Monthly Archive July 4, 2012

Bywpadmin

PROF. DR.H. ZAINUDIN,M.PD JABAT REKTOR UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM 2012-2016

 BATUAJI (HK)- Ketua Yayasan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Prof Dr H Amarullah Nasution SE melantik Prof Dr H Zainuddin Mpd sebagai rektor Unrika yang baru, periode 2012-2016 mendatang. Rabu (7/6) malam di gedung Auditorium Unrika, di Batuaji.

Selama ini, jabatan rektor Unrika dipegang oleh Ketua Yayasan Unrika dengan pertimbangan Amarullah sudah merintis, mendirikan, membina dan mengembangkan Unrika. Seiring perjalanan waktu, jabatan rektor selanjutnya akan diserahkan kepada orang-orang yang dinilai layak dan bisa membawa  Unrika menjadi lebih baik lagi.

Amarullah mengatakan, pengangkatan rektor ini, merupakan upaya untuk lebih fokus dalam pengembangan kualitas akademik dan menejerial Unrika ke depan. Diharapkan, Unrika akan tumbuh dan berkembang berdasarkan tuntutan zaman dan menjadi universitas swasta yang berkualitas tinggi dan modern.

“Saya ingin menjadikan Unrika sebagai universitas yang berkelas internasional. Karena, Unrika merupakan kampus yang dapat memberikan ilmu dan pendidikan kepada masyarakat yang berkembang sesuai tuntutan zaman,” katanya.

Pada kesempatan itu, Zainuddin mengatakan, dalam kepemimpinannya nanti, dia akan melanjutkan perjuangan rektor yang lama.

“Unrika merupakan kampus yang sangat potensial untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi seluruh masyarakat Kepri ke depan. Karena Unrika memiliki wakil rektor, dekan, dosen, mahasiswa  serta dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan memadai,” kata Zainuddin.

Dengan bekerjasama dengan pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepri serta dukungan sari semua pihak, Zainuddin akan memperhatikan lima indikator yang dianggapnya bisa membawa Unrika menjadi universitas berkualitas.

“Pertama, saya akan meningkatkan kualifikasi dosen yang mengacu pada undang-undang 14 tahun 2005, terkait level strata pendidik bidang studi. Kedua, materi kurikulum atau materi yang diajarkan harus berkaitan dengan isi, baik itu kedalaman, ketinggian, keluasannya, kepleksibelannya serta kerelepansiannya. Ketiga, penyediaan pasilitas ruang belajar yang standar, perpustakaan yang isinya cukup memadai serta kelengkapan laboratorium dan isinya. keempat, budget yang memadai, dan kelima penerapan manajemen yang berkualitas serta berdedifikasi,” ujar Zainuddin. (cw41)

Bywpadmin

JANGAN MALU JADI BANGSA INDONESIA

Pancasila Tidak Perlu Direvitalisasi Lagi

Oleh SUPRIZAL TANJUNG, Batam

SEMANGAT Kebangsaan sebagian bangsa Indonesia sudah hilang saat ini. Padahal semangat kebangsaan itu sangat penting untuk mempertahankan dan mengisi pembangunan di negara ini.

‘’Kita harus mempertahankan dan memperjuangkan kedaulatan negeri ini.  Jangan takut dan jangan malu jadi bangsa Indonesia di forum manapun kita berada,’’ sebut anggota DPRD Kepri Ahar Sulaiman SH MH di aula lantai 3 Gedung A, kampus Unrika, Batuaji, Batam, Jumat (24/6/2011) pukul 19.30 WIB.

Hal ini dikatakan Ahar saat menjadi pembicara dalam dialog akademis Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Pembicara lainnya yaitu Ketua KPU Batam Hendriyanto SAg MSi, dosen di Batam Drs Amsakar Ahmad, dan dipandu moderator Ya’ti Syahri SH MH.

Acara ini sendiri digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unrika. Di event hadir 150 undangan yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),  Dekan Fakultas Hukum Unrika Hos Ari RS, BEM se Unrika, BEM STIE Ibnu Sina, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan lainnya.

