Selamat Kepada Bapak/Ibu penerima Hibah Penelitian Dosen UNRIKA Semester Ganjil 2016-2017 dan kepada penerima hibah, penandatanganan kontrak penelitian akan diinformasikan melalui kontak pribadi masing-masing peneliti.
Daftar Nama Pemenang.
Masih ingat Zainuddin.M.Z . Ia memang telah tiada, tapi nasehatnya melalui dakwah sulit dilupakan. Zainuddin MZ yang dikenal sejuta umat itu mengatakan bahwa, untuk menjatuhkan atau menguasai suatu Negara saat ini tak perlu angkat senjata, tapi cukup menghancurkan generasi mudanya dengan cara beragam. Salah satu cara yang mudah dan bisa mendatangkan uang adalah menyebarkan narkoba ( narkotika dan obat berbahaya ) seperti ekstasi, ganja, opium, shabu-shabu ).
Mengapa harus generasi muda? . Sebab dengan cara itu hanya tinggal menunggu waktu kejatuhan sebuah Negara. Sebab generasi muda telah tidak lah=gi memiliki masa depan dan berpikirnya pun tidak lagi normal, atau dengan kata lain tidak lagi berpikir sesuai dengan manusia normal. Pengaruh obat jenis narkona ini sangat kuat terhadap organ-organ tubuh yang vital terutama otak. Oleb sebab itu, benarlah kata Zainuddin MZ ( Alm.) bahwa narkoba mampu membunuh masa depan bangsa dengan cara membunuh perlahan-lahan generasi mudanya.
Sesuai dengan penjabaran di atas, dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba, Fakultas Hukum bekerjasama dengan BNN Prov Kepulauan Riau menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kampung Baru, Kelurahan galang Baru, Kecamatan Galang pada hari Mingu tanggal 13 November 2016. Acara tersebut dihadiri oleh warga dari kelurahan Galang Baru, mahasiswa kelompok KKN-PPM Unrika, dan juga dari kampus hadir dekan FH Unrka didampingi Wakil Dekan FH Unrika.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unrika menyatakan “sudah saatnya kita dari mulai hari ini, bersatu padu bergandengan tangan memberantas narkoba dari mulai diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut hadir sebagai pemateri dari BNN Kepri Hj. Nurlis, SKM, M.Si. Dalam paparannya beliau mengatakan “Narkoba mengandung bahan yang dapat membuat pemakainya ketagihan. Berawal dari mencoba-coba karena diajak teman, kemudian menjadi ketagihan. Cara orang mencari uang dengan berdagang narkoba ini adalah diawali dengan memberikannya secara gratis. Mengapa diberikan gratis? Karena itu merupakan perangkap, dan penjual narkoba mengukur si pemakai yang awalnya diberi secara gratis akan ketagihan. Bila awalnya penjual mencari pembeli, dan di waktu tertentu, kemudian pemakai akan mencari penjual. Lalu harga narkoba itu pun mulai dipatok dengan harga tinggi karena untuk menutupi biaya yang diberikan gratis tadi. Penyusupan para pengedar itu bisa melalui orang yang dipercaya, baik pejabat atau petugas.
Dalam rangka perwujudan tri darma perguruan tinggi, kelompok KKN-PPM Unrika bekerjasama dengan fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan mengadakan kegiatan Penyuluhan Anti Narkoba yang dilaksanakan di daerah Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.
Dalam kesempatan tersebut, tampil sebagai pembicara adalah Rustam, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepualuan. Di depan puluhan warga yang hadir, Rustam mengatakan bahwa, Batam sebagai tempat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan merupakan daerah kepaulauan, sehingga amat memungkinkan menjadi daerah tempat persinggahan dan pemberhentian peredaran narkoba.
“Mengapa seperti itu, sebagai daerah kepulauan, maka Batam umumnya Kepulauan Riau, banyak memiliki daerah pantai, itulah tempat yang sangat bstrategis untuk dijadikan sebagai pelabuhan “tikus” leh mereka-mereka para pelaku atau bandar narkoba” Rustam menambahkan.
Intinya adalah pagar diri dari mulai kehidupan keluarga, sekolah dan yang paling penting adalah lingkungan. Hadir pula dalam kesempatan tersebut adalah Bapak Agus sebagai Ketua RW X di Kampung Tengah, Batu Besar. Agus mengatakan, bahwa daerah tersebut oleh BNN telah dikategorikan sebagai Zona Merah, artinya adalah sudah saatnya dari mulai detik ini, kita harus bersatu padu menjaga keluarga, teman, dan saudara kita dari apa yang disebut sebagai narkoba.
Sebagai penutup, Rustam menambahakan, hidupkan dilingkungan kegiatan-kegiatan yang sifatnya membangun, bagi mereka para pelajar setelah pulang sekolah, lanjutkan dengan kegiatan ekstra lainnya. Bagi remaja bila mengjhidupkan karang taruna dan semacamnya, dan para orang tua, awasilah anak tercinta setiap saat, lihat dan amati ketika ada perubahan sikap dan perilaku mereka.
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Dosen Ilmu Hukum
Di
Tempat
Dengan hormat,
Bersama dengan ini kami mengundang bapak/ibu dosen untuk dapat hadir dalam kegiatan Pentas Seni dan Kebijakan Publik yang akan diselenggarakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 26 November 2016
Pukul : 13.– S/d Selesai
Tempat : Aula Mini Universitas Riau Kepulauan
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas Perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Batam, 25 November 2016
DTO
DEKAN
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada Mahasiswa – Mahasiswi Fakultas Hukum untuk dapat hadir dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 26 November 2016
Pukul : 13.00 S/d Selesai
Tempat : Aula Mini Universitas Riau Kepulauan
Agenda : Pentas Seni dan Seminar Kebijakan Publik
Demikian pengumuman ini dibuat. Terima Kasih.
“Catatan : 100 Mahasiswa/Mahasiswi Pendaftar Pertama akan Mendapatkan Sertifikat.