Monthly Archive July 4, 2012

ByAdmin

KOMPOSISI DISKUSI AKADEMIS PAJAK DI UNRIKA: 1:3:1:1

Batam, batamtoday – Diskusi akademis yang digelar Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Batam, tentang rencana kenaikan pajak di Kota Batam dengan menghadirkan enam narasumber menghasilkan komposisi pandangan berformat 1:3:1:1.

Keenam narasumber yakni, Amsakar (Dinas UKM Pemko Batam), Ir Cahya (Ketua APINDO Batam), Nada F Soraya (Ketua KADIN Batam), Setia Putra Tarigan (SPSI-Batam), Yudi Kurnain (Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Batam) dan Marzuki SE (Dosen Unrika).

Amaskar menyatakan, pajak harus dinaikan karena APBD Tahun 2010 lalu mengalami defisit, dan tahun ini pemda membutuhkan banyak biaya untuk melakukan pembangunan, terutama untuk pembiyaan fisik infratruktur seperti jalan dan penerangan listrik.

“Pada tahun ini APBD Kota Batam sekitar Rp1,2 triliun, padahal kalau kita tampung semua usulan dari bawah, seperti dari hasil Musrenbang, maka APBD yang kita butuhkan bisa 4 kali lipat,” kata Amsakar. Dan semua usulan dalam Musrenbang, menyatakan sebagai usulan prioritas.

Ir Cahya secara tegas menyatakan menolak rencana Pemko tersebut, menurutnya Pemko masih dapat menggali potensi pajak yang belum tergarap maksimal, dan mengintensifkan potensi yang ada. Krisis ekonomi global beberapa waktu lalu belum juga pulih sepenuhnya, dan sekarang ditambah Konlik Timur tengah dan tsunami Jepang, sehingga menurutnya, rencana menaikan pajak pada saat ini, sangat tidak rasional.

“Konflik Timur tengah mengakibatkan harga minyak menembus angka di atas $100/barel. Padahal, untuk setiap kenaikan 1 dolar minyak berarti negara mensubsidi Rp700 miliar,”  jelas Cahya. Belum lagi bencana tsunami Jepang telah menyebabkan 30 sampai 40 persen ekspor Batam ke Jepang terganggu.

“Para pengusaha menolak rencana itu (kenaikan pajak,red), karena situasinya tidak memungkin, dan itu juga akan membuat investor mundur dari Batam,” ujar Cahya.

Secara khusus, Cahya menyebut penolakanya atas rencana kenaikan PPJU (pajak penerangan jalan umum) dari 5 persen menjadi 7 persen, dan juga kenaikan pajak pada sektor hiburan.

“Tarif listrik di Batam lebih mahal 30-40 persen dibanding tarif di daerah lain, kalau dinaikan lagi PPJU, tentu akan memberatkan masyarakat. Demikian juga pajak hiburan seperti di Bali misalnya, PPN disana hanya 10 persen, tetapi di Batam 15 persen, kalau naik lagi, bisa mati bisnis hiburan di Batam,” argumentasi Cahya.

Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya juga menyatakan keberatanya atas rencana kenaikan pajak, dan secara khusus menyoroti soal redaksional Ranperda yang terlalu bias, yang hal itu jelas akan membuka pintu diskresi terlampau luas. Sementara diskresi (kebijakan) kerap pad kahirnya akan menuai masalah hukum.

“Saya kasihan sama Walikotanya. Karena sesudah Ranperda itu jadi Perda, kan harus diatur lanjut dengan Perwako (Peraturan Walikota, red), dan nanti bisa saja walikota akan terkena masalah hukum,” ujar Nada.

Nada secara khusus meminta Pemko untuk lebih menggali potensi pendapatan di sektor kelautan, karena selama ini menurutnya sektor tersebut belum digali pemerintah secara maksimal.

Jika rencana kenaikan pajak ini diterima, maka konsekuensinya Pemko Batam harus menaikan upah buruh sebanyak Rp400.000 per bulan, karena kenaikan pajak membuat buruh defisit Rp400.000, demikian Setia Putra Tarigan dari SPSI Batam.

“Jika upah buruh tidak tidak dinaikan sedangkan pajak jadi dinaikan, maka jelas Pemko mendorong terjadinya konflik antara buruh dengan pengusaha,” kata Setia.

Setia menyoroti luasnya cakup objek kena pajak, sebagai contoh dalam hal restoran dan rumah makan, restoran dan rumah makan kena pajak jika beromzet Rp50 juta pertahun. Itu artinya, rumah makan sekelas warteg yang beromzet Rp4 juta-an perbulan atau Rp125.000/ per hari juga kena pajak.

“Masak Pemko juga mau ambil pajak kepada pedagang warteg dan penjual ayam penyet, yang hanya melayani 10 piring per hari,” kata Setia.

Ketua Pansus Pajak DPRD Batam, Yudi Kurnain, menyatakan dirinya sengaja datang ke Unrika untuk mendapat masukan dari kalangan akademisi dan juga para ahli. “Karena, terus terang saja, saya tidak mengerti soal pajak,” katanya polos.

