Monthly Archive November 29, 2014

ByAdmin

DUA ALUMNI FH UNRIKA LOLOS UJIAN PROFESI ADVOKAT

risman-horzBATAMTODAY.COM – Dua alumni Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (FH UNRIKA) Batam lulus dalam ujian profesi advokat yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk gelombang kedua 2014.
Dua alumni tersebut yakni Rusman Rianto Siregar SH dan Richard Rando Sidabutar,SH. Mereka berdua baru diwisuda pada September 2014 lalu.
Ketua Pelaksana Ujian Advokat Hermansyah Dulaimi mengatakan peserta yang mengikuti ujian advokat sebanyak 5138 peserta di seluruh Indonesia. Namun dari 5.138 peserta yang mengikuti ujian profesi advokat, sebanyak 1.886 peserta tidak lulus dan sisanya 3.252 orang dinyatakan berhasil. Sementara peserta dari Provinsi Kepri, sebanyak 50 orang peserta dan yang lulus atau dinyatakan berhasil hanya 14 orang.
“Untuk seluruh Indonesia pesertanya  5.138 seluruh Indonesia di 22 kota,” ujar Hermansyah, Jumat (28/11/2014).
Ia menjelaskan ujian diawali dengan menyelesaikan soal pilihan ganda selama dua jam, kemudian jeda istirahat selama dua puluh menit dan selama istirahat peserta tidak diperbolehkan untuk keluar ruangan,  dan dilanjutkan dengan ujian essay selama satu setengah jam.
“Tugasnya ada dua macam, multiple choice 120, kemudian essay, memilih satu diantara dua mengenai arbitrase satu mengenai Hukum Acara Perdata,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Rektor I Unrika Batam, Ade P Nasution mengaku terharu dan bangga kepada alumni UNRIKA Batam yang baru saja di wisuda bisa lulus dan berhasil dalam ujian profesi advokat yang digelar Peradi.
“Lulusnya dua alumni Unrika Batam ini bisa memberikan motivasi kepada mahasiswa UNRIKA yang masih menuntut ilmu dan menjadi contoh untuk mahasiswa lainya,” katanya.
Sementara Risman Rianto SH salah satu dari dua peserta yang  dinyatakan lulus ujian profesi advokat yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, mengaku awalnya tidak percaya diberitahukan akan kelulusan dirinya dalam ujian profesi advokat. Karena ujian yang digelar pada 31 Oktober 2014 lalu itu diikuti 5.138 orang peserta. Bahkan, pesertanya dari akademis, bahkan ada dari rektor dan kepala Peradi.
“Pertamanya kaget saya, Saya baru yakin lulus setelah diberitahukan langsung panitia, bahwa saya dan teman saya Richard Rando Sidabutar dinyatakan berhasil dari 3.252 peserta yang lulus,” katanya.
Editor: Dodo
Sumber : http://batamtoday.com/berita50782-Dua-Alumni-Unrika-Lolos-Ujian-Profesi-Advokat.html
ByAdmin

KEBIJAKAN FORMULASI ASAS SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Syarifa Yana

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan 

ABSTRAK

SYarifa-Yana-Batam-IndependentDi dalam KUHP dianut asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) yang hanya mengakui sumber hukum tertulis, yang sekaligus menegaskan bahwa KUHP juga menganut asas sifat melawan hukum yang formal. Namun demikian, secara teoritis dan menurut yurisprudensi serta menurut rasa keadilan dalam masyarakat, diakui adanya sumber hukum tidak tertulis yang sekaligus mengakui asas sifat melawan hukum materiel.

Kata kunci : asas sifat melawan hukum materiel

ABSTRACT

In the Penal Code, the principle of legality is adhered, which is formulated in Article 1 (1) that recognizes only the written legal source, which at the same time reinforces that the Penal Code also adheres to the principle of formal lawfulness. However, theoretically, and according to the jurisprudence and justice in the society, the unwritten legal sources areacknowledged that at the same time acknowledges the principle of material lawfulness.

Keyword : The principle of material unlawfullness

I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang

Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dinamakan perbuatan pidana/ tindak pidana. Dalam sistem KUHP perbuatan tersebut dibagi atas dua yaitu kejahatan (rechtsdelict), dan pelanggaran (wetsdelict).[1] Perbuatan-perbuatan pidana tersebut menurut wujud dan sifatnya bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Tegasnya perbuatan tersebut merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Untuk itu perbuatan-perbuatan tersebut dilarang keras untuk dilakukan.

