan hal yang patut dibiarkan berlarut-larut. Apalagi dari kejadian ini justru menjadikan masyarakat bermain hakim sendiri, seperti pada pembakaran rumah masyarakat, tempat ibadah, bahkan pembunuhan, keadaan main hakim sendiri tersebut, memaknai bahwa fungsi negara sudah mulai menghilang. Penyimpangan agama yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan aliran sesat ini, semakin tahun justru berkembang semakin banyak. Fakta ini bisa dilihat dari bermunculnya aliran sesat di masyarakat. Sejak 2001 hingga 2007, sedikitnya ada 250 aliran sesat yang berkembang di Indonesia. 50 Di antaranya tumbuh subur di Jawa Barat.[1]

Hal ini merupakan bagian paling hitam dari perkembangan agama. Penulis menggunakan kata bagian “paling hitam”, karena penyebaran agama yang jauh dari pada pokok dasarnya ini menimbulkan banyak goncangan di masyarakat. Misalnya pada masyarakat luas, mereka telah mempercayai salah satu agama tertentu, tiba-tiba didatangi oleh orang atau sekelompok orang yang mengaku se-agama, namun dengan pemahaman dan pelaksanaan yang jauh berbeda dari pokok ajaran tersebut. Tentunya itu menjadi goncangan yang dapat berakibat luas pada keharomonisan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karenanya selain dari pada Undang Undang tentang aliran sesat, kiranya penting pemerintah untuk mengatur mengenai tata cara dan akibat-akibat hukum jika suatu ajaran mempunyai definisi atau cara beragama yang berbeda dari yang di akui pada kebanyakan masyarakat lainnya.

Sekitar akhir tahun 2009 lalu, beberapa kalangan mengajukan gugatan atau permohonan judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon tersebut antara lain: LSM Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Desantara, YLBHI dan Pemohon perorangan, diantaranya: Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, namun kemudian dalam putusannya, permohonan tersebut di tolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Penolakan tersebut tentunya menjadi sejarah tersendiri bagi ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam bidang keagamaan, hal ini karena Undang Undang yang sudah cukup lama itu, justru masih berlaku dan mendapatkan perhatian yang baik dalam pernafsirannya oleh majelis hakim kosntitusi, sehingga majelis menilai bahwa, undang undang tersebut masih berlaku dan konstitusional artinya tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Bywpadmin

KEDUDUKAN REKONSTRUKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Penanganan Kasus Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang)

Rustam Efendi

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum  Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan

 

  1. 1.       Pendahuluan

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu sudah sepantasnya selalu menjunjung tinggi keadilan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa berwenang  dengan tujuan untuk mengatur, melindungi, menjaga dan memelihara kehidupan warga negaranya. Pelanggaran terhadap aturan-aturan atau ketenuan itu, maka sudah barang tentu penyelesaiannya adalah berdasarkan hukum-hukum positif yang telah dibuat.Hukum positif itu sendiri adalah hukum yang berlaku sebagai hukum bagi masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu.Sebagai sumber dari hukum positif pada umumnya adalah undang-undang, kebiasaan, ilmu pengetahuan hukum dan jurisprudensi.

Hukum dari bermacam-macam jenisnya, salah satu diantaranya adalah hukum pidana.Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana substantif (materil) maupun hukum acara pidana (hukum pidana formil) disebut hukum pidana.Hukum acara pidana sendiri berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil atau setidak-tidaknya mendekati, ialah kebenaran yang sebenar-benarnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelangaran hukum,dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Pada prakteknya, dalam sidang pemeriksaan di pengadilan, selain menggunakan alat bukti-alat bukti yang telah dijelaskan dalam Pasal 184 ayat ( 1 ) KUHAP, biasanya pada kasus-kasus tindak pidana tertentu, seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lainnya, terdapat suatu alat bukti atau semacam petunjuk lain yang biasa disebut sebagai rekonstruksi tindak pidana. Maksud diadakannya adalah memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik, selain itu juga untuk membuat terang dan memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi. Ini dilakukan penyidik sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf  j,

“Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Pelaksanaan rekonstruksi disamping harus dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), atau ditempat lain jika keadaan tidak memungkinkan, juga harus dibuatkan berita acara yang disebut Berita Acara Rekonstruksi yang dilengkapi dengan foto copy adegan yang dilakukan selama rekonstruksi berlangsung. Foto-foto tersebut merupakan kelengkapan yang tak dapat dipisahkan dari berita acara rekonstruksi tersebut.

