Home

Bywpadmin

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME)

Pristika Handayani

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum UNRIKA

 

PRISTIKA-199x300ABSTRAK

 

Teknologi pada saat ini sudah semakin maju dan canggih. Seiiring dengan perkembangan jaman begitu pula teknologi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Semakin canggihnya teknologi maka semakin canggih pula kejahatan yang bisa dilakukan manusia. Salah satunya adalah kejahatan di dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Kejahatan dunia maya ini sangat marak kita temui. Para pelaku kejahatan dengan mudah untuk melancarkan aksi dengan menggunakan teknologi informasi.

Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Undang-undang yang mengatur mengenai cyber crime ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga sekarang sudah ada undnag-undang yang secara khusus mengatur mengenai permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

 

Keywords: cyber crime,Teknologi Informasi dan UU ITE

 

 

PENDAHULUAN

 

Fenomena cyber crime di Indonesia merupakan perbincangan yang selalu menarik minat masyarakat. Dari masyarakat pada umumnya, sampai pada masyarakat yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena cyber crime. Misalnya, aparat penegak hukum, akademisi khususnya akademisi hukum. Dalam dunia akademisi hukum, perbincangan ini tambah menarik terkait dengan upanya pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan tentang cyber crime.

Kata teknologi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu technikos yang berarti kesenian atau keterampilan dan Logos yaitu ilmu atau asas-asa utama. Kata teknologi mengandung arti bahwa ilmu dibelakang keterampilan atau asas-asas utama dari pada suatu keterampilan.[1]

Jika kita kaitkan kata teknologi dengan informasi yaitu mengandung makna bahwa teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan juga merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.[2]

Di era globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengakibatkan semakin derasnya lalu lintas informasi. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi semakin mudah didapatkan oleh setiap orang tanpa ada hambatan ruang dan waktu. Globalisasi dalam dunia ekonomi khususnya dunia perdagangan adalah salah satu aspek kehidupan yang mendapatkan imbas dari kehadiran media komunikasi yang cepat dan handal sehingga aktifitas bisnis diberbagai negara cenderung meningkat.[3]

Setelah menelaah lebih rinci mengenai pengertian teknologi informasi maka yang harus juga ketahui mengenai cyber crime juga. Kata cyber crime tidak begitu familiar ditelinga masyarakat. Kata cyber crime masih sangat jarang digunakan oleh masyarakat kita. Oleh karena itu agar kita tidak tertinggal dengan negara-negara lain dan memang seharusnya diketahui oleh masyarakat kita agar nantinya bisa mengantisipasi apabila terjadi sesuatu hal khususnya kejahatan dunia maya atau kejahatan mayantara dapat mencari solusi atau bantuan hukum dan juga jangan sampai melakukan kesalahan dikarenakan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan adalah melanggar hukum.

Menurut kepolisisan Inggris cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Cyber crime itu sendiri adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Seseorang yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer seperti operator, programmer, analis, manager, kasir juga dapat melakukan cyber crime. Cara yang bisa dilakukan dengancara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara ilegal. Faktor yang dominan mendorong berkembangnya cyber crime itu sendiri adalah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi seperti telepon, handphone, dan alat telekomunikasi lainnya yang dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer.[4]

 

Jenis-jenis kejahatan Cyber Crime:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya adalah bermacam-macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan sebagainya.

 

  1. Illegal Contens

Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapt dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, termasuk juga delik-delik politik dapat dimasukkan kedalam kategorgi ini bila menggunakan ruang cyber.

 

  1. Data Forgery

Yaitu merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen melalui internet.

  1. Cyber Espionage

Yaitu merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainn, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.

 

  1. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data program komputer atau sistem jaringan tidak dapat digunakan lagi, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut dengan kejahatan cyber terrorism.

 

  1. Offence Againts Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI atau Hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.

  1. Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan simpan secara computerized. Yang apabila diketahui orang lain maka dapat merupakan korban secara materiil atau immateriil, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebaginya.

