Home

Bywpadmin

WHAT IS ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)?

Oleh :

PRISTIKA HANDAYANI, SH.,MH

Dosen Fakultas Hukum Univertsitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam

Alternative Dispute Resolution (ADR) sering juga disebut alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini adalah penyelesaian secara litigasi maupun non litigasi. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangannya. Namun dalam dunia bisnis sekarang ini penyelesaian secara non litigasi, yakni melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa banyak digunakan untuk mempermudah para pihak dalam berbisnis.

Penegakan hukum di negara kita sekarang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Masyarakat mengalami dilema ketika berbicara mengenai penegakan hukum. Di satu sisi kuantitas dan kualitas sengketa yang terjadi dalam masyarakat cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan di sisi lain, pengadilan negara yang memegang kewenangan mengadili menurut undang-undang mempunyai kemampuan yang relatif terbatas.

Terlebih lagi akhir-akhir ini pengadilan negara sedang dilanda krisis kepercayaan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terjadi berlarut-larut, karena cukup potensial memicu terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau peradilan massa, yang dapat menimbulkan kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Solusi untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah alternatiif penyelesaian sengketa atau ADR.

Keunggulan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah:

  1. Sifat kesukarelaan dalam proses
  2. Prosedur cepat
  3. Putusan non yudisial
  4. Prosedur rahasia
  5. Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah
  6. Hemat waktu dan biaya
  7. Pemeliharaan hubungan baik
  8. Lebih mudah dikontrol dan lebih mudah memperkirakan hasil.
  9. Putusan cenderung bertahan lama karena pnyelesaian sengketa secara kooperatif  dibandingkan pendekatan adversial atau pertentangan.

Adapun asas-asas yang berlaku dalam alternative penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:

  1. Kebebasan berkontrak (mufakat)
  2. Itikad baik
  3. Kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak ke pengadilan
  4.  Perjanjian terakhir dan mengikat (pacta  sunt servanda)
  5. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding)
  6. Pendaftaran
  7. Kerahasiaan (confidential)

Banyaknya keunggulan-keunggulan dari alternatif penyelesaian sengketa adalah faktor mengapa para pihak yang bersengketa  lebih menggunakan lembaga ini. Selain faktor ekonomis yang membuat para pebisnis mengambil cara ini untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Dengan faktor ekonomis maka lebih menguntungkan para pebisnis.

Dengan kemudahan menggunakan lembaga alternative penyelesaian sengketa maka akan semakin mudah dan lancar apabila nantinya terjadi sengketa antara para pihak. Hemat waktu juga menjadi prioritas para pihak dalam menggunakan lembaga ini. Para pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu berjam-jam maupun berbulan-bulan seperti perkara yang dibawa ke pengadilan. Dengan kesepakatan yang dilakukan maka para pihak bebas menentukan sendiri bagaimana cara penyelesaian sengketa akan diselesaikan.

Beberapa lembaga hukum yang juga termasuk dalam lembaga penyelesaian sengketa alternative adalah negosiasi (negotiation), mediasi (mediation), konsiliasi (conciliation) dan juga arbitrase (arbitration).

Banyak negara di dunia yang telah mencoba mengembangkan penyelesiaan sengketa alternatif sebagai upaya mengurangi derasnya arus perkara yang masuk ke pengadilan, antara lain Amerika, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Singapura (M. Yahya Harahap, 1997).

Di Amerika Serikat sebagai negara yang pertama sekali mengemukakan gagasan mengenai penyelesaian sengketa alternatif, saat ini telah dikembangkan berbagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif, seperti: negosiasi, mediasi, konsiliasi, mintrial, dan summary jury trial, dan settlement conference (M. Yahya Harahap, 1997). presented by pristika handayani

Bywpadmin

BEM HUKUM UNRIKA BAHAS KENAIKAN ATB

SUPRIZAL TANJUNG, Batam

GUBERNUR BEM Fakultas Hukum Unrika, Muhammad Nur menyebutkan mereka akan membahas masalah kenaikan tarif air ATB, di Batam Centre, Jumat (28/10/2011) pukul 08.00 WIB.