Dalam prakteknya, ternyata rekonstruksi hampir selalu dipakai oleh penyidik dalam kasus tindak pidana tertetu. Namun, pertanyaanya adalah sejauh manakah  kedudukan rekonstruksi tindak pidana tersebut dapat memperkuat alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat surat dakwaan ataupun majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap terdakwa.

 

B. Pengertian Rekonstruksi

Dalam membuat terangnya suatu tindak pidana, diperlukan suatu tekhnik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, tujuannya adalah sebagai penjabaran dari petunjuk pelaksanaan tentang proses penyidikan tindak pidana., serta di dalam pelaksanaan pemeriksaan tesangka dan saksi di depan penyidik secara tekhnis telah melakukannya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Salah satu tekhnik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi seperti yang diungkapkan di atas adalah dengan melakukan rekonstruksi dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana. Dimana istilah rekonstruksi di bidamg penyidikan tersebut mulai dikenal secara luas oleh masyarakat melalui berbagai liputan di media-media massa.

Pengertian rekonstruksi secara umum adalah peragaan kembali kejadian perkara di TKP, yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan segala fakta yang terungkap sebagai hasil penyidikan. Sedangkan pengertian rekonstruksi secara khusus adalah:

“Salah satu tekhnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dan atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersaangka atau saksi sehingga dengan demikian didapat keterangan tentang benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi”

Bywpadmin

PENERAPAN YURIDIS UNDANG-UNDANG MIGAS DALAM KAITAN KEGIATAN USAHA KECIL MIGAS

Mas Subagyo Eko Prasetyo

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam

 

 

Abstrak

             Kenyataan kegiatan usaha migas jelas memperlihatkan dua hal penting, yaitu :

  1. Banyak sekali usaha kecil yang berusaha di bidang migas baik hulu dan hilir. Sejarah membuktikan bahwa usaha kecil sejak pra kemerdekaan hingga sekarang sangat berjasa besar mendistribusikan energi sampai ke pelosok gunung dan kawasan terpencil lain yang tidak mampu ditangani negara.
  2. Saat yang sama usaha kecil terus dipinggirkan seperti belum adanya perlindungan hukum yang memadai, jaminan distribusi, kepastian wilayah kerja serta dukungan dan akses sumberdaya produktif yang harus diberikan kepada usaha kecil migas.

            Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi memerlukan implementasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang mendukung tindak ekonomi kerakyatan yang secara tegas dan konkret mengakomodasi asas keadilan dalam seluruh pasal dan isinya memberikan kesempatan, pembinaan, partisipasi dan keterwakilan dalam proses pembangunan untuk penguatan usaha kecil migas baik dalam badan pelaksanaan maupun badan pengatur.

           Kepentingan usaha dari usaha kecil migas dapat dikelompokkan menjadi 4 (empata) prasyarat kepastian :

  1. Kepastian komoditi/kuota
  2. Kepastian distribusi
  3. Kepastian hukum
  4. Kepastian penguatan dan pemberdayaan

          Salah satu yang perlu diakomodasi dalam peraturan pemerintah adalah jaminan aspek persaingan secara sehat dan adil yang perlu dilindungi oleh hukum.

 

Kata kunci : minyak dan gas bumi, usaha kecil

 

PENDAHULUAN

Perubahan mendasar dalam kegiatan usaha perminyakan nasional terjadi, ketika disahkan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Perubahan tersebut sebenarnya terdapat pada perilaku usaha minyak yang selama ini berdasarkan Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1971 tentang pertamina bahwa seluruh kegiatan perminyakan nasional dilakukan hanya oleh negara dan untuk melaksanakannya ditunjuk Perusahaan Negara yaitu Pertamina. Pemusatan seluruh kewenangan mulai dari kebijakan, pengawasan sampai dengan bisnis semua ada pada tangan Pertamina.