Hendriyanto dan Amsakar Ahmad juga sepakat bahwa Pancasila dasar negara yang tidak bisa direvitalisasi lagi. Setiap warga negara yang beragama, akan bisa mengamalkan Pancasila dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

Sementara itu, Gubernur BEM Fakultas Hukum Unrika, Muhammad Nur menyebutkan, Pancasila jangan hanya disebut sebagai dasar negara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah harga mati dan tidak perlu direvitalisasi lagi.

Saat ini, ujar Nur, nilai-nilai Pancasila perlu digemakan dan diamalkan lagi dalam kehidupan. Pancasila tidak hanya menjadi azas hukum bernegara. Pancasila juga ideologi bangsa yang terbuka, reformatif, dan dinamis.

‘’Mengacu kepada hal tadi. Sangat tidak beralasan bila nilai-nilai Pancasila lantas diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini,’’ tegas Nur.

Masih dalam rangkaian menjalankan nilai-nilai dan kepribadian Pancasilais, mahasiswa Fakultas Hukum Unrika akan datang ke Pulau Mohan Batam pada Sabtu (2/7/2011) sampai Minggu (3/7/2011) nanti. Di pulau itu, mahasiswa dan pengurus BEM  akan menggali, mengkaji, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah pulau kecil tersebut.

‘’Kita berharap, di pulau kecil itu nanti, semangat kebangsaan, cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pengamalan nilai-nilai Pancasila akan semakin kental dan berkesan di hati generasi muda (mahasiswa),’’ papar Nur. ***

Bywpadmin

MAHASISWA TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

BATAM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unrika menggelar aksi damai, Senin (12/3). Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan kantor Walikota Batam.

Mereka berunjukrasa dengan membawa poster dan berorasi. Dalam orasinya, para mahasiswa berharap Pemko Batam menyampaikan reaksi penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp1.500. Hal ini dinilai akan memberatkan masyarakat dan berimplikasi pada kehidupan buruh serta rakyat Indonesia pada umumnya.

Kenaikan harga BBM juga berdampak pada kenaikan harga serta akan merugikan pekerja usaha kecil dan menengah. Harga barang yang diproduksi akan juga dinaikkan.

Wakil Walikota Batam, Rudi menerima para pendemo tersebut. Menurutnya, kebijakan kenaikan harga BBM merupakan kebijakan nasional. “Pemko Batam akan mengikuti apa yang diinsruksikan pemerintah pusat,” katanya.

Kenaikan harga BBM, sebutnya memang berdampak pada kehidupan masyarakat Batam. Sebagai langkah antisipasi, Pemko Batam beserta PT Pertamina dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam rutin menggelar rapat koordinasi. “Khususnya untuk proteksi dan menjaga Batam tetap aman,” paparnya.

Terkait kekhawatiran kelangkaan BBM, Rudi menjelaskan, selain dengan pihak PT  Pertamina, juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Stasiun Bahan Bakar akan dijaga aparat untuk menjaga distribusi aman dan lancar,” imbuh Rudi.

http://www.humasbatam.com/2012/03/12/mahasiswa-tolak-kenaikan-harga-bbm/

Bywpadmin

MAHASISWA : BP BATAM DINILAI AROGAN DALAM MENAIKAN TARIF AIR

Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews BatamTRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-

Direktur Investasi, Marketing, dan Humas BP Batam, Rustam Hutapea mengatakan bahwa masih ada kemungkinan terjadinya pembatalan keputusan Kepala BP Batam tentang indeksasi tarif air PT ATB tahun 2011 ini.”Kita lihat dulu selama masa sosialisasi sebulan ini bagaimana hasilnya. Biarkan sosialisasi ini berjalan dulu,” kata Rustam usai pertemuan dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kantor BP Batam, Kamis (14/7/2011).

Namun, ini bukan berarti BP Batam menunggu adanya reaksi keras dari masyarakat melalui demo besar-besaran untuk membatalkan rencana kenaikan tersebut. Ia pribadi yakin kenaikan tarif sebesar 6,5 persen ini tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Karena BP Batam telah mempertimbangkan segala aspek dalam penghitungan indeksasi tarif ini.