M Nur. F Suprizal Tanjung.

Nur melanjutkan, masalah air adalah sangat penting dibahas dan dibicarakan. Mahasiswa dan pemuda sebagai bagian terpenting dari NKRI ini, merasa bertanggungjawab untuk mencarikan solusi, agar keberadaan air tidak memberatkan ma

Muhammad Nur (kanan) membahas tentang pelaksanaan dialog akademis (berkaitan dengan  pendidikan tinggi) Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di Batam Centre, Rabu (22/6/2011). F Suprizal Tanjung.
 
syarakat. Ini sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 lalu, yang intinya semua yang ada di tanah air ini untuk kebaikan masyarakat dan bangsa Indonesia.‘’Air ini kan menyangkut hajad hidup orang banyak, masyarakat, tukang ojek, supir taksi, pengusaha kecil, pengusaha besar dan lainnya. Kenaikan air akan berdampak kepada turunnya pendapatan, kenaikan biaya hidup, dan produksi. Hal ini harus dihindari,’’ papar M Nur di Batam Centre, Rabu (26/10/2011).

Berkaitan dengan hal itulah, tegas Nur, BEM Fakultas Hukum Unrika mengajak masyarakat Batam, LSM, lembaga formal informal, pengusaha dan lainnya untuk berbicara banyak tentang kenaikan tarif ATB. ‘’Kalau bisa, kenaikan tarif ini bisa ditunda dulu menunggu perekonomian masyarakat dan pengusaha Batam membaik,’’ tutup Nur.  ***

Bywpadmin

PEMBERITAHUAN LIBUR, REGISTRASI , OPSPEK DAN PERKULIAHAN SEMESTER GANJIL 2012-2013

Nomor  :164 /WR II/UNRIKA/VI/2012

Lamp.   : –

Perihal : E d a r a n

 

Kepada  : Yth.  1. Dekan Fakultas Ekonomi

                      2. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

                      3. Dekan Fakultas Teknik

                      4. Dekan Fakultas Hukum

                      5. Dekan FISIPOL

                      Universitas Riau Kepulauan

                      Di

                             T e m p a t

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Palaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012 Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, dan akan masuknya awal Semester Ganjil tahun akademik 2012/2013, maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Libur Akhir Semester Genap dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli – 3 September 2012.
  2. Registrasi Mahasiswa Lama dan Pembayaran SPP semester Ganjil T.A 2012/2013 mulai tanggal 09 Juli – 03 September 2012.
  3. Bimbingan Studi dan Pengisian KRS Mahasiswa Lama semester ganjil T.A 2012/2013 mulai tanggal 03 September – 08 September 2012
  4. Bimbingan Studi Mahasiswa Baru dan Persiapan OPSPEK tanggal 07 September 2012.
  5. OPSPEK Calon Mahasiswa Baru tanggal 08 s.d 09 September 2012.
  6. Perkuliahan Semester Ganjil T.A 2012/2013 mulai Tanggal 11 September 2012.

Kepada Dekan diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Demikian edaran ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan diucapkan terima kasih.

 

 

Wakil Rektor II,

 

 

Rahman Hasibuan, S.E, M.Si

NIDN. 1005096501

 

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I
  3. Arsip
Bywpadmin

INTENSIF DOSEN UNTUK KARYA TULIS

Nomor            :  101/WR-I/UNRIKA/IV/2012

Lamp.    : –

Hal         :

“ EDARAN “

Kepada : Yth.  Seluruh Dosen

Di Lingkungan Universitas Riau Kepulauan

 

Dengan hormat,

Melihat kurangnya kegiatan  dosen di Lingkungan Universitas Riau kepulauan Batan dalam penulisan karya ilmiah/ penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah , maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Terhitung mulai tanggal 19 April  2012, UNRIKA Batam menyesuaikan pemberian  insentif bagi dosen-dosen yang  menulis baik di Jurnal maupun media massa (Koran, Majalah)