           Atas dasar Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang minyak dan gas yang baru ini, maka sebenarnya hak menguasai masih berada dalam negara yaitu kebijakan sebagai pemegang kuasa pertambangan. Undang-undang nomor 21 tahun 2001 bertalian dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012. Dalam hal ini diserahkan kepada Menteri sebagai pengganti Pertamina. Kegiatan pengendalian dan pengawasan beralih pada Badan Pelaksana untuk kegiatan hulu dan pengawasan oleh Badan Pengatur untuk kegiatan hilir. Sedangkan kegiatan bisnis beralih pada 5 entitas bisnis termasuk Pertamina di dalamnya yaitu Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil dan Swasta.

            Terjadinya perubahan mendasar pada kegiatan minyak dan gas bumi adalah khusus pada kegiatan usahanya. Terdapat 2 (dua) prinsip utama yang diberlakukan bagi penyelenggara kegiatan minyak ini, yaitu prinsip ekonomi kerakyatan dan terbuka yaitu dibukanya kesempatan dalam usaha perminyakan nasional bagi semua pelaku usaha termasuk usaha kecil yang berasaskan ekonomi kerakyatan. Prinsip ekonomi kerakyatan seperti tercantum dalam pasal 2 undang-undang nomor 22 tahun 2001 yang berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan”.

             Prinsip terbuka tercantum dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “Kegiatan usaha hulu dan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dan 2 dapat dilaksanakan oleh

  1. Badan Usaha Milik Negara
  2. Badan Usaha Milik Daerah
  3. Koperasi, Usaha Kecil
  4. Badan Usaha Swasta.

 

Menurut Rachbini, persoalan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya menerobos beberapa hierarki dan hierarki konsep tua, kebijakan dan peraturan serta kelembagaan operasional. Dalam aspek legal sebenarnya pada tingkat konsepsional, sumber daya alam adalah public goods yang harus terbuka aksesnya untuk sebanyak mungkin pelaku ekonomi dan masyarakat luas belum menjadi kesadaran kolektif. Jadi public goods ini harus dikelola secara transparan dan diawasi secara terbuka. Dengan demikian jika kendali pengelolaan berada di bawah kontrol pemerintahan saja tanpa kontrol yang memadai dari pihak masyarakat maka kemanfaatannya akan makin terbatas pula. Ini sebenarnya adalah prinsip utama dari demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.

Ketika undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi disahkan dengan mengedepankan 2 prinsip yaitu demokrasi ekonomi dan keterbukaan, usaha kecil telah menjadi bagian yang secara tegas dicantumkan dalam undang-undang, maka implementasinya dalam bentuk kebijakan-kebijakan, peraturan dan kelembagaan operasional harus dapat menterjemahkan usaha kecil sebagai sebuah entitas yang mendominasikan kegiatan usaha nasional. Mengapa pula usaha kecil memiliki undang-undang tersendiri yaitu undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil. Sebenarnya adalah untuk lebih mempertegas peran dan keseriusan dalam mengamankan usaha kecil sebagai salah satu mayoritas pilar perekonomian nasional.

Implementasi sektoral dalam undang-undang ketika menterjemahkan usaha kecil sebagai bagian dari kegiatan usaha, sebenarnya juga perlu melihat keterkaitan antara undang-undang migas itu sendiri, undang-undang usaha kecil dengan merujuk pada tap MPR nomor XVI tahun 1998 tentang politik ekonomi yang berdasar pada demokrasi ekonomi. Keterkaitan antara semua peraturan perundang-undangan ini untuk membuat implementasi terutama untuk usaha kecil menjadi sangat penting, sehingga jaminan bahwa undang-undang migas berasaskan pada ekonomi kerakyatan / demokrasi ekonomi akan dapat terjelaskan secara konkrit dan lebih fokus pada kegiatan sektoralnya. Karena selama ini usaha kecil sektoral migas belum pernah terpotret secara utuh dan belum pernah terakui secara pasti dalam bentuk perundang-undangan sektoral.

