Category Archive Info FH

Bywpadmin

KPK Resmikan Sekretariat PASAK

kpk-resmikan-kantor-pasakLaporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

BATAM, TRIBUN – Komisi Pemberantasan Korupsi meresmikan kantor sekretariat Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) di Kampus Universitas Riau Kepulauan(Unrika) Batam, Provinsi Kepri.

Peresmian kantor PASAK itu ditandai dengan pembukan tirai oleh Soejarnako selaku Direktur PJKAKI (pembinaan jaringan kerja antara komisi dan instansi) KPK.

Soejarnako sendiri menyambut baik dengan berdirinya PASAK di Unrika Batam. Dia berharap mahasiswa bisa mendalami pengetahuan tentang tindak pidana korupsi. Untuk kedepannya, PASAK benar-benar menjadi pusat studi anti korupsi.

“PASAK diharapkan benar-benar menjadi pusat studi anti korupsi. Sehingga mahasiswa maupun warga bisa mengetahui pasti tentang tindak pidana korupsi,”katanya.

Ditempat yang sama Kepala PASAK, M Eko Subagiyo mengatakan nantinya PASAK menjadi pusat studi terkait tindak pidana korupsi. Tidak hanya mahasiswa saja yang bisa mengikuti studi antikorupsi, namun semua pihak bisa terlibat.

“Kedepannya kita akan menggandeng semua pihak dan stekholder yang ada dalam PASAK ini. Bahkan kita sudah bekerjasama dengan KPK untuk memajukan PASAK sebagai pusat studi,” katanya.

Bywpadmin

Dalami Ilmu Hukum, FH UNRIKA Jalin Kerja Sama dengan University Malaya

unrika-batam-university-malayaLaporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN – Penerapan hukum di Indonesia dan Malaysia tentu berbeda. Kalau di Indonesia menerapkan Civil Law dan Malaysia Common Law.
Untuk mengetahui lebih dalam lagi terhadap hukum yang diterapkan dua negara, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam menjalin kerja sama dengan University Malaya, Malaysia.
Bahkan rombongan mahasiswa yang dipimpin Rahmanidar SH MH, pakar hukum Unrika langsung melakukan studi banding di Faculty Undang-undang (Fakultas Hukum) University Malaya, Malaysia beberapa waktu lalu.
Bahwa negara bekas jajahan Inggris, Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).
Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Demikian disampaikan Rahmanidar, pakar hukum Unrika Batam.
Rahmanidar menyebutkan Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
Pembagian kekuasaan ini trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat.
“Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial,” katanya.
Sementara hukum di Indonesia menerapkan Civil Law yang merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Untuk hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
“Kita berharap dengan kerjasama antara Unrika Batam dan University Malaya ini bisa meningkatkan lagi pengetahuan tentang ilmu hukum mahasiswa kedua negara. Kita disambut baik oleh DR Samad Abdul Gani, Dekan Faculty Undang-undang Unvesitiy Malaya,”ujarnya.
Menurutnya, setelah melakukan kunjungan ke Malaysia, rencananya mahasiswa dari University Malaya, akan mendatangi Unrika Batam, untuk kembali melakukan studi dalam ilmu hukum.
Tidak hanya melakukan studi bading, kedepannya ada kegiatan mahasiswa di kedua negara dalam berbagai bidang.

Bywpadmin

WAMENKUMHAM RI DENNY INDRAYANA BERIKAN KULIAH UMUM DI FH UNRIKA

BATAM, TRIBUN – Indonesia saat ini lebih demokratis dibandingkan sebelum tahun 1998. Jika dulu, kebebasan berespresi atau berpendapat dikekang oleh penguasa.

Begitu juga dengan pers, jika berita yang ditulis mengenai pejabat yang korupsi atau kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, langsung di itimidasi wartawannya, dan perusahaan pers, umumnya tidak berani.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Denny Indrayana saat memberikan materi dalam kuliah umum Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan (Unrika), dengan tema Pernanan Moral dan Kesadaran Penegakkan Hukum, Rabu (30/4) malam.

“Jika dulu masa orde baru, tidak ada pers yang berani menuliskan pejabat korupsi. Apalagi berita kebijakan pemerintah saat itu yang merugikan rakyat. Bukan berarti tidak ada korupsi, namun tidak ada yang berani mengungkapkan atau menangkap. Begitu juga perusahan pers, tidak berani menerbitkan berita tersebut,” ujar Denny.

Denny menceritakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Sarifuddin alias Udin merupakaan salah satu kasus akibat peberitaan tentang pejabat setempat korupsi.