Bywpadmin

ADOPSI MERUPAKAN SOLUSI BAGI ANAK JALANAN DALAM PRESPEKTIF HAM

Alwan Hadiyanto

Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum UNRIKA Batam

ALWAN-214x300ABSTRACT

Protection and prosperity of children rights have been included in various existing law and regulations. However, the numbers of children that can not go to school still increase since the shortcoming of financial and facilities for school education in many areas Indonesia. Therefore, it’s important to know whether the problems of children who loss their chance for education is a political strategy to grow urban society environment to get the attention of a group of life of middle society towards impecunious society remaining urban, adoption of is a solution for public road children to overcome the needs of education chance in perspective of human rights.

Key Words :Protection, Prosperity and Children Rights.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Gejolak kehidupan bernegara dewasa ini masih menyelimuti gemuruhnya suasana demokrasi untuk menentukan siapa sebagai calon pemimpin bangsa, dimana masyarakat menengah ke bawah terpengaruh adanya kenaikan harga bahan pangan yang kian melambung, pengaruh terhadap masyarakat di kalangan petani didorong oleh merebaknya isu positif dikalangan usahawan yang mendorong perekonomian sehingga pergolakan politik tidak menimbulkan kekerasan sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat dapat memikat investasi local maupun asing untuk menanamkan modalnya.

Sebagai alat pemicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, kesatuan visi dan misi suatu bangsa dimasa kini dan masa yang akan datang, perlu diciptakan, untuk itu diperlukan adanya strategi kebijakan dalam pembangunan perekonomian secara nasional jangka pendek hal ini dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian jangka panjang. Disisi lain dalam kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat mempriatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan, keramaian lalulintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya, bila dikaitkan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4, Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbedaan yang sangat menonjol pembangunan secara fisik tidak diimbangi dengan pembangunan moral bangsa akan berakibat rusaknya fundamen tatanan kehidupan didalam masyarakat itu sendiri. Pendidikan di lintas sektoral perlu ditingkatkan guna mengangkat citra bangsa didunia Internasional bahwa kebangkitan suatu bangsa ditandai dengan pedulinya masyarakat terhadap kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah.

Keberadaan anak jalanan menurut hasil Survey tahun 1999 ADB-Depsos-Universitas Atmajaya pada 12 kota diperkirakan kurang lebih 40.000 anak, dimana 48 % dari mereka merupakan pendatang baru dari hasil penelitiannya 12 % anak jalanan itu perempuan dari keseluruhan 60 % telah meninggalkan bangku sekolah dan 20 % masih tinggal bersama orang tuanya.2)

Perlunya penggalangan di sektor swadaya pendidikan guna menanggulangi perkembangan populasi kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah, maka timbul suatu pertanyaan apakah ini merupakan strategi politik untuk saling menjatuhkan lawan politiknya atau murni tumbuh di lingkungan masyarakat perkotaan hanya ingin mendapatkan perhatian sekelompok kehidupan masyarakat menengah ke atas terhadap masyarakat miskin yang tinggal di perkotaan, hal ini perlu penelitian yang lebih cermat terhadap kehidupan anak jalanan tersendiri. Dilingkungan masyarakat ekonomi ke bawah pada umumnya melibatkan anak-anaknya untuk hidup di jalanan kondisi ini sangat memprihatinkan bila tidak diperhatikan nantinya banyak menimbuilkan permasalahan baru, karena anak jalan seharusnya menjadi beban negara khususnya pemerintah. Pandangan hidup dikenmudian hari bagi anak jalanan tidak jelas keberadaannya baik dalam segi status sosial anak itu sendiri. Banyaknya komunitas di kelompok masyarakat mampu dan berpendidikan dan kelompok silibritis kurang peduli dengan kehadiran anak jalanan berpotensial rawan.

B. Pokok Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan bahwa:

Bunyi pasal 26 ayat (1) sebagai berikut: Yang menjadi warganegara ialah orang–orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Bila dikaitkan dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 dengan dihadapkan pada kondisi anak jalan itu sendiri uraian sebagai berikut :

(1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Hukum adat tentang anak angkat korelasinya dengan anak jalanan yang perlu diadopsi dan di jadikan pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini sebagai berikut:

1. Sejauhmana substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4 Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak jalanan.