  1. Menulis di Jurnal ilmiah yang telah terakreditasi  Insentif  Rp. 450,000/tulisan
  2. Menulis di Jurnal Ilmiah yang belum terakreditasi  (jurnal Dimensi UNRIKA, Jurnal Kopertis Wilayah X dan jurnal-jurnal  lainnya)  Insentif Rp. 300,000/tulisan
  3. Menulis di media Nasional  (KOMPAS, REPUBLIKA, MEDIA INDONESIA, KORAN TEMPO DLL)   insentif Rp. 300,0000/tulisan
  4. Menulis di Media Lokal (BATAM POS, TRIBUN BATAM, HALUAN KEPRI, POSMETRO DLL)  insentif Rp. 200,000/tulisan

Dosen –dosen yang akan mendapat insentif apabila menulis  adalah dosen/penulis yang mencantumkan penulis adalah staff pengajar atau Lembaga di Universitas Riau Kepulauan Batam sebagai contoh :

Raden Mas Daeng Obama Hasibuan

(Dosen/staff pengajar di Fak. Ekonomi Universitas Riau kepulauan Batam)

Atau

Michael Ronggo Warsito

(Direktur LPPM – Universitas Riau Kepulauan Batam)

Tulisan yang diterbitkan baik di jurnal atau pun media massa diupayakan sesuai/linear dengan latar belakang dan disiplin ilmu dosen bersangkutan

 

Universitas Riau Kepulauan

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN : 1006086801 Penata/III-C

Tembusan disampaikan kepada Yth.

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor IV
  3. Arsip
Bywpadmin

PUBLIKASI KARYA ILMIAH BAGI MAHASISWA S-1

Nomor   : 057/WR-I/UNRIKA/II/2012

Lamp.   : –

Perihal   : Publikasi Karya Ilmiah

 

Kepada  : Yth.  1. Dekan Fakultas Ekonomi

                           2. Dekan Fakultas Teknik

                           3. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

                           4. Dekan Fakultas Hukum

                           5. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Di –

T e m p a t

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Kopertis Wilayah X nomor : 124/010/KL/2012 tanggal 14 Februari 2012 perihal sesuai pokok surat diatas, maka bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa kelulusan setelah bulan Agustus tahun 2012, untuk Program Sarjana (S1) harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.

Untuk itu diminta kepada seluruh Dekan fakultas di lingkungan Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) untuk menginformasikan ketentuan tersebut ke ka. Prodi nya masing-masing.

Demikianlah surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Wakil Rektor I,

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN. 1006086801

Tembusan, Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Arsip

 

Bywpadmin

PENERIMAAN TIM AHLI UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM

Kepada  :

Yth. Seluruh Dosen Universitas Riau Kepulaun

Di –

                           T e m p a t

Dengan  hormat,

Sehubungan dengan rencana MoU antara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, perihal Pengadaan Tenaga Ahli untuk semua Disiplin Ilmu, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh Dosen Universitas Riau Kepulauan bagi yang berminat serta memenuhi kualifikasi agar dapat mendaftar kan diri, dengan persyaratan :

  1. Dosen Tetap Universitas Riau Kepulauan.
  2. Mebuat surat permohonan tertulis sebagai tenaga ahli
  3. Melampirkan Sertifikat Keahlian/pengalaman kerja dibidang yang ditekuni.
  4. Berkas peromohonan disampaikan paling lambat hari Sabtu tanggal 30 Juni 2012, melalui Sekretariat Universitas Riau Kepulauan.

Demikianlah edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, di ucapkan terima kasih

 

 

 

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE.,M.Si

NIDN. 1006086801

 

Tembusan :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Arsip
Bywpadmin

MAHASISWA KUMPULKAN KOIN BUAT KPK

KOIN KPK - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam wadah PMII melakukan aksi simpatik pengumpulan koin pembangunan gedung baru KPK di Simpang Jam, Baloi, Selasa (3/8). CECEP/HALUAN KEPRIBATAM (HK) – Sejumlah mahasiswa dari Universitas Ibnu Sina Batam, Universitas Putera Batam, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia, menggelar aksi peduli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyebar di beberapa titik mengumpulkan koin untuk pembangunan gedung KPK yang baru.