Tentang penentuan perbuatan mana yang dipandang sebagai perbuatan pidana, dianut asas yang dinamakan asas legalitas (principle of legality), yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Rumusan asas legalitas tersebut diformulasikan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang merupakan landasan yuridis.

Asas legalitas dikenal juga sebagai asas sumber hukum. Sebagai asas sumber hukum, perumusan asas legalitas dalam KUHP hanya mengakui eksistensi berlakunya sumber hukum tertulis sebagai dasar untuk menyatakan suatu perbuatan (feit) sebagai perbuatan yang dapat dipidana (strafbaarfeit). Artinya bahwa yang diakui hanya asas legalitas formal, dimana hukum diartikan sebagai undang-undang semata. Alur tersebut juga menegaskan bahwa yang dianut dalam KUHP adalah asas sifat melawan hukum yang formal.

Namun demikian, secara teoritis dan menurut yurisprudensi serta menurut rasa keadilan, diakui adanya asas “sifat melawan hukum materiel” atau dikenal juga dengan asas “tiada tindak pidana dan pemidanaan tanpa sifat melawan hukum secara materiel”.[2] Untuk itu setiap perbuatan pidana/ tindak pidana dianggap selalu bertentangan dengan hukum. Artinya, walaupun dalam perumusan delik tidak dirumuskan secara tegas adanya unsur melawan hukum, namun delik tersebut harus dianggap bersifat melawan hukum. Asas ini sebenarnya juga tersimpul di dalam aturan khusus KUHP, walaupun hanya secara implisit, yaitu dalam rumusan delik yang menyebutkan sifat melawan hukum. Apabila unsur melawan hukum tersebut tidak ada/ tidak terbukti, maka si pelaku tidak dapat dipidana.3 Hal ini menunjukkan bahwa di dalam KUHP terdapat asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (no liability without unlawfulness).

Walaupun asas/ ajaran sifat melawan hukum materiel terdapat secara implisit di dalam aturan khusus KUHP, akan tetapi dikhawatirkan asas sifat melawan hukum materiel ini akan tetap dilupakan, dinisbikan bahkan diharamkan dalam pemberlakuan hukum pidana.

Dalam tataran praktik di masyarakat juga menunjukkan bahwa banyak perbuatan yang dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial (nilai kepatutan) dalam masyarakat akan tetapi perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam suatu bentuk peraturan perundangundangan. Bahkan sebaliknya ada suatu perbuatan yang dianggap masyarakat bukan merupakan tindak pidana akan tetapi disebut sebagai tindak pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam masyarakat juga dikenal sumber hukum lain selain sumber hukum dalam formatnya sebagai undang-undang yaitu hukum kebiasaan rakyat yang tidak tertulis.[3] Hukum kebiasaan tersebut telah dianut jauh sebelum datangnya inovasi kehidupan bernegara. Standar-standar perilaku masyarakat tampak sebagai pola-pola pengalaman yang diikuti sebagai kebiasaan yang baik, dan apabila dipatuhi akan mendatangkan kemaslahatan dan keselamatan.

Akan tetapi dalam praktiknya dalam usaha memberikan jaminan kepastian hukum melalui usaha mempositifkan berbagai kebijakan nasional ke dalam bentuk undang-undang terdapat banyak perbedaan secara substansi dari apa yang telah banyak dilazimkan dan diadatkan dalam khazanah hukum rakyat. Hal ini menyebabkan hukum positif yang terwujud dalam bentuk undang-undang tersebut tidak menciptakan/ mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

 

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kebijakan formulasi asas sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana Indonesia ?
  2. Bagaimana penerapan asas sifat melawan hukum materiel dalam praktik hukum pidana Indonesia ?

C. Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi. Hal ini disebabkan oleh karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten.

Metode penelitian yang digunanakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumen. Kemudian data tersebut dianalisis secara normatif kualitatif dengan sifat deskriptif analistis.