2. Lebih Jauh pantauan terhadap Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 Pasal 56 ayat 2, pasal 57 ayat 2 dan ayat 3. kompensasinya terhadap perlindungan anak janan.

Bywpadmin

UNDANGAN PERAYAAN MAULID NABI

UNDANGAN

UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM MENGUNDANG SELURUH CIVITAS AKADEMIKA DAN MASYARAKAY UMUM  UNTUK MENGHADIRI PERAYAAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW YANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :

HARI/TANGGAL      : SENIN, 11FEBRUARI 2013

P U K U L                      : 19.00 – SELESAI

TEMPAT                       : AULA UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM, JLN BATUAJI BARU

PENCERAMAH         : USTADZ JAMALUDDIN NUR

 

DEMIKIAN UNDANGAN INI DISAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH

 

HORMAT KAMI

                                                                                  EDWIN AGUNG WIBOWO,SE,M.COMM.BUSS

KETUA PANITIA

Bywpadmin

KALA MAHASISWA JADI PEMANTAU SIDANG

TEMPO.CO , Jakarta: Sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam, mesti mondar-mandir ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, secara bergantian akhir-akhir ini. Bukan untuk jalan-jalan atau kuliah, melainkan menghadiri sidang kasus-kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Rupanya, mereka mendapat tugas mulia dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merekam jalannya sidang agar diketahui apakah proses persidangan sesuai dengan ketentuan  atau menyimpang.

“Alat perekam dipinjamkan oleh KPK, hasil rekaman juga langsung dikirim ke KPK di Jakarta,” kata koordinator mahasiswa, Bangun P. Simamora, kepada Tempo.

Tak main-main, mahasiswa pengemban tugas KPK itu telah diberi latihan khusus agar dapat mengoperasikan peralatan dengan benar. Alat yang didatangkan dari Jakarta tersebut harus dikuasai oleh setiap orang sehingga tidak terjadi salah rekam atau ada momentum yang terlewat. “Harus dijaga, jangan sampai CD kosong ” kata Bangun.

Sejauh  ini, tim perekam Unrika telah mendokumentasikan sidang kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri, yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Batam, Kaharuddin Menteng, dan wakilnya, Subowo. Kaharuddin diduga menggelembungkan dana kredit pemilikan rumah salah seorang developer sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rahmanidar SH, mengatakan kerja sama kampusnya dengan KPK ini berlangsung selama 1 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang. “Perpanjangan kerja sama tergantung KPK. Kalau KPK puas, bisa diperpanjang,” katanya. Dalam kerja sama ini, semua biaya ditanggung Komisi asalkan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai upaya KPK  melibatkan mahasiswa untuk memantau sidang korupsi di daerah sebagai hal yang baik. “Program itu membuat masyarakat lebih terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Emerson saat dihubungi. Akan lebih baik lagi jika program tersebut diadakan secara masif di berbagai tempat dan ada target yang terukur.

Peneliti ICW lainnya, Apung Widadi, berharap mahasiswa tak sekadar merekam jalannya sidang. Mahasiswa Fakultas Hukum dinilai sudah perlu meningkatkan pantauannya dalam bentuk eksaminasi putusan. “Jadi, upaya pengawasan lebih mendalam,” ujarnya.

Adapun pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan proses perekaman efektif membantu KPK melihat keganjilan dalam proses persidangan. “Aksi itu bisa jadi pintu masuk mengusut dugaan permainan hakim, jaksa, dan pengacara, jika mungkin ada,” kata dia.

Selama ini persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor daerah memang sering luput dari pantauan publik dan media. Lemahnya pengawasan ini diduga membuka kesempatan menyuburkan permainan kasus, sehingga menghasilkan vonis bebas bagi terdakwa koruptor.

Jumat pekan lalu, KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono. Keduanya ditangkap di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang saat menerima suap. Jika mahasiswa se-Indonesia jadi pemantau pengadilan, mungkin tak akan ada lagi Kartini dan Heru lain yang berani beraksi.