Adapun mahasiswa yang mengikuti pertemuan bersama PT ATB siang itu berjumlah sekitar 30 orang. Terdiri dari lima elemen mahasiswa, yaitu BEM Fakultas Hukum Unrika, PMII, Dewan Mahasiswa STAI Ibnu Sina, BEM Ibnu Sina, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Setelah pertemuan berlangsung tertutup selama kurang lebih satu jam, hampir seluruh mahasiswa keluar dari ruangan kecuali perwakilan GMNI. Mahasiswa yang memilih keluar atau walk out dari diskusi ini mengaku kecewa dengan agenda yang dijadwalkan BP Batam sebagai jawaban aksi demo mahasiswa Selasa lalu.

“Kami kecewa dengan agenda yang disiapkan BP Batam dan ATB. Kami mahasiswa meminta untuk diadakan diskusi yang mengundang secara terbuka seluruh elemen mahasiswa di Batam. Nyatanya yang kami dapatkan tadi bukan diskusi untuk menunda kenaikan, tapi justru sosialisasi,” kata Gubernur BEM Fakultas Hukum Unrika, M Nur.

Mahasiswa tak ingin disangka menyetujui kenaikan tarif karena telah menghadiri acara yang disiapkan BP Batam tersebut. Sehingga mereka memilih untuk tinggalkan ruang pertemuan meski tanpa peroleh hasil yang sesuai keinginan.

Karena pada dasarnya, mahasiswa tetap berpegang pada komitmen awal untuk menolak rencana kenaikan tarif air ATB yang sudah disahkan Kepala BP Batam pada 28 Juni lalu.

“Kami menilai BP Batam sangat arogan dalam menaikan tarif air. Dengan alasan investasi, tanpa melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Nur.

Padahal menurut Nur, pada konsesi yang ditandatangani Otorita Batam bersama PT ATB tahun 1995 lalu, disebutkan bahwa tahun 2000 maksimal kebocoran yang ditolerir yaitu 20 persen. Sementara kebocoran yang saat ini terjadi hampir mencapai 30 persen. Tapi disayangkan, BP Batam tidak memberikan sanksi atas kelalaian ATB dalam masalah kebocoran ini.

Selain itu mahasiswa juga menilai bahwa keputusan BP Batam mengenai kenaikan tarif ini tidak mencerminkan semangat otonomi daerah.

“Oleh karena itu, kami mahasiswa Batam bersama masyarakat akan melakukan aksi demo yang lebih besar. Besok kami akan konsolidasikan terlebih dulu mengenai rencana aksi ini,” kata Nur.

Nur menambahkan bahwa BEM Fakultas Hukum Unrika secara khusus juga akan melakukan class action atas keputusan yang dibuat Kepala BP Batam terkait kenaikan tarif air.

“Kami juga minta agar Wali Kota Batam membuat surat pernyataan resmi tentang pernyataannya menolak kenaikan tarif air ini.

Kasi Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengucapkan terima kasih atas kehadiran mahasiswa dalam rapat sosialisasi yang diadakan BP Batam.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan mahasiswa sama dengan apa yang kami sampaikan ke masyarakat lainnya. Dalam pertemuan ini, rekan-rekan mahasiswa juga ada yang menanyakan kenapa harus naik, apa dasar kenaikannya, apa tujuannya. Juga ada yang menanyakan infrastruktur apa saja yang sudah dibangun. Sampai kontribusi ke Pemko. Semuanya kita jelaskan. Setelah mereka merasa cukup, mereka izin pulang,” papar Dendi.

Rustam menceritakan dalam pertemuan tersebut, ia memulai penjelasan dengan memaparkan kondisi Batam di awal masa pembangunan. Dengan keterbatasan air sehingga perlu dibangun infrastruktur pendukung. Sampai penjelasan tentang pentingnya PT ATB menjaga kuantitas, kontinuitas, dan kualitas air yang diberikan untuk masyarakat Batam.

“Kami jelaskan tentang perlunya perbaikan-perbaikan pelayanan, untuk menjaga investasi ke depan juga. Kami beri perbandingan-perbandingan dengan daerah lain seperti Tanjungpinang, Pekanbaru, Palembang, Bogor, dan Jakarta,” kata Rustam.

Editor : dedy suwadha
Bywpadmin

UNRIKA IKUTAN BAHAS KENAIKAN PAJAK

Batam, batamtoday – Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) akan menggelar diskusi ilimiah membahas soal rencana kenaikan pajak yang tengah diusulkan Pemerintah Kota Batam, di kampus UNRIKA, Batam, Rabu 30 Maret 2011.