Sedangkan Marzuki, Ekonom dari Unrika, menyatakan memahami niat Pemko Batam yang ingin menaikan pajak, karena untuk menjalankan pembangunan Pemko perlu dana. Sedangka Pemko mendapat dana, selain dari APBN berupa dana alokasi umum, alokasi khusus, tentu saja dari pajak daerah.

Namun demikian, kata Marzuki, kenaikan pajak jangan sampai memberatkan masyarakat, sehingga intensifikasi pajak perlu dilakukan pemerintah.

(Tunggul Naibaho)

http://www.batamtoday.com/detail_berita.php?id=2769

ByAdmin

WHAT IS ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)?

Oleh :

PRISTIKA HANDAYANI, SH.,MH

Dosen Fakultas Hukum Univertsitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam

Alternative Dispute Resolution (ADR) sering juga disebut alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini adalah penyelesaian secara litigasi maupun non litigasi. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangannya. Namun dalam dunia bisnis sekarang ini penyelesaian secara non litigasi, yakni melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa banyak digunakan untuk mempermudah para pihak dalam berbisnis.

Penegakan hukum di negara kita sekarang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Masyarakat mengalami dilema ketika berbicara mengenai penegakan hukum. Di satu sisi kuantitas dan kualitas sengketa yang terjadi dalam masyarakat cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan di sisi lain, pengadilan negara yang memegang kewenangan mengadili menurut undang-undang mempunyai kemampuan yang relatif terbatas.

Terlebih lagi akhir-akhir ini pengadilan negara sedang dilanda krisis kepercayaan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terjadi berlarut-larut, karena cukup potensial memicu terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau peradilan massa, yang dapat menimbulkan kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Solusi untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah alternatiif penyelesaian sengketa atau ADR.

Keunggulan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah:

  1. Sifat kesukarelaan dalam proses
  2. Prosedur cepat
  3. Putusan non yudisial
  4. Prosedur rahasia
  5. Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah
  6. Hemat waktu dan biaya
  7. Pemeliharaan hubungan baik
  8. Lebih mudah dikontrol dan lebih mudah memperkirakan hasil.
  9. Putusan cenderung bertahan lama karena pnyelesaian sengketa secara kooperatif  dibandingkan pendekatan adversial atau pertentangan.

Adapun asas-asas yang berlaku dalam alternative penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:

  1. Kebebasan berkontrak (mufakat)
  2. Itikad baik
  3. Kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak ke pengadilan
  4.  Perjanjian terakhir dan mengikat (pacta  sunt servanda)
  5. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding)
  6. Pendaftaran
  7. Kerahasiaan (confidential)

Banyaknya keunggulan-keunggulan dari alternatif penyelesaian sengketa adalah faktor mengapa para pihak yang bersengketa  lebih menggunakan lembaga ini. Selain faktor ekonomis yang membuat para pebisnis mengambil cara ini untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Dengan faktor ekonomis maka lebih menguntungkan para pebisnis.

Dengan kemudahan menggunakan lembaga alternative penyelesaian sengketa maka akan semakin mudah dan lancar apabila nantinya terjadi sengketa antara para pihak. Hemat waktu juga menjadi prioritas para pihak dalam menggunakan lembaga ini. Para pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu berjam-jam maupun berbulan-bulan seperti perkara yang dibawa ke pengadilan. Dengan kesepakatan yang dilakukan maka para pihak bebas menentukan sendiri bagaimana cara penyelesaian sengketa akan diselesaikan.

Beberapa lembaga hukum yang juga termasuk dalam lembaga penyelesaian sengketa alternative adalah negosiasi (negotiation), mediasi (mediation), konsiliasi (conciliation) dan juga arbitrase (arbitration).

Banyak negara di dunia yang telah mencoba mengembangkan penyelesiaan sengketa alternatif sebagai upaya mengurangi derasnya arus perkara yang masuk ke pengadilan, antara lain Amerika, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Singapura (M. Yahya Harahap, 1997).

Di Amerika Serikat sebagai negara yang pertama sekali mengemukakan gagasan mengenai penyelesaian sengketa alternatif, saat ini telah dikembangkan berbagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif, seperti: negosiasi, mediasi, konsiliasi, mintrial, dan summary jury trial, dan settlement conference (M. Yahya Harahap, 1997). presented by pristika handayani

ByAdmin

BEM HUKUM UNRIKA BAHAS KENAIKAN ATB

SUPRIZAL TANJUNG, Batam

GUBERNUR BEM Fakultas Hukum Unrika, Muhammad Nur menyebutkan mereka akan membahas masalah kenaikan tarif air ATB, di Batam Centre, Jumat (28/10/2011) pukul 08.00 WIB.

M Nur. F Suprizal Tanjung.