Atas pemberitaan itu, Udin dibunuh dikediamannya pada 16 Agustus 1996. Karena waktu itu korupsi terjadi pada sistem otoritas atau monopoli terhadap kekuasaan dan tidak ada keterbukaan publik.

“Sekarang pers lebih bebas. Di sinilah letak kontrol publik yang dilakukan pers. Meski kadang-kadang lebih bias karena pemberitaan. Namun semua itu merupakan demokrasi yang diterapkan negara ini, dan peranan pers lebih dibutuhkan,”katanya.

Menurutnya, tentang pemberantasan korupsi tuntunya tidak banyak pemberintaan yang mengangkat nama baik bagi pejabat atau penyelenggara negara. Namun, yang harus disampaikan bahwa Indonesia lebih demokratis.

Untuk itu aturan tentang korupsi akan lebih baik dan lembaga anti korupsi juga lebih baik nantinya. Semua ini, pasti didukung dengan pers yang berkualitas.

“Untuk itu saat intutusi antikorupsi lebih baik. Dengan hadirnya KPK, Tipiikor, Komisi Yudisial, Makamah Konsitusi, PPATK dan LPSK. Bahkan lebih dari 20 kali dilakukan uji materi undang-undang KPK. Semua ini bertujuan menuju Indonesia yang demokratis,” katanya.

Regulasi antikorupsi di Indonesial sudah lebih baik. Hal ini dengan adanyanya, undang-undang (UU) Tipikor, UU KPK, UU Ratifikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pengeadilan Tipikor, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPU, UU Makamah Konsitusi, UU Komisi Yudisial, UU MLA, Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Stranas Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 49 tahun 2009 tentang Pengambilan Aktivitas Bisnis TNI.

“Kalau dulu TNI ikut ambil bagian dalam bisnis dan kekuasaan. Dengan dikeluarkan Perpres Nomor 49 tahun 2012, semua kegiatan bisnis TNI diambil alih negara,” katanya.

Denny berpesan, masyarakat jangan biasakan memberi imbalan kepada penyelenggara pemerintah, baik itu mengurus KTP, SIM dan Paspor serta pelayanan publik lainnya. Dari sinilah, kebiasaan buruk itu dimulai sampai akhirnya korupsi uang negara.

Sumber : http://batam.tribunnews.com/2014/05/01/wamenkumham-ri-denny-indrayana-berikan-kuliah-umum-di-unrika

Bywpadmin

UNRIKA BATAM BAHAS RUU KUHAP -KUHP SECARA NASIONAL

Para pimpinan fakultas ilmu hukum yang tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI), siang ini membahas penyebab lambatnya ketok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bertempat di Ballroom Cendrawasih, Hotel Golden View, Bengkong diskusi panel yang digagas Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) Unrika Batam tersebut menghadirkan Prof.Dr.Muladi, S.H, Ketua Tim Penyusun RUU KUHP.

Selain Muladi, hadir juga Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Catherine Mulyana, SE,SH,MH dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taslim Chaniago dipandu moderator Dr. Ahmad Sudiro, SH,MH dari Unrika Batam.

Ketua PASAK Unrika, Mas Subagyo Eko Prasetyo.SH,MH mengemukakan pembahasan kedua RUU itu sangat penting, apalagi bagi mahasiswa yang tengan mendalami ilmu hukum.  Baginya momentum seperti ini agar dapat dimanfaat civitas akademika. Selain akan dapat memahami orientasi pemahamanan ilmu hukum itu sendiri, juga kehadiran Prof Muladi tentu diharapkan mampu memberi rangsangan sikap kritis terhadap mekanisme penerapan hukum pidanan termasuk soal mekanisme beracara.

Muladi menyampaikan KUHP Indonesia saat ini yang berlaku merupakan hasil “Copy”KUHP (wVS) zaman penjajahan Belanda tahun 1886. Diberlakukan per 1 Januari 1918, cerita Muladi, Ketentuan hukum positif peninggalan Belanda itu pun terus berlaku setelah kemerdekaan atas dasar pasal II aturan peralihan UUD 1945.

Kondisi itu, Jelas Muladi sudah tidak cocok dengan era saat ini. Pengaruh KUHP Belanda, katanya masih sangat besar melalui asas Konkordansi, Doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda sehingga begitu kental Ke-belanda-an nya.

“Banyak peraturan yang dikeluarkan Panglima Tertinggi bala tentara Hindia Belanda yang bertentangan dengan Kedudukan RI sebagai Negara Merdeka,”Katanya menegaskan.