Demikian disampaikan Gubernur BEM Fak Hukum UNRIKA, Rumbadi Dalle, kepada batamtoday, Selasa 29 Maret 2011. Sejumlah narasumber yang berkompeten akan hadir dalam diskusi tersebut, ucap Rumbadi.

Diskusi tersebut digelar, bertujuan menjaring aspirasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi.

“Diskusi ini akan menjadi tolok ukur untuk mengetahui pro dan kontra berkaitan dengan rencana kenaikan pajak di kota Batam,” kata Rumbadi.

Ia menuturkan banyak hal yang perlu dikaji sebelum memutuskan untuk menaikkan pajak tersebut, sebab dari klausul  Draf Rencana Kenaikan Pajak tersebut ada delapan puluh item yang akan naik.

“Bayangkan, ada 80 item pajak. Jadi harus dikaji dululah, dan perlu masukkan dari berbagai pihak,”” tandas Rumbadi.

Disampaikanya, para narasumber yang akan turut memberikan pandangan dan kajianya adalah, Nada Faza Soraya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Marzuki, Dosen Ekonomi Universitas Riau Kepulauan ( Unrika ), Yudi Kurnain, Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Kota Batam, dan Setia Putra Tarigan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam (SPSI).

Sementara itu Ketua SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan, bila kenaikan pajak tersebut terwujud maka dipastikan para pekerja harus mengeluarkan tambahan biaya hidup sebesar RP.400.000 per bulan, dan hal itu, kata dia sangat memberatkan, karena upah buruh tidak naik.

“Jangan sampai pekerja makan mie,” ujar Tarigan menggebu-gebu.

Diskusi soal pajak ini akan digelar di Kampus UNRIKA, pukul 19.30. WIB.

(Tunggul Naibaho)

http://batamtoday.com/detail_berita.php?id=2721

Bywpadmin

KOMPOSISI DISKUSI AKADEMIS PAJAK DI UNRIKA: 1:3:1:1

Batam, batamtoday – Diskusi akademis yang digelar Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Batam, tentang rencana kenaikan pajak di Kota Batam dengan menghadirkan enam narasumber menghasilkan komposisi pandangan berformat 1:3:1:1.

Keenam narasumber yakni, Amsakar (Dinas UKM Pemko Batam), Ir Cahya (Ketua APINDO Batam), Nada F Soraya (Ketua KADIN Batam), Setia Putra Tarigan (SPSI-Batam), Yudi Kurnain (Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Batam) dan Marzuki SE (Dosen Unrika).

Amaskar menyatakan, pajak harus dinaikan karena APBD Tahun 2010 lalu mengalami defisit, dan tahun ini pemda membutuhkan banyak biaya untuk melakukan pembangunan, terutama untuk pembiyaan fisik infratruktur seperti jalan dan penerangan listrik.

“Pada tahun ini APBD Kota Batam sekitar Rp1,2 triliun, padahal kalau kita tampung semua usulan dari bawah, seperti dari hasil Musrenbang, maka APBD yang kita butuhkan bisa 4 kali lipat,” kata Amsakar. Dan semua usulan dalam Musrenbang, menyatakan sebagai usulan prioritas.

Ir Cahya secara tegas menyatakan menolak rencana Pemko tersebut, menurutnya Pemko masih dapat menggali potensi pajak yang belum tergarap maksimal, dan mengintensifkan potensi yang ada. Krisis ekonomi global beberapa waktu lalu belum juga pulih sepenuhnya, dan sekarang ditambah Konlik Timur tengah dan tsunami Jepang, sehingga menurutnya, rencana menaikan pajak pada saat ini, sangat tidak rasional.

“Konflik Timur tengah mengakibatkan harga minyak menembus angka di atas $100/barel. Padahal, untuk setiap kenaikan 1 dolar minyak berarti negara mensubsidi Rp700 miliar,”  jelas Cahya. Belum lagi bencana tsunami Jepang telah menyebabkan 30 sampai 40 persen ekspor Batam ke Jepang terganggu.

“Para pengusaha menolak rencana itu (kenaikan pajak,red), karena situasinya tidak memungkin, dan itu juga akan membuat investor mundur dari Batam,” ujar Cahya.