RUMBADI DALLE | ISMA SAVITRI | ANANDA BADUDU

http://www.tempo.co/read/news/2012/08/24/063425148/Kala-Mahasiswa-Jadi-Pemantau-Sidang

Bywpadmin

PROF. DR.H. ZAINUDIN,M.PD JABAT REKTOR UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM 2012-2016

 BATUAJI (HK)- Ketua Yayasan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Prof Dr H Amarullah Nasution SE melantik Prof Dr H Zainuddin Mpd sebagai rektor Unrika yang baru, periode 2012-2016 mendatang. Rabu (7/6) malam di gedung Auditorium Unrika, di Batuaji.

Selama ini, jabatan rektor Unrika dipegang oleh Ketua Yayasan Unrika dengan pertimbangan Amarullah sudah merintis, mendirikan, membina dan mengembangkan Unrika. Seiring perjalanan waktu, jabatan rektor selanjutnya akan diserahkan kepada orang-orang yang dinilai layak dan bisa membawa  Unrika menjadi lebih baik lagi.

Amarullah mengatakan, pengangkatan rektor ini, merupakan upaya untuk lebih fokus dalam pengembangan kualitas akademik dan menejerial Unrika ke depan. Diharapkan, Unrika akan tumbuh dan berkembang berdasarkan tuntutan zaman dan menjadi universitas swasta yang berkualitas tinggi dan modern.

“Saya ingin menjadikan Unrika sebagai universitas yang berkelas internasional. Karena, Unrika merupakan kampus yang dapat memberikan ilmu dan pendidikan kepada masyarakat yang berkembang sesuai tuntutan zaman,” katanya.

Pada kesempatan itu, Zainuddin mengatakan, dalam kepemimpinannya nanti, dia akan melanjutkan perjuangan rektor yang lama.

“Unrika merupakan kampus yang sangat potensial untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi seluruh masyarakat Kepri ke depan. Karena Unrika memiliki wakil rektor, dekan, dosen, mahasiswa  serta dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan memadai,” kata Zainuddin.

Dengan bekerjasama dengan pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepri serta dukungan sari semua pihak, Zainuddin akan memperhatikan lima indikator yang dianggapnya bisa membawa Unrika menjadi universitas berkualitas.

“Pertama, saya akan meningkatkan kualifikasi dosen yang mengacu pada undang-undang 14 tahun 2005, terkait level strata pendidik bidang studi. Kedua, materi kurikulum atau materi yang diajarkan harus berkaitan dengan isi, baik itu kedalaman, ketinggian, keluasannya, kepleksibelannya serta kerelepansiannya. Ketiga, penyediaan pasilitas ruang belajar yang standar, perpustakaan yang isinya cukup memadai serta kelengkapan laboratorium dan isinya. keempat, budget yang memadai, dan kelima penerapan manajemen yang berkualitas serta berdedifikasi,” ujar Zainuddin. (cw41)

Bywpadmin

JANGAN MALU JADI BANGSA INDONESIA

Pancasila Tidak Perlu Direvitalisasi Lagi

Oleh SUPRIZAL TANJUNG, Batam

SEMANGAT Kebangsaan sebagian bangsa Indonesia sudah hilang saat ini. Padahal semangat kebangsaan itu sangat penting untuk mempertahankan dan mengisi pembangunan di negara ini.

‘’Kita harus mempertahankan dan memperjuangkan kedaulatan negeri ini.  Jangan takut dan jangan malu jadi bangsa Indonesia di forum manapun kita berada,’’ sebut anggota DPRD Kepri Ahar Sulaiman SH MH di aula lantai 3 Gedung A, kampus Unrika, Batuaji, Batam, Jumat (24/6/2011) pukul 19.30 WIB.

Hal ini dikatakan Ahar saat menjadi pembicara dalam dialog akademis Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Pembicara lainnya yaitu Ketua KPU Batam Hendriyanto SAg MSi, dosen di Batam Drs Amsakar Ahmad, dan dipandu moderator Ya’ti Syahri SH MH.

Acara ini sendiri digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unrika. Di event hadir 150 undangan yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),  Dekan Fakultas Hukum Unrika Hos Ari RS, BEM se Unrika, BEM STIE Ibnu Sina, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan lainnya.