Hingga kini pembahasan masih berlangsung. (cr3)

Bywpadmin

KALA MAHASISWA JADI PEMANTAU SIDANG

TEMPO.CO , Jakarta: Sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam, mesti mondar-mandir ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, secara bergantian akhir-akhir ini. Bukan untuk jalan-jalan atau kuliah, melainkan menghadiri sidang kasus-kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Rupanya, mereka mendapat tugas mulia dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merekam jalannya sidang agar diketahui apakah proses persidangan sesuai dengan ketentuan  atau menyimpang.

“Alat perekam dipinjamkan oleh KPK, hasil rekaman juga langsung dikirim ke KPK di Jakarta,” kata koordinator mahasiswa, Bangun P. Simamora, kepada Tempo.

Tak main-main, mahasiswa pengemban tugas KPK itu telah diberi latihan khusus agar dapat mengoperasikan peralatan dengan benar. Alat yang didatangkan dari Jakarta tersebut harus dikuasai oleh setiap orang sehingga tidak terjadi salah rekam atau ada momentum yang terlewat. “Harus dijaga, jangan sampai CD kosong ” kata Bangun.

Sejauh  ini, tim perekam Unrika telah mendokumentasikan sidang kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri, yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Batam, Kaharuddin Menteng, dan wakilnya, Subowo. Kaharuddin diduga menggelembungkan dana kredit pemilikan rumah salah seorang developer sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rahmanidar SH, mengatakan kerja sama kampusnya dengan KPK ini berlangsung selama 1 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang. “Perpanjangan kerja sama tergantung KPK. Kalau KPK puas, bisa diperpanjang,” katanya. Dalam kerja sama ini, semua biaya ditanggung Komisi asalkan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai upaya KPK  melibatkan mahasiswa untuk memantau sidang korupsi di daerah sebagai hal yang baik. “Program itu membuat masyarakat lebih terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Emerson saat dihubungi. Akan lebih baik lagi jika program tersebut diadakan secara masif di berbagai tempat dan ada target yang terukur.

Peneliti ICW lainnya, Apung Widadi, berharap mahasiswa tak sekadar merekam jalannya sidang. Mahasiswa Fakultas Hukum dinilai sudah perlu meningkatkan pantauannya dalam bentuk eksaminasi putusan. “Jadi, upaya pengawasan lebih mendalam,” ujarnya.

Adapun pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan proses perekaman efektif membantu KPK melihat keganjilan dalam proses persidangan. “Aksi itu bisa jadi pintu masuk mengusut dugaan permainan hakim, jaksa, dan pengacara, jika mungkin ada,” kata dia.

Selama ini persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor daerah memang sering luput dari pantauan publik dan media. Lemahnya pengawasan ini diduga membuka kesempatan menyuburkan permainan kasus, sehingga menghasilkan vonis bebas bagi terdakwa koruptor.

Jumat pekan lalu, KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono. Keduanya ditangkap di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang saat menerima suap. Jika mahasiswa se-Indonesia jadi pemantau pengadilan, mungkin tak akan ada lagi Kartini dan Heru lain yang berani beraksi.

RUMBADI DALLE | ISMA SAVITRI | ANANDA BADUDU

http://www.tempo.co/read/news/2012/08/24/063425148/Kala-Mahasiswa-Jadi-Pemantau-Sidang

Bywpadmin

PROF. DR.H. ZAINUDIN,M.PD JABAT REKTOR UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM 2012-2016

 BATUAJI (HK)- Ketua Yayasan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Prof Dr H Amarullah Nasution SE melantik Prof Dr H Zainuddin Mpd sebagai rektor Unrika yang baru, periode 2012-2016 mendatang. Rabu (7/6) malam di gedung Auditorium Unrika, di Batuaji.

Selama ini, jabatan rektor Unrika dipegang oleh Ketua Yayasan Unrika dengan pertimbangan Amarullah sudah merintis, mendirikan, membina dan mengembangkan Unrika. Seiring perjalanan waktu, jabatan rektor selanjutnya akan diserahkan kepada orang-orang yang dinilai layak dan bisa membawa  Unrika menjadi lebih baik lagi.

Amarullah mengatakan, pengangkatan rektor ini, merupakan upaya untuk lebih fokus dalam pengembangan kualitas akademik dan menejerial Unrika ke depan. Diharapkan, Unrika akan tumbuh dan berkembang berdasarkan tuntutan zaman dan menjadi universitas swasta yang berkualitas tinggi dan modern.