Secara khusus, Cahya menyebut penolakanya atas rencana kenaikan PPJU (pajak penerangan jalan umum) dari 5 persen menjadi 7 persen, dan juga kenaikan pajak pada sektor hiburan.

“Tarif listrik di Batam lebih mahal 30-40 persen dibanding tarif di daerah lain, kalau dinaikan lagi PPJU, tentu akan memberatkan masyarakat. Demikian juga pajak hiburan seperti di Bali misalnya, PPN disana hanya 10 persen, tetapi di Batam 15 persen, kalau naik lagi, bisa mati bisnis hiburan di Batam,” argumentasi Cahya.

Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya juga menyatakan keberatanya atas rencana kenaikan pajak, dan secara khusus menyoroti soal redaksional Ranperda yang terlalu bias, yang hal itu jelas akan membuka pintu diskresi terlampau luas. Sementara diskresi (kebijakan) kerap pad kahirnya akan menuai masalah hukum.

“Saya kasihan sama Walikotanya. Karena sesudah Ranperda itu jadi Perda, kan harus diatur lanjut dengan Perwako (Peraturan Walikota, red), dan nanti bisa saja walikota akan terkena masalah hukum,” ujar Nada.

Nada secara khusus meminta Pemko untuk lebih menggali potensi pendapatan di sektor kelautan, karena selama ini menurutnya sektor tersebut belum digali pemerintah secara maksimal.

Jika rencana kenaikan pajak ini diterima, maka konsekuensinya Pemko Batam harus menaikan upah buruh sebanyak Rp400.000 per bulan, karena kenaikan pajak membuat buruh defisit Rp400.000, demikian Setia Putra Tarigan dari SPSI Batam.

“Jika upah buruh tidak tidak dinaikan sedangkan pajak jadi dinaikan, maka jelas Pemko mendorong terjadinya konflik antara buruh dengan pengusaha,” kata Setia.

Setia menyoroti luasnya cakup objek kena pajak, sebagai contoh dalam hal restoran dan rumah makan, restoran dan rumah makan kena pajak jika beromzet Rp50 juta pertahun. Itu artinya, rumah makan sekelas warteg yang beromzet Rp4 juta-an perbulan atau Rp125.000/ per hari juga kena pajak.

“Masak Pemko juga mau ambil pajak kepada pedagang warteg dan penjual ayam penyet, yang hanya melayani 10 piring per hari,” kata Setia.

Ketua Pansus Pajak DPRD Batam, Yudi Kurnain, menyatakan dirinya sengaja datang ke Unrika untuk mendapat masukan dari kalangan akademisi dan juga para ahli. “Karena, terus terang saja, saya tidak mengerti soal pajak,” katanya polos.

Sedangkan Marzuki, Ekonom dari Unrika, menyatakan memahami niat Pemko Batam yang ingin menaikan pajak, karena untuk menjalankan pembangunan Pemko perlu dana. Sedangka Pemko mendapat dana, selain dari APBN berupa dana alokasi umum, alokasi khusus, tentu saja dari pajak daerah.

Namun demikian, kata Marzuki, kenaikan pajak jangan sampai memberatkan masyarakat, sehingga intensifikasi pajak perlu dilakukan pemerintah.

(Tunggul Naibaho)

http://www.batamtoday.com/detail_berita.php?id=2769

Bywpadmin

WHAT IS ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)?

Oleh :

PRISTIKA HANDAYANI, SH.,MH

Dosen Fakultas Hukum Univertsitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam

Alternative Dispute Resolution (ADR) sering juga disebut alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini adalah penyelesaian secara litigasi maupun non litigasi. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangannya. Namun dalam dunia bisnis sekarang ini penyelesaian secara non litigasi, yakni melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa banyak digunakan untuk mempermudah para pihak dalam berbisnis.

Penegakan hukum di negara kita sekarang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Masyarakat mengalami dilema ketika berbicara mengenai penegakan hukum. Di satu sisi kuantitas dan kualitas sengketa yang terjadi dalam masyarakat cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan di sisi lain, pengadilan negara yang memegang kewenangan mengadili menurut undang-undang mempunyai kemampuan yang relatif terbatas.