Hendriyanto dan Amsakar Ahmad juga sepakat bahwa Pancasila dasar negara yang tidak bisa direvitalisasi lagi. Setiap warga negara yang beragama, akan bisa mengamalkan Pancasila dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

Sementara itu, Gubernur BEM Fakultas Hukum Unrika, Muhammad Nur menyebutkan, Pancasila jangan hanya disebut sebagai dasar negara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah harga mati dan tidak perlu direvitalisasi lagi.

Saat ini, ujar Nur, nilai-nilai Pancasila perlu digemakan dan diamalkan lagi dalam kehidupan. Pancasila tidak hanya menjadi azas hukum bernegara. Pancasila juga ideologi bangsa yang terbuka, reformatif, dan dinamis.

‘’Mengacu kepada hal tadi. Sangat tidak beralasan bila nilai-nilai Pancasila lantas diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini,’’ tegas Nur.

Masih dalam rangkaian menjalankan nilai-nilai dan kepribadian Pancasilais, mahasiswa Fakultas Hukum Unrika akan datang ke Pulau Mohan Batam pada Sabtu (2/7/2011) sampai Minggu (3/7/2011) nanti. Di pulau itu, mahasiswa dan pengurus BEM  akan menggali, mengkaji, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah pulau kecil tersebut.

‘’Kita berharap, di pulau kecil itu nanti, semangat kebangsaan, cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pengamalan nilai-nilai Pancasila akan semakin kental dan berkesan di hati generasi muda (mahasiswa),’’ papar Nur. ***

Bywpadmin

MAHASISWA TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

BATAM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unrika menggelar aksi damai, Senin (12/3). Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan kantor Walikota Batam.

Mereka berunjukrasa dengan membawa poster dan berorasi. Dalam orasinya, para mahasiswa berharap Pemko Batam menyampaikan reaksi penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp1.500. Hal ini dinilai akan memberatkan masyarakat dan berimplikasi pada kehidupan buruh serta rakyat Indonesia pada umumnya.

Kenaikan harga BBM juga berdampak pada kenaikan harga serta akan merugikan pekerja usaha kecil dan menengah. Harga barang yang diproduksi akan juga dinaikkan.

Wakil Walikota Batam, Rudi menerima para pendemo tersebut. Menurutnya, kebijakan kenaikan harga BBM merupakan kebijakan nasional. “Pemko Batam akan mengikuti apa yang diinsruksikan pemerintah pusat,” katanya.

Kenaikan harga BBM, sebutnya memang berdampak pada kehidupan masyarakat Batam. Sebagai langkah antisipasi, Pemko Batam beserta PT Pertamina dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam rutin menggelar rapat koordinasi. “Khususnya untuk proteksi dan menjaga Batam tetap aman,” paparnya.

Terkait kekhawatiran kelangkaan BBM, Rudi menjelaskan, selain dengan pihak PT  Pertamina, juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Stasiun Bahan Bakar akan dijaga aparat untuk menjaga distribusi aman dan lancar,” imbuh Rudi.

http://www.humasbatam.com/2012/03/12/mahasiswa-tolak-kenaikan-harga-bbm/

Bywpadmin

MAHASISWA : BP BATAM DINILAI AROGAN DALAM MENAIKAN TARIF AIR

Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews BatamTRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-

Direktur Investasi, Marketing, dan Humas BP Batam, Rustam Hutapea mengatakan bahwa masih ada kemungkinan terjadinya pembatalan keputusan Kepala BP Batam tentang indeksasi tarif air PT ATB tahun 2011 ini.”Kita lihat dulu selama masa sosialisasi sebulan ini bagaimana hasilnya. Biarkan sosialisasi ini berjalan dulu,” kata Rustam usai pertemuan dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kantor BP Batam, Kamis (14/7/2011).

Namun, ini bukan berarti BP Batam menunggu adanya reaksi keras dari masyarakat melalui demo besar-besaran untuk membatalkan rencana kenaikan tersebut. Ia pribadi yakin kenaikan tarif sebesar 6,5 persen ini tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Karena BP Batam telah mempertimbangkan segala aspek dalam penghitungan indeksasi tarif ini.