“Saya ingin menjadikan Unrika sebagai universitas yang berkelas internasional. Karena, Unrika merupakan kampus yang dapat memberikan ilmu dan pendidikan kepada masyarakat yang berkembang sesuai tuntutan zaman,” katanya.

Pada kesempatan itu, Zainuddin mengatakan, dalam kepemimpinannya nanti, dia akan melanjutkan perjuangan rektor yang lama.

“Unrika merupakan kampus yang sangat potensial untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi seluruh masyarakat Kepri ke depan. Karena Unrika memiliki wakil rektor, dekan, dosen, mahasiswa  serta dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan memadai,” kata Zainuddin.

Dengan bekerjasama dengan pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepri serta dukungan sari semua pihak, Zainuddin akan memperhatikan lima indikator yang dianggapnya bisa membawa Unrika menjadi universitas berkualitas.

“Pertama, saya akan meningkatkan kualifikasi dosen yang mengacu pada undang-undang 14 tahun 2005, terkait level strata pendidik bidang studi. Kedua, materi kurikulum atau materi yang diajarkan harus berkaitan dengan isi, baik itu kedalaman, ketinggian, keluasannya, kepleksibelannya serta kerelepansiannya. Ketiga, penyediaan pasilitas ruang belajar yang standar, perpustakaan yang isinya cukup memadai serta kelengkapan laboratorium dan isinya. keempat, budget yang memadai, dan kelima penerapan manajemen yang berkualitas serta berdedifikasi,” ujar Zainuddin. (cw41)

Bywpadmin

JANGAN MALU JADI BANGSA INDONESIA

Pancasila Tidak Perlu Direvitalisasi Lagi

Oleh SUPRIZAL TANJUNG, Batam

SEMANGAT Kebangsaan sebagian bangsa Indonesia sudah hilang saat ini. Padahal semangat kebangsaan itu sangat penting untuk mempertahankan dan mengisi pembangunan di negara ini.

‘’Kita harus mempertahankan dan memperjuangkan kedaulatan negeri ini.  Jangan takut dan jangan malu jadi bangsa Indonesia di forum manapun kita berada,’’ sebut anggota DPRD Kepri Ahar Sulaiman SH MH di aula lantai 3 Gedung A, kampus Unrika, Batuaji, Batam, Jumat (24/6/2011) pukul 19.30 WIB.

Hal ini dikatakan Ahar saat menjadi pembicara dalam dialog akademis Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Pembicara lainnya yaitu Ketua KPU Batam Hendriyanto SAg MSi, dosen di Batam Drs Amsakar Ahmad, dan dipandu moderator Ya’ti Syahri SH MH.

Acara ini sendiri digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unrika. Di event hadir 150 undangan yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),  Dekan Fakultas Hukum Unrika Hos Ari RS, BEM se Unrika, BEM STIE Ibnu Sina, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan lainnya.

Hendriyanto dan Amsakar Ahmad juga sepakat bahwa Pancasila dasar negara yang tidak bisa direvitalisasi lagi. Setiap warga negara yang beragama, akan bisa mengamalkan Pancasila dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

Sementara itu, Gubernur BEM Fakultas Hukum Unrika, Muhammad Nur menyebutkan, Pancasila jangan hanya disebut sebagai dasar negara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah harga mati dan tidak perlu direvitalisasi lagi.

Saat ini, ujar Nur, nilai-nilai Pancasila perlu digemakan dan diamalkan lagi dalam kehidupan. Pancasila tidak hanya menjadi azas hukum bernegara. Pancasila juga ideologi bangsa yang terbuka, reformatif, dan dinamis.

‘’Mengacu kepada hal tadi. Sangat tidak beralasan bila nilai-nilai Pancasila lantas diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini,’’ tegas Nur.

Masih dalam rangkaian menjalankan nilai-nilai dan kepribadian Pancasilais, mahasiswa Fakultas Hukum Unrika akan datang ke Pulau Mohan Batam pada Sabtu (2/7/2011) sampai Minggu (3/7/2011) nanti. Di pulau itu, mahasiswa dan pengurus BEM  akan menggali, mengkaji, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah pulau kecil tersebut.

‘’Kita berharap, di pulau kecil itu nanti, semangat kebangsaan, cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pengamalan nilai-nilai Pancasila akan semakin kental dan berkesan di hati generasi muda (mahasiswa),’’ papar Nur. ***

Bywpadmin

MAHASISWA TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

BATAM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unrika menggelar aksi damai, Senin (12/3). Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan kantor Walikota Batam.