Terlebih lagi akhir-akhir ini pengadilan negara sedang dilanda krisis kepercayaan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terjadi berlarut-larut, karena cukup potensial memicu terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau peradilan massa, yang dapat menimbulkan kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Solusi untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah alternatiif penyelesaian sengketa atau ADR.

Keunggulan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah:

  1. Sifat kesukarelaan dalam proses
  2. Prosedur cepat
  3. Putusan non yudisial
  4. Prosedur rahasia
  5. Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah
  6. Hemat waktu dan biaya
  7. Pemeliharaan hubungan baik
  8. Lebih mudah dikontrol dan lebih mudah memperkirakan hasil.
  9. Putusan cenderung bertahan lama karena pnyelesaian sengketa secara kooperatif  dibandingkan pendekatan adversial atau pertentangan.

Adapun asas-asas yang berlaku dalam alternative penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:

  1. Kebebasan berkontrak (mufakat)
  2. Itikad baik
  3. Kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak ke pengadilan
  4.  Perjanjian terakhir dan mengikat (pacta  sunt servanda)
  5. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding)
  6. Pendaftaran
  7. Kerahasiaan (confidential)

Banyaknya keunggulan-keunggulan dari alternatif penyelesaian sengketa adalah faktor mengapa para pihak yang bersengketa  lebih menggunakan lembaga ini. Selain faktor ekonomis yang membuat para pebisnis mengambil cara ini untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Dengan faktor ekonomis maka lebih menguntungkan para pebisnis.

Dengan kemudahan menggunakan lembaga alternative penyelesaian sengketa maka akan semakin mudah dan lancar apabila nantinya terjadi sengketa antara para pihak. Hemat waktu juga menjadi prioritas para pihak dalam menggunakan lembaga ini. Para pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu berjam-jam maupun berbulan-bulan seperti perkara yang dibawa ke pengadilan. Dengan kesepakatan yang dilakukan maka para pihak bebas menentukan sendiri bagaimana cara penyelesaian sengketa akan diselesaikan.

Beberapa lembaga hukum yang juga termasuk dalam lembaga penyelesaian sengketa alternative adalah negosiasi (negotiation), mediasi (mediation), konsiliasi (conciliation) dan juga arbitrase (arbitration).

Banyak negara di dunia yang telah mencoba mengembangkan penyelesiaan sengketa alternatif sebagai upaya mengurangi derasnya arus perkara yang masuk ke pengadilan, antara lain Amerika, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Singapura (M. Yahya Harahap, 1997).

Di Amerika Serikat sebagai negara yang pertama sekali mengemukakan gagasan mengenai penyelesaian sengketa alternatif, saat ini telah dikembangkan berbagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif, seperti: negosiasi, mediasi, konsiliasi, mintrial, dan summary jury trial, dan settlement conference (M. Yahya Harahap, 1997). presented by pristika handayani

Bywpadmin

BEM HUKUM UNRIKA BAHAS KENAIKAN ATB

SUPRIZAL TANJUNG, Batam

GUBERNUR BEM Fakultas Hukum Unrika, Muhammad Nur menyebutkan mereka akan membahas masalah kenaikan tarif air ATB, di Batam Centre, Jumat (28/10/2011) pukul 08.00 WIB.

M Nur. F Suprizal Tanjung.

Nur melanjutkan, masalah air adalah sangat penting dibahas dan dibicarakan. Mahasiswa dan pemuda sebagai bagian terpenting dari NKRI ini, merasa bertanggungjawab untuk mencarikan solusi, agar keberadaan air tidak memberatkan ma

Muhammad Nur (kanan) membahas tentang pelaksanaan dialog akademis (berkaitan dengan  pendidikan tinggi) Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Batam Centre, Rabu (22/6/2011). F Suprizal Tanjung.
 
syarakat. Ini sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 lalu, yang intinya semua yang ada di tanah air ini untuk kebaikan masyarakat dan bangsa Indonesia.‘’Air ini kan menyangkut hajad hidup orang banyak, masyarakat, tukang ojek, supir taksi, pengusaha kecil, pengusaha besar dan lainnya. Kenaikan air akan berdampak kepada turunnya pendapatan, kenaikan biaya hidup, dan produksi. Hal ini harus dihindari,’’ papar M Nur di Batam Centre, Rabu (26/10/2011).