Koordinator lapangan aksi peduli untuk KPK, Iska Saputra mengatakan, aksi solidaritas tersebut dilakukan selama dua hari, mulai Selasa-Rabu (3-4/7). Adapun titik lokasi strategis yang mahasiswa pilih adalah  Simpang Jam, Gedung DPRD Batam dan Kantor Walikota Batam.

“Aksi solidaritas ini sebagai wujud dukungan kami kepada KPK, dan ini menunjukkan bahwa KPK tidak sendiri berjuang untuk dapat membangun gedung mereka,” ujar Iska saat memimpin langsung pelaksanaan aksi peduli di Simpang Jam, kemarin.

Pantauan di Simpang Jam, aksi solidaritas yang dilakukan oleh mahasiswa dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir siang hari. Aksi solidaritas itu mendapat simpatik dari para pengguna jalan raya. Bukan saja masyarakat umum yang ikut memberikan koin uang, tetapi sejumlah anak kecil dan juga PNS yang kebetulan melintas juga ikut berpartisipasi.

“Kami sangat berterima kasih, karena partisipasi masyarakat cukup tinggi,” kata Iska.

Pada kegiatan peduli hari pertama di Simpang Jam, kata dia, mahasiswa mampu mengumpulkan hampir Rp1 juta. Namun demikian, besaran nominal bukan menjadi target utama, tetapi bagaimana memunculkan adanya kepedulian terhadap pembangunan gedung KPK yang baru. (ays)

Sumber : http://haluankepri.com/news/batam/30800-mahasiswa-kumpulkan-koin-buat-kpk.html

 

Bywpadmin

KPK GELAR PELATIHAN ALAT PEREKAMAN DATA TIPIKOR DI UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN


BATUAJI (HK)- Lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawahi bidang Fungsional Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (FPJKKI) dan Pengolahan Informasi Data (Pinda) menggelar pelatihan tentang alat perekaman sidang tindakan pidana korupsi (tipikor). Pelatihan itu berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (5/6) bertempat di kampus Universitas Riau Kepulauan (Unrika) di Batuaji.

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut atas kerjasama yang telah disepakati pada 2006 silam. Acara pelatihan diikuti tujuh perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum, tiga perwakilan dosen, Rektor Unrika beserta seluruh jajaran Wakil Rektor Unrika.

Ketua tim pelatihan alat perekaman KPK, Rofiq Arrosid mengatakan, pelatihan ini merupakan pembekalan ilmu pengetahuan pada mahasiswa Fakultas Hukum Unrika yang telah diberikan semenjak beberapa tahun lalu.

“KPK sudah mensupport alat perekaman, pelatihan dan membiayai kegiatan ini. Sehingga sudah berjalan dan terlaksana sebanyak 25 kampus se-Indonesia. Untuk tahun ini, Unrika mendapat giliran pelatihan dan penyerahan alat rekaman yang kedelapan. Rencananya, pada tahun ini kita memiliki agenda sebanyak 15 kampus. Jadi, pada tahun ini KPK telah memberikan alat perekaman, pelatihan dan pembiayaan pada seluruh provinsi di Indonesia,” ungkap Rofiq.

“Setiap tahun, ada 20 ekseminasi kasus persidangan tipikor yang kita ikuti. Hal tersebut untuk membantu memberikan akurasi data persidangan dan fakta persidangan. Sehingga, setiap temuan dan hasil persidangan dapat diketahui dengan benar,” ujarnya lagi.

Selama pelatihan, KPK memberikan tiga materi pelatihan diantaranya, pengenalan alat-alat perekaman, penggunaan alat serta pengolahan data rekaman persidangan dan yang ketiga adalah simulasi sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) di Tanjungpinang.

Rektor Unrika Batam H Amarullah Nasution mengatakan, momen ini harus bisa dimanfaatkan oleh segenap civitas akademika Unrika dengan sebaik mungkin.

“Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi Unrika Batam. Karena, selama ini  kegiatan pemberian alat perekaman dan pelatihan ini hanya dilakukan oleh universita negeri. Berarti, Unrika merupakan salah satu unversitas swata yang memiliki kopetensi yang sangat baik dan berkualitas,” katanya. (cw41)