Mereka berunjukrasa dengan membawa poster dan berorasi. Dalam orasinya, para mahasiswa berharap Pemko Batam menyampaikan reaksi penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp1.500. Hal ini dinilai akan memberatkan masyarakat dan berimplikasi pada kehidupan buruh serta rakyat Indonesia pada umumnya.

Kenaikan harga BBM juga berdampak pada kenaikan harga serta akan merugikan pekerja usaha kecil dan menengah. Harga barang yang diproduksi akan juga dinaikkan.

Wakil Walikota Batam, Rudi menerima para pendemo tersebut. Menurutnya, kebijakan kenaikan harga BBM merupakan kebijakan nasional. “Pemko Batam akan mengikuti apa yang diinsruksikan pemerintah pusat,” katanya.

Kenaikan harga BBM, sebutnya memang berdampak pada kehidupan masyarakat Batam. Sebagai langkah antisipasi, Pemko Batam beserta PT Pertamina dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam rutin menggelar rapat koordinasi. “Khususnya untuk proteksi dan menjaga Batam tetap aman,” paparnya.

Terkait kekhawatiran kelangkaan BBM, Rudi menjelaskan, selain dengan pihak PT  Pertamina, juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Stasiun Bahan Bakar akan dijaga aparat untuk menjaga distribusi aman dan lancar,” imbuh Rudi.

http://www.humasbatam.com/2012/03/12/mahasiswa-tolak-kenaikan-harga-bbm/

Bywpadmin

MAHASISWA : BP BATAM DINILAI AROGAN DALAM MENAIKAN TARIF AIR

Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews BatamTRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-

Direktur Investasi, Marketing, dan Humas BP Batam, Rustam Hutapea mengatakan bahwa masih ada kemungkinan terjadinya pembatalan keputusan Kepala BP Batam tentang indeksasi tarif air PT ATB tahun 2011 ini.”Kita lihat dulu selama masa sosialisasi sebulan ini bagaimana hasilnya. Biarkan sosialisasi ini berjalan dulu,” kata Rustam usai pertemuan dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kantor BP Batam, Kamis (14/7/2011).

Namun, ini bukan berarti BP Batam menunggu adanya reaksi keras dari masyarakat melalui demo besar-besaran untuk membatalkan rencana kenaikan tersebut. Ia pribadi yakin kenaikan tarif sebesar 6,5 persen ini tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Karena BP Batam telah mempertimbangkan segala aspek dalam penghitungan indeksasi tarif ini.

Adapun mahasiswa yang mengikuti pertemuan bersama PT ATB siang itu berjumlah sekitar 30 orang. Terdiri dari lima elemen mahasiswa, yaitu BEM Fakultas Hukum Unrika, PMII, Dewan Mahasiswa STAI Ibnu Sina, BEM Ibnu Sina, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Setelah pertemuan berlangsung tertutup selama kurang lebih satu jam, hampir seluruh mahasiswa keluar dari ruangan kecuali perwakilan GMNI. Mahasiswa yang memilih keluar atau walk out dari diskusi ini mengaku kecewa dengan agenda yang dijadwalkan BP Batam sebagai jawaban aksi demo mahasiswa Selasa lalu.

“Kami kecewa dengan agenda yang disiapkan BP Batam dan ATB. Kami mahasiswa meminta untuk diadakan diskusi yang mengundang secara terbuka seluruh elemen mahasiswa di Batam. Nyatanya yang kami dapatkan tadi bukan diskusi untuk menunda kenaikan, tapi justru sosialisasi,” kata Gubernur BEM Fakultas Hukum Unrika, M Nur.

Mahasiswa tak ingin disangka menyetujui kenaikan tarif karena telah menghadiri acara yang disiapkan BP Batam tersebut. Sehingga mereka memilih untuk tinggalkan ruang pertemuan meski tanpa peroleh hasil yang sesuai keinginan.

Karena pada dasarnya, mahasiswa tetap berpegang pada komitmen awal untuk menolak rencana kenaikan tarif air ATB yang sudah disahkan Kepala BP Batam pada 28 Juni lalu.

“Kami menilai BP Batam sangat arogan dalam menaikan tarif air. Dengan alasan investasi, tanpa melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Nur.