Adapun mahasiswa yang mengikuti pertemuan bersama PT ATB siang itu berjumlah sekitar 30 orang. Terdiri dari lima elemen mahasiswa, yaitu BEM Fakultas Hukum Unrika, PMII, Dewan Mahasiswa STAI Ibnu Sina, BEM Ibnu Sina, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Setelah pertemuan berlangsung tertutup selama kurang lebih satu jam, hampir seluruh mahasiswa keluar dari ruangan kecuali perwakilan GMNI. Mahasiswa yang memilih keluar atau walk out dari diskusi ini mengaku kecewa dengan agenda yang dijadwalkan BP Batam sebagai jawaban aksi demo mahasiswa Selasa lalu.

“Kami kecewa dengan agenda yang disiapkan BP Batam dan ATB. Kami mahasiswa meminta untuk diadakan diskusi yang mengundang secara terbuka seluruh elemen mahasiswa di Batam. Nyatanya yang kami dapatkan tadi bukan diskusi untuk menunda kenaikan, tapi justru sosialisasi,” kata Gubernur BEM Fakultas Hukum Unrika, M Nur.

Mahasiswa tak ingin disangka menyetujui kenaikan tarif karena telah menghadiri acara yang disiapkan BP Batam tersebut. Sehingga mereka memilih untuk tinggalkan ruang pertemuan meski tanpa peroleh hasil yang sesuai keinginan.

Karena pada dasarnya, mahasiswa tetap berpegang pada komitmen awal untuk menolak rencana kenaikan tarif air ATB yang sudah disahkan Kepala BP Batam pada 28 Juni lalu.

“Kami menilai BP Batam sangat arogan dalam menaikan tarif air. Dengan alasan investasi, tanpa melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Nur.

Padahal menurut Nur, pada konsesi yang ditandatangani Otorita Batam bersama PT ATB tahun 1995 lalu, disebutkan bahwa tahun 2000 maksimal kebocoran yang ditolerir yaitu 20 persen. Sementara kebocoran yang saat ini terjadi hampir mencapai 30 persen. Tapi disayangkan, BP Batam tidak memberikan sanksi atas kelalaian ATB dalam masalah kebocoran ini.

Selain itu mahasiswa juga menilai bahwa keputusan BP Batam mengenai kenaikan tarif ini tidak mencerminkan semangat otonomi daerah.

“Oleh karena itu, kami mahasiswa Batam bersama masyarakat akan melakukan aksi demo yang lebih besar. Besok kami akan konsolidasikan terlebih dulu mengenai rencana aksi ini,” kata Nur.

Nur menambahkan bahwa BEM Fakultas Hukum Unrika secara khusus juga akan melakukan class action atas keputusan yang dibuat Kepala BP Batam terkait kenaikan tarif air.

“Kami juga minta agar Wali Kota Batam membuat surat pernyataan resmi tentang pernyataannya menolak kenaikan tarif air ini.

Kasi Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengucapkan terima kasih atas kehadiran mahasiswa dalam rapat sosialisasi yang diadakan BP Batam.

“Apa yang kami sampaikan ke rekan mahasiswa sama dengan apa yang kami sampaikan ke masyarakat lainnya. Dalam pertemuan ini, rekan-rekan mahasiswa juga ada yang menanyakan kenapa harus naik, apa dasar kenaikannya, apa tujuannya. Juga ada yang menanyakan infrastruktur apa saja yang sudah dibangun. Sampai kontribusi ke Pemko. Semuanya kita jelaskan. Setelah mereka merasa cukup, mereka izin pulang,” papar Dendi.

Rustam menceritakan dalam pertemuan tersebut, ia memulai penjelasan dengan memaparkan kondisi Batam di awal masa pembangunan. Dengan keterbatasan air sehingga perlu dibangun infrastruktur pendukung. Sampai penjelasan tentang pentingnya PT ATB menjaga kuantitas, kontinuitas, dan kualitas air yang diberikan untuk masyarakat Batam.