Berkaitan dengan hal itulah, tegas Nur, BEM Fakultas Hukum Unrika mengajak masyarakat Batam, LSM, lembaga formal informal, pengusaha dan lainnya untuk berbicara banyak tentang kenaikan tarif ATB. ‘’Kalau bisa, kenaikan tarif ini bisa ditunda dulu menunggu perekonomian masyarakat dan pengusaha Batam membaik,’’ tutup Nur.  ***

Bywpadmin

PEMBERITAHUAN LIBUR, REGISTRASI , OPSPEK DAN PERKULIAHAN SEMESTER GANJIL 2012-2013

Nomor  :164 /WR II/UNRIKA/VI/2012

Lamp.   : –

Perihal : E d a r a n

 

Kepada  : Yth.  1. Dekan Fakultas Ekonomi

                      2. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

                      3. Dekan Fakultas Teknik

                      4. Dekan Fakultas Hukum

                      5. Dekan FISIPOL

                      Universitas Riau Kepulauan

                      Di

                             T e m p a t

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Palaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, dan akan masuknya awal Semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Libur Akhir Semester Genap dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli – 3 September 2012.
  2. Registrasi Mahasiswa Lama dan Pembayaran SPP semester Ganjil T.A 2012/2013 mulai tanggal 09 Juli – 03 September 2012.
  3. Bimbingan Studi dan Pengisian KRS Mahasiswa Lama semester ganjil T.A 2012/2013 mulai tanggal 03 September – 08 September 2012
  4. Bimbingan Studi Mahasiswa Baru dan Persiapan OPSPEK tanggal 07 September 2012.
  5. OPSPEK Calon Mahasiswa Baru tanggal 08 s.d 09 September 2012.
  6. Perkuliahan Semester Ganjil T.A 2012/2013 mulai Tanggal 11 September 2012.

Kepada Dekan diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Demikian edaran ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan diucapkan terima kasih.

 

 

Wakil Rektor II,

 

 

Rahman Hasibuan, S.E, M.Si

NIDN. 1005096501

 

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I
  3. Arsip
Bywpadmin

INTENSIF DOSEN UNTUK KARYA TULIS

Nomor            :  101/WR-I/UNRIKA/IV/2012

Lamp.    : –

Hal         :

“ EDARAN “

Kepada : Yth.  Seluruh Dosen

Di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan

 

Dengan hormat,

Melihat kurangnya kegiatan  dosen di Lingkungan Universitas Riau kepulauan Batan dalam penulisan karya ilmiah/ penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah , maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Terhitung mulai tanggal 19 April  2012, UNRIKA Batam menyesuaikan pemberian  insentif bagi dosen-dosen yang  menulis baik di Jurnal maupun media massa (Koran, Majalah)

  1. Menulis di Jurnal ilmiah yang telah terakreditasi  Insentif  Rp. 450,000/tulisan
  2. Menulis di Jurnal Ilmiah yang belum terakreditasi  (jurnal Dimensi UNRIKA, Jurnal Kopertis Wilayah X dan jurnal-jurnal  lainnya)  Insentif Rp. 300,000/tulisan
  3. Menulis di media Nasional  (KOMPAS, REPUBLIKA, MEDIA INDONESIA, KORAN TEMPO DLL)   insentif Rp. 300,0000/tulisan
  4. Menulis di Media Lokal (BATAM POS, TRIBUN BATAM, HALUAN KEPRI, POSMETRO DLL)  insentif Rp. 200,000/tulisan

Dosen –dosen yang akan mendapat insentif apabila menulis  adalah dosen/penulis yang mencantumkan penulis adalah staff pengajar atau Lembaga di Universitas Riau Kepulauan Batam sebagai contoh :

Raden Mas Daeng Obama Hasibuan

(Dosen/staff pengajar di Fak. Ekonomi Universitas Riau kepulauan Batam)

Atau

Michael Ronggo Warsito

(Direktur LPPM – Universitas Riau Kepulauan Batam)

Tulisan yang diterbitkan baik di jurnal atau pun media massa diupayakan sesuai/linear dengan latar belakang dan disiplin ilmu dosen bersangkutan

 

Universitas Riau Kepulauan

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN : 1006086801 Penata/III-C

Tembusan disampaikan kepada Yth.

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor IV
  3. Arsip