Padahal menurut Nur, pada konsesi yang ditandatangani Otorita Batam bersama PT ATB tahun 1995 lalu, disebutkan bahwa tahun 2000 maksimal kebocoran yang ditolerir yaitu 20 persen. Sementara kebocoran yang saat ini terjadi hampir mencapai 30 persen. Tapi disayangkan, BP Batam tidak memberikan sanksi atas kelalaian ATB dalam masalah kebocoran ini.

Selain itu mahasiswa juga menilai bahwa keputusan BP Batam mengenai kenaikan tarif ini tidak mencerminkan semangat otonomi daerah.

“Oleh karena itu, kami mahasiswa Batam bersama masyarakat akan melakukan aksi demo yang lebih besar. Besok kami akan konsolidasikan terlebih dulu mengenai rencana aksi ini,” kata Nur.

Nur menambahkan bahwa BEM Fakultas Hukum Unrika secara khusus juga akan melakukan class action atas keputusan yang dibuat Kepala BP Batam terkait kenaikan tarif air.

“Kami juga minta agar Wali Kota Batam membuat surat pernyataan resmi tentang pernyataannya menolak kenaikan tarif air ini.

Kasi Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengucapkan terima kasih atas kehadiran mahasiswa dalam rapat sosialisasi yang diadakan BP Batam.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan mahasiswa sama dengan apa yang kami sampaikan ke masyarakat lainnya. Dalam pertemuan ini, rekan-rekan mahasiswa juga ada yang menanyakan kenapa harus naik, apa dasar kenaikannya, apa tujuannya. Juga ada yang menanyakan infrastruktur apa saja yang sudah dibangun. Sampai kontribusi ke Pemko. Semuanya kita jelaskan. Setelah mereka merasa cukup, mereka izin pulang,” papar Dendi.

Rustam menceritakan dalam pertemuan tersebut, ia memulai penjelasan dengan memaparkan kondisi Batam di awal masa pembangunan. Dengan keterbatasan air sehingga perlu dibangun infrastruktur pendukung. Sampai penjelasan tentang pentingnya PT ATB menjaga kuantitas, kontinuitas, dan kualitas air yang diberikan untuk masyarakat Batam.

“Kami jelaskan tentang perlunya perbaikan-perbaikan pelayanan, untuk menjaga investasi ke depan juga. Kami beri perbandingan-perbandingan dengan daerah lain seperti Tanjungpinang, Pekanbaru, Palembang, Bogor, dan Jakarta,” kata Rustam.

Editor : dedy suwadha
Bywpadmin

UNRIKA IKUTAN BAHAS KENAIKAN PAJAK

Batam, batamtoday – Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) akan menggelar diskusi ilimiah membahas soal rencana kenaikan pajak yang tengah diusulkan Pemerintah Kota Batam, di kampus UNRIKA, Batam, Rabu 30 Maret 2011.

Demikian disampaikan Gubernur BEM Fak Hukum UNRIKA, Rumbadi Dalle, kepada batamtoday, Selasa 29 Maret 2011. Sejumlah narasumber yang berkompeten akan hadir dalam diskusi tersebut, ucap Rumbadi.

Diskusi tersebut digelar, bertujuan menjaring aspirasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi.

“Diskusi ini akan menjadi tolok ukur untuk mengetahui pro dan kontra berkaitan dengan rencana kenaikan pajak di kota Batam,” kata Rumbadi.

Ia menuturkan banyak hal yang perlu dikaji sebelum memutuskan untuk menaikkan pajak tersebut, sebab dari klausul  Draf Rencana Kenaikan Pajak tersebut ada delapan puluh item yang akan naik.

“Bayangkan, ada 80 item pajak. Jadi harus dikaji dululah, dan perlu masukkan dari berbagai pihak,”” tandas Rumbadi.

Disampaikanya, para narasumber yang akan turut memberikan pandangan dan kajianya adalah, Nada Faza Soraya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Marzuki, Dosen Ekonomi Universitas Riau Kepulauan ( Unrika ), Yudi Kurnain, Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Kota Batam, dan Setia Putra Tarigan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam (SPSI).

Sementara itu Ketua SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan, bila kenaikan pajak tersebut terwujud maka dipastikan para pekerja harus mengeluarkan tambahan biaya hidup sebesar RP.400.000 per bulan, dan hal itu, kata dia sangat memberatkan, karena upah buruh tidak naik.

“Jangan sampai pekerja makan mie,” ujar Tarigan menggebu-gebu.

Diskusi soal pajak ini akan digelar di Kampus UNRIKA, pukul 19.30. WIB.

(Tunggul Naibaho)

http://batamtoday.com/detail_berita.php?id=2721