BATUAJI (HK) – Komisi Kejaksaan RI menandatangi kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Riau Kepulauan, Sabtu(6/8). Adapun objek yang