II. PEMBAHASAN A. Kebijakan Formulasi Asas Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia

Dalam perumusan KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak pernah disebutkan secara eksplisit tentang istilah/ judul dari “asas-asas hukum pidana”. Asas-asas tersebut umumnya hanya dikemukakan dalam pelajaran/ ilmu hukum pidana yang biasanya disimpulkan dari perumusan norma yang terkandung di dalamnya. Misalnya di dalam Bab I Buku I KUHP tentang “batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundangundangan” (Pasal 1 s/d 9) terkandung asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas legalitas) dan menurut tempat (asas teritorial, asas nasional aktif atau asas personal, asas nasional pasif atau asas perlindungan, dan asas universal). Asas-asas inilah yang pada umumnya dikenal, bahkan yang paling dikenal dan menonjol adalah asas legalitas. Asas-asas tersebut diformulasikan sebagai asas umum dalam aturan umum/ Buku I KUHP.

Namun demikian, di samping asas-asas tersebut, di dalam KUHP sebenarnya juga tersimpul adanya asas-asas lain. Misalnya saja asas sifat melawan hukum materiel, dikenal juga sebagai asas “tiada pidana/ pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (no liability without unlawfulness) atau asas “tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel” (asas AVAW- afwezigheids van alle materiel wederrechtelijkheid) yang tersimpul secara implisit di dalam aturan khusus KUHP[4] yaitu dari adanya pencantuman unsur “melawan hukum” dalam perumusan delik tertentu di dalam aturan khusus KUHP, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit dalam aturan umum KUHP.[5] Padahal secara teoritis dan yurisprudensi serta menurut rasa keadilan, keberadaan asas tersebut juga diakui.

Senada dengan pernyataan di atas, J. A. W. Lensing juga pernah mengemukakan bahwa di dalam KUHP juga terdapat asas “tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel” (asas AVAW- afwezigheids van alle materiel wederrechtelijkheid) sebagai asas untuk menghapuskan (menegatifkan) sifat melawan hukumnya perbuatan (secara formal). Hanya saja asas itu tidak diformulasikan sebagai asas umum (dalam Buku I).[6] Artinya bahwa meskipun tidak diformulasikan secara eksplisit sebagai asas umum, di dalam KUHP juga terdapat asas sifat melawan hukum materiel yaitu dalam fungsinya yang negatif.

Untuk mengetahui adanya asas sifat melawan hukum materiel dalam KUHP dapat dilihat dari beberapa perumusan tindak pidana/ delik dalam aturan khusus KUHP yang secara eksplisit menyebutkan unsur “melawan hukum”, antara lain : a. Pasal 167 ayat (1)

  1. Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan
  2. Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan
  3. Pasal 406 tentang perusakan barang

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi revisi), Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2008, Hal. 78.

[2] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008, Hal. 80. 3 Ibid., Hal.80.

[3] Dikenal juga dengan sebutan lawways (istilah yang digunakan Hoebel seorang antropolog), folkways (Summer sang sosiolog), adatrecht (oleh Snouk Hurgronye). Folkways atau lawways adalah adat kebiasaan masyarakat yang selalu beresensi moral. Istilah lain yang dikenal adalah local wisdom, local genius atau living law. Di Indonesia istilah lain yang dikenal untuk penyebutan hukum kebiasaan adalah kearifan lokal. lihat dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah: Sebuah Pengantar Ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2008, Hal. 66.

[4] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Op.Cit.

[5] Barda Nawawi Arief, Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008, Hal. 8.

[6] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Op.Cit., hal. 80-81.

ByAdmin

PENGUMUMAN JADWAL SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI Gelombang I

PENGUMUMAN JADWAL SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI

PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN (UNRIKA) BATAM

 

Gelombang I

Pada hari sabtu tanggal 22 Nopember 2014 akan diadakan seminar proposal skripsi mahasiswa prodi ilmu hukum atas nama :

NO

NAMA MAHASISWA

NPM

PUKUL

PENGUJI

 

1

 

KUN SRI HARTO

09.15.0.001

 

10.00 WIB

  1. 1.     Dwi Afni Maileni, S.H., M.H
  2. 2.     Pristika Handayani, S.H.M.H

2

 

ANGGIAT HALOMOAN SIBARANI

10.15.0.086

11.00 WIB

  1. 1.     Pristika Handayani, S.H.,M.H
  2. 2.     Dwi Afni Maileni, S.H., M.H

 

 

3

 