Bywpadmin

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME)

Pristika Handayani

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum UNRIKA

 

PRISTIKA-199x300ABSTRAK

 

Teknologi pada saat ini sudah semakin maju dan canggih. Seiiring dengan perkembangan jaman begitu pula teknologi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Semakin canggihnya teknologi maka semakin canggih pula kejahatan yang bisa dilakukan manusia. Salah satunya adalah kejahatan di dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Kejahatan dunia maya ini sangat marak kita temui. Para pelaku kejahatan dengan mudah untuk melancarkan aksi dengan menggunakan teknologi informasi.

Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Undang-undang yang mengatur mengenai cyber crime ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga sekarang sudah ada undnag-undang yang secara khusus mengatur mengenai permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

 

Keywords: cyber crime,Teknologi Informasi dan UU ITE

 

 

PENDAHULUAN

 

Fenomena cyber crime di Indonesia merupakan perbincangan yang selalu menarik minat masyarakat. Dari masyarakat pada umumnya, sampai pada masyarakat yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena cyber crime. Misalnya, aparat penegak hukum, akademisi khususnya akademisi hukum. Dalam dunia akademisi hukum, perbincangan ini tambah menarik terkait dengan upanya pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan tentang cyber crime.

Kata teknologi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu technikos yang berarti kesenian atau keterampilan dan Logos yaitu ilmu atau asas-asa utama. Kata teknologi mengandung arti bahwa ilmu dibelakang keterampilan atau asas-asas utama dari pada suatu keterampilan.[1]

Jika kita kaitkan kata teknologi dengan informasi yaitu mengandung makna bahwa teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan juga merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.[2]

Di era globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengakibatkan semakin derasnya lalu lintas informasi. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi semakin mudah didapatkan oleh setiap orang tanpa ada hambatan ruang dan waktu. Globalisasi dalam dunia ekonomi khususnya dunia perdagangan adalah salah satu aspek kehidupan yang mendapatkan imbas dari kehadiran media komunikasi yang cepat dan handal sehingga aktifitas bisnis diberbagai negara cenderung meningkat.[3]

Setelah menelaah lebih rinci mengenai pengertian teknologi informasi maka yang harus juga ketahui mengenai cyber crime juga. Kata cyber crime tidak begitu familiar ditelinga masyarakat. Kata cyber crime masih sangat jarang digunakan oleh masyarakat kita. Oleh karena itu agar kita tidak tertinggal dengan negara-negara lain dan memang seharusnya diketahui oleh masyarakat kita agar nantinya bisa mengantisipasi apabila terjadi sesuatu hal khususnya kejahatan dunia maya atau kejahatan mayantara dapat mencari solusi atau bantuan hukum dan juga jangan sampai melakukan kesalahan dikarenakan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan adalah melanggar hukum.

Menurut kepolisisan Inggris cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Cyber crime itu sendiri adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Seseorang yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer seperti operator, programmer, analis, manager, kasir juga dapat melakukan cyber crime. Cara yang bisa dilakukan dengancara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara ilegal. Faktor yang dominan mendorong berkembangnya cyber crime itu sendiri adalah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi seperti telepon, handphone, dan alat telekomunikasi lainnya yang dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer.[4]

 

Jenis-jenis kejahatan Cyber Crime:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya adalah bermacam-macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan sebagainya.

 

  1. Illegal Contens

Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapt dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, termasuk juga delik-delik politik dapat dimasukkan kedalam kategorgi ini bila menggunakan ruang cyber.

 

  1. Data Forgery

Yaitu merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen melalui internet.

  1. Cyber Espionage

Yaitu merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainn, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.

 

  1. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data program komputer atau sistem jaringan tidak dapat digunakan lagi, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut dengan kejahatan cyber terrorism.

 

  1. Offence Againts Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI atau Hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.

  1. Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan simpan secara computerized. Yang apabila diketahui orang lain maka dapat merupakan korban secara materiil atau immateriil, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebaginya.