“Kami jelaskan tentang perlunya perbaikan-perbaikan pelayanan, untuk menjaga investasi ke depan juga. Kami beri perbandingan-perbandingan dengan daerah lain seperti Tanjungpinang, Pekanbaru, Palembang, Bogor, dan Jakarta,” kata Rustam.

Editor : dedy suwadha
Bywpadmin

UNRIKA IKUTAN BAHAS KENAIKAN PAJAK

Batam, batamtoday – Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) akan menggelar diskusi ilimiah membahas soal rencana kenaikan pajak yang tengah diusulkan Pemerintah Kota Batam, di kampus UNRIKA, Batam, Rabu 30 Maret 2011.

Demikian disampaikan Gubernur BEM Fak Hukum UNRIKA, Rumbadi Dalle, kepada batamtoday, Selasa 29 Maret 2011. Sejumlah narasumber yang berkompeten akan hadir dalam diskusi tersebut, ucap Rumbadi.

Diskusi tersebut digelar, bertujuan menjaring aspirasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi.

“Diskusi ini akan menjadi tolok ukur untuk mengetahui pro dan kontra berkaitan dengan rencana kenaikan pajak di kota Batam,” kata Rumbadi.

Ia menuturkan banyak hal yang perlu dikaji sebelum memutuskan untuk menaikkan pajak tersebut, sebab dari klausul  Draf Rencana Kenaikan Pajak tersebut ada delapan puluh item yang akan naik.

“Bayangkan, ada 80 item pajak. Jadi harus dikaji dululah, dan perlu masukkan dari berbagai pihak,”” tandas Rumbadi.

Disampaikanya, para narasumber yang akan turut memberikan pandangan dan kajianya adalah, Nada Faza Soraya, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Marzuki, Dosen Ekonomi Universitas Riau Kepulauan ( Unrika ), Yudi Kurnain, Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Kota Batam, dan Setia Putra Tarigan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam (SPSI).

Sementara itu Ketua SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan, bila kenaikan pajak tersebut terwujud maka dipastikan para pekerja harus mengeluarkan tambahan biaya hidup sebesar RP.400.000 per bulan, dan hal itu, kata dia sangat memberatkan, karena upah buruh tidak naik.

“Jangan sampai pekerja makan mie,” ujar Tarigan menggebu-gebu.

Diskusi soal pajak ini akan digelar di Kampus UNRIKA, pukul 19.30. WIB.

(Tunggul Naibaho)

http://batamtoday.com/detail_berita.php?id=2721

Bywpadmin

KOMPOSISI DISKUSI AKADEMIS PAJAK DI UNRIKA: 1:3:1:1

Batam, batamtoday – Diskusi akademis yang digelar Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Batam, tentang rencana kenaikan pajak di Kota Batam dengan menghadirkan enam narasumber menghasilkan komposisi pandangan berformat 1:3:1:1.

Keenam narasumber yakni, Amsakar (Dinas UKM Pemko Batam), Ir Cahya (Ketua APINDO Batam), Nada F Soraya (Ketua KADIN Batam), Setia Putra Tarigan (SPSI-Batam), Yudi Kurnain (Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Batam) dan Marzuki SE (Dosen Unrika).

Amaskar menyatakan, pajak harus dinaikan karena APBD Tahun 2010 lalu mengalami defisit, dan tahun ini pemda membutuhkan banyak biaya untuk melakukan pembangunan, terutama untuk pembiyaan fisik infratruktur seperti jalan dan penerangan listrik.

“Pada tahun ini APBD Kota Batam sekitar Rp1,2 triliun, padahal kalau kita tampung semua usulan dari bawah, seperti dari hasil Musrenbang, maka APBD yang kita butuhkan bisa 4 kali lipat,” kata Amsakar. Dan semua usulan dalam Musrenbang, menyatakan sebagai usulan prioritas.

Ir Cahya secara tegas menyatakan menolak rencana Pemko tersebut, menurutnya Pemko masih dapat menggali potensi pajak yang belum tergarap maksimal, dan mengintensifkan potensi yang ada. Krisis ekonomi global beberapa waktu lalu belum juga pulih sepenuhnya, dan sekarang ditambah Konlik Timur tengah dan tsunami Jepang, sehingga menurutnya, rencana menaikan pajak pada saat ini, sangat tidak rasional.