HASIHOLAN RAJAGUKGUK

10.15.0.067

 

13.00 WIB

  1. 1.     Dwi Afni Maileni, S.H., M.H
  2. 2.     Emy Hajar Abra, S.H., M.H

 

4

 

AMAS PRANCES SINAMBELA

10.15.0.076

 

14.00 WIB

  1. 1.     Pristika Handayani, S.H.,M.H
  2. 2.     Emy Hajar Abra, S.H., M.H

 

5

 

BEREFDI BERNANDUS SIANTURI

10.15.0.089

 

15.00 WIB

  1. 1.     Ahars Sulaiman, S.H.,M.H
  2. 2.     Dwi Afni Maileni, S.H., M.H

 

 

6

 

RAMLES SIREGAR

10.15.0.091

 

16.00 WIB

  1. 1.     Ahars Sulaiman, S.H.,M.H
  2. 2.     Emy Hajar Abra, S.H., M.H

 

7

 

PARULIAN SINAGA

10.15.0.066

 

17.00 WIB

  1. 1.     Pristika Handayani, S.H.,M.H
  2. 2.     Emy Hajar Abra, S.H., M.H

8

 

HERI JATMIKO

 

09.15.0.118

 

18.00 WIB

 

  1. 1.     Alwan Hadiyanto, S.H.,M.H
  2. 2.     Rahmanidar, S.H., M.H

Pada mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum diharapkan dapat mengikuti seminar proposal skripsi tersebut. Demikian pengumuman ini dibuat. Terima kasih.

 

Batam, 14 Nopember 2014

Ka. PRODI ILMU HUKUM

 

 

SYARIFA YANA, S.H., M.H.

NIK. 14 74101 141 014

ByAdmin

PENGUMUMAN JADWAL WISUDA TA 2014/2015

Berdasarkan Surat Edaran dari Wakil Rektor I Universitas Riau Kepulauan tanggal 09 Oktober 2014, bahwa Universitas Riau Kepulauan  akan  melaksanakan Wisuda2 (dua) kali dalam  setahun, dan  untuk  pada  T.A. 2014 / 2015  ini  pelaksanaan wisuda gelombang Ke I akan  dilaksanakan  pada  bulan  April  2015, berdasarkan  hal tersebut diatas, maka Program Studi Ilmu  Hukum  mempersiapkan   prosedur  dan  tahapan-tahapan antara lain :

  1. Jadwal pengajuan Judul  Proposal  mahasiswa dibuka pada bulan September 2014;
  2. Jadwal pelaksanaan Pendaftaran Ujian Proposal  dimulai  pada  bulan  Nopember 2014 s/d 31 Januari 2015, dengan system gelombang;
  3. Jadwal  pelaksanaan  Pendaftaran Ujian Skrips  dimulai  pada  bulan  Nopember  2014   s/d 28 Februari 2015, dengan system gelombang;
  4. Sistem gelombang  pada  point 2dan point 3 akan dilaksanakan dengan syarat  ada lima proposal/ skripsi yang akan di ujikan;
  5. Jadwal wisuda akan dilaksanakan pada Bulan April 2015.

Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Batam, 22 Oktober 2014

Ka. PRODI IlMU HUKUM

 

 

SYARIFA YANA, S.H., M.H.

NIK. 1474101141014

ByAdmin

SYARAT UJIAN SKRIPSI

  1. Skripsi telah disetujui dosen pembimbing I dan Pembimbing II (ditandatangani di cover proposal penelitian), dikumpulkan sebanyak empat (4) jilid dengan cover warna merah;
  2. Bukti pembayaran biaya ujian skripsi sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  3. Mengumpulkan sertifikat seminar baik tingkat local, nasional maupun internasional, minimal delapan (8);
  4. Sertifikat toefl dengan nilai 450;
  5. Berkas dimasukkan ke dalam stop map warna merah (ditulis nama dan NPM, No. Telp);
  6. Memakai pakaian kemeja putih (Pria memakai dasi warna bebas);
  7. Memakai bawahan warna gelap (hitam, biru dongker, coklat), wanita memakai rok, pria memakai celana;
  8. Sidang skripsi bersifat tertutup.

Batam, 01 Oktober 2014

Ka. Prodi Ilmu Hukum

 

SYARIFA YANA, S.H., M.H.