Bywpadmin

ADOPSI MERUPAKAN SOLUSI BAGI ANAK JALANAN DALAM PRESPEKTIF HAM

Alwan Hadiyanto

Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum UNRIKA Batam

ALWAN-214x300ABSTRACT

Protection and prosperity of children rights have been included in various existing law and regulations. However, the numbers of children that can not go to school still increase since the shortcoming of financial and facilities for school education in many areas Indonesia. Therefore, it’s important to know whether the problems of children who loss their chance for education is a political strategy to grow urban society environment to get the attention of a group of life of middle society towards impecunious society remaining urban, adoption of is a solution for public road children to overcome the needs of education chance in perspective of human rights.

Key Words :Protection, Prosperity and Children Rights.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Gejolak kehidupan bernegara dewasa ini masih menyelimuti gemuruhnya suasana demokrasi untuk menentukan siapa sebagai calon pemimpin bangsa, dimana masyarakat menengah ke bawah terpengaruh adanya kenaikan harga bahan pangan yang kian melambung, pengaruh terhadap masyarakat di kalangan petani didorong oleh merebaknya isu positif dikalangan usahawan yang mendorong perekonomian sehingga pergolakan politik tidak menimbulkan kekerasan sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat dapat memikat investasi local maupun asing untuk menanamkan modalnya.

Sebagai alat pemicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, kesatuan visi dan misi suatu bangsa dimasa kini dan masa yang akan datang, perlu diciptakan, untuk itu diperlukan adanya strategi kebijakan dalam pembangunan perekonomian secara nasional jangka pendek hal ini dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian jangka panjang. Disisi lain dalam kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat mempriatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan, keramaian lalulintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya, bila dikaitkan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4, Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbedaan yang sangat menonjol pembangunan secara fisik tidak diimbangi dengan pembangunan moral bangsa akan berakibat rusaknya fundamen tatanan kehidupan didalam masyarakat itu sendiri. Pendidikan di lintas sektoral perlu ditingkatkan guna mengangkat citra bangsa didunia Internasional bahwa kebangkitan suatu bangsa ditandai dengan pedulinya masyarakat terhadap kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah.

Keberadaan anak jalanan menurut hasil Survey tahun 1999 ADB-Depsos-Universitas Atmajaya pada 12 kota diperkirakan kurang lebih 40.000 anak, dimana 48 % dari mereka merupakan pendatang baru dari hasil penelitiannya 12 % anak jalanan itu perempuan dari keseluruhan 60 % telah meninggalkan bangku sekolah dan 20 % masih tinggal bersama orang tuanya.2)

Perlunya penggalangan di sektor swadaya pendidikan guna menanggulangi perkembangan populasi kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah, maka timbul suatu pertanyaan apakah ini merupakan strategi politik untuk saling menjatuhkan lawan politiknya atau murni tumbuh di lingkungan masyarakat perkotaan hanya ingin mendapatkan perhatian sekelompok kehidupan masyarakat menengah ke atas terhadap masyarakat miskin yang tinggal di perkotaan, hal ini perlu penelitian yang lebih cermat terhadap kehidupan anak jalanan tersendiri. Dilingkungan masyarakat ekonomi ke bawah pada umumnya melibatkan anak-anaknya untuk hidup di jalanan kondisi ini sangat memprihatinkan bila tidak diperhatikan nantinya banyak menimbuilkan permasalahan baru, karena anak jalan seharusnya menjadi beban negara khususnya pemerintah. Pandangan hidup dikenmudian hari bagi anak jalanan tidak jelas keberadaannya baik dalam segi status sosial anak itu sendiri. Banyaknya komunitas di kelompok masyarakat mampu dan berpendidikan dan kelompok silibritis kurang peduli dengan kehadiran anak jalanan berpotensial rawan.

B. Pokok Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan bahwa:

Bunyi pasal 26 ayat (1) sebagai berikut: Yang menjadi warganegara ialah orang–orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Bila dikaitkan dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 dengan dihadapkan pada kondisi anak jalan itu sendiri uraian sebagai berikut :

(1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Hukum adat tentang anak angkat korelasinya dengan anak jalanan yang perlu diadopsi dan di jadikan pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini sebagai berikut:

1. Sejauhmana substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4 Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak jalanan.

2. Lebih Jauh pantauan terhadap Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 Pasal 56 ayat 2, pasal 57 ayat 2 dan ayat 3. kompensasinya terhadap perlindungan anak janan.