“Konflik Timur tengah mengakibatkan harga minyak menembus angka di atas $100/barel. Padahal, untuk setiap kenaikan 1 dolar minyak berarti negara mensubsidi Rp700 miliar,”  jelas Cahya. Belum lagi bencana tsunami Jepang telah menyebabkan 30 sampai 40 persen ekspor Batam ke Jepang terganggu.

“Para pengusaha menolak rencana itu (kenaikan pajak,red), karena situasinya tidak memungkin, dan itu juga akan membuat investor mundur dari Batam,” ujar Cahya.

Secara khusus, Cahya menyebut penolakanya atas rencana kenaikan PPJU (pajak penerangan jalan umum) dari 5 persen menjadi 7 persen, dan juga kenaikan pajak pada sektor hiburan.

“Tarif listrik di Batam lebih mahal 30-40 persen dibanding tarif di daerah lain, kalau dinaikan lagi PPJU, tentu akan memberatkan masyarakat. Demikian juga pajak hiburan seperti di Bali misalnya, PPN disana hanya 10 persen, tetapi di Batam 15 persen, kalau naik lagi, bisa mati bisnis hiburan di Batam,” argumentasi Cahya.

Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya juga menyatakan keberatanya atas rencana kenaikan pajak, dan secara khusus menyoroti soal redaksional Ranperda yang terlalu bias, yang hal itu jelas akan membuka pintu diskresi terlampau luas. Sementara diskresi (kebijakan) kerap pad kahirnya akan menuai masalah hukum.

“Saya kasihan sama Walikotanya. Karena sesudah Ranperda itu jadi Perda, kan harus diatur lanjut dengan Perwako (Peraturan Walikota, red), dan nanti bisa saja walikota akan terkena masalah hukum,” ujar Nada.

Nada secara khusus meminta Pemko untuk lebih menggali potensi pendapatan di sektor kelautan, karena selama ini menurutnya sektor tersebut belum digali pemerintah secara maksimal.

Jika rencana kenaikan pajak ini diterima, maka konsekuensinya Pemko Batam harus menaikan upah buruh sebanyak Rp400.000 per bulan, karena kenaikan pajak membuat buruh defisit Rp400.000, demikian Setia Putra Tarigan dari SPSI Batam.

“Jika upah buruh tidak tidak dinaikan sedangkan pajak jadi dinaikan, maka jelas Pemko mendorong terjadinya konflik antara buruh dengan pengusaha,” kata Setia.

Setia menyoroti luasnya cakup objek kena pajak, sebagai contoh dalam hal restoran dan rumah makan, restoran dan rumah makan kena pajak jika beromzet Rp50 juta pertahun. Itu artinya, rumah makan sekelas warteg yang beromzet Rp4 juta-an perbulan atau Rp125.000/ per hari juga kena pajak.

“Masak Pemko juga mau ambil pajak kepada pedagang warteg dan penjual ayam penyet, yang hanya melayani 10 piring per hari,” kata Setia.

Ketua Pansus Pajak DPRD Batam, Yudi Kurnain, menyatakan dirinya sengaja datang ke Unrika untuk mendapat masukan dari kalangan akademisi dan juga para ahli. “Karena, terus terang saja, saya tidak mengerti soal pajak,” katanya polos.

Sedangkan Marzuki, Ekonom dari Unrika, menyatakan memahami niat Pemko Batam yang ingin menaikan pajak, karena untuk menjalankan pembangunan Pemko perlu dana. Sedangka Pemko mendapat dana, selain dari APBN berupa dana alokasi umum, alokasi khusus, tentu saja dari pajak daerah.

Namun demikian, kata Marzuki, kenaikan pajak jangan sampai memberatkan masyarakat, sehingga intensifikasi pajak perlu dilakukan pemerintah.

(Tunggul Naibaho)

http://www.batamtoday.com/detail_berita.php?id=2769