Nur melanjutkan, masalah air adalah sangat penting dibahas dan dibicarakan. Mahasiswa dan pemuda sebagai bagian terpenting dari NKRI ini, merasa bertanggungjawab untuk mencarikan solusi, agar keberadaan air tidak memberatkan ma

Muhammad Nur (kanan) membahas tentang pelaksanaan dialog akademis (berkaitan dengan  pendidikan tinggi) Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Batam Centre, Rabu (22/6/2011). F Suprizal Tanjung.
 
syarakat. Ini sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 lalu, yang intinya semua yang ada di tanah air ini untuk kebaikan masyarakat dan bangsa Indonesia.‘’Air ini kan menyangkut hajad hidup orang banyak, masyarakat, tukang ojek, supir taksi, pengusaha kecil, pengusaha besar dan lainnya. Kenaikan air akan berdampak kepada turunnya pendapatan, kenaikan biaya hidup, dan produksi. Hal ini harus dihindari,’’ papar M Nur di Batam Centre, Rabu (26/10/2011).

Berkaitan dengan hal itulah, tegas Nur, BEM Fakultas Hukum Unrika mengajak masyarakat Batam, LSM, lembaga formal informal, pengusaha dan lainnya untuk berbicara banyak tentang kenaikan tarif ATB. ‘’Kalau bisa, kenaikan tarif ini bisa ditunda dulu menunggu perekonomian masyarakat dan pengusaha Batam membaik,’’ tutup Nur.  ***

ByAdmin

PEMBERITAHUAN LIBUR, REGISTRASI , OPSPEK DAN PERKULIAHAN SEMESTER GANJIL 2012-2013

Nomor  :164 /WR II/UNRIKA/VI/2012

Lamp.   : –

Perihal : E d a r a n

 

Kepada  : Yth.  1. Dekan Fakultas Ekonomi

                      2. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

                      3. Dekan Fakultas Teknik

                      4. Dekan Fakultas Hukum

                      5. Dekan FISIPOL

                      Universitas Riau Kepulauan

                      Di

                             T e m p a t

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Palaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, dan akan masuknya awal Semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Libur Akhir Semester Genap dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli – 3 September 2012.
  2. Registrasi Mahasiswa Lama dan Pembayaran SPP semester Ganjil T.A 2012/2013 mulai tanggal 09 Juli – 03 September 2012.
  3. Bimbingan Studi dan Pengisian KRS Mahasiswa Lama semester ganjil T.A 2012/2013 mulai tanggal 03 September – 08 September 2012
  4. Bimbingan Studi Mahasiswa Baru dan Persiapan OPSPEK tanggal 07 September 2012.
  5. OPSPEK Calon Mahasiswa Baru tanggal 08 s.d 09 September 2012.
  6. Perkuliahan Semester Ganjil T.A 2012/2013 mulai Tanggal 11 September 2012.

Kepada Dekan diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Demikian edaran ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan diucapkan terima kasih.

 

 

Wakil Rektor II,

 

 

Rahman Hasibuan, S.E, M.Si

NIDN. 1005096501

 

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I
  3. Arsip
ByAdmin

INTENSIF DOSEN UNTUK KARYA TULIS

Nomor            :  101/WR-I/UNRIKA/IV/2012

Lamp.    : –

Hal         :

“ EDARAN “

Kepada : Yth.  Seluruh Dosen

Di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan

 

Dengan hormat,

Melihat kurangnya kegiatan  dosen di Lingkungan Universitas Riau kepulauan Batan dalam penulisan karya ilmiah/ penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah , maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Terhitung mulai tanggal 19 April  2012, UNRIKA Batam menyesuaikan pemberian  insentif bagi dosen-dosen yang  menulis baik di Jurnal maupun media massa (Koran, Majalah)

  1. Menulis di Jurnal ilmiah yang telah terakreditasi  Insentif  Rp. 450,000/tulisan
  2. Menulis di Jurnal Ilmiah yang belum terakreditasi  (jurnal Dimensi UNRIKA, Jurnal Kopertis Wilayah X dan jurnal-jurnal  lainnya)  Insentif Rp. 300,000/tulisan
  3. Menulis di media Nasional  (KOMPAS, REPUBLIKA, MEDIA INDONESIA, KORAN TEMPO DLL)   insentif Rp. 300,0000/tulisan
  4. Menulis di Media Lokal (BATAM POS, TRIBUN BATAM, HALUAN KEPRI, POSMETRO DLL)  insentif Rp. 200,000/tulisan

Dosen –dosen yang akan mendapat insentif apabila menulis  adalah dosen/penulis yang mencantumkan penulis adalah staff pengajar atau Lembaga di Universitas Riau Kepulauan Batam sebagai contoh :

Raden Mas Daeng Obama Hasibuan

(Dosen/staff pengajar di Fak. Ekonomi Universitas Riau kepulauan Batam)

Atau

Michael Ronggo Warsito

(Direktur LPPM – Universitas Riau Kepulauan Batam)

Tulisan yang diterbitkan baik di jurnal atau pun media massa diupayakan sesuai/linear dengan latar belakang dan disiplin ilmu dosen bersangkutan

 

Universitas Riau Kepulauan

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN : 1006086801 Penata/III-C

Tembusan disampaikan kepada Yth.

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor IV
  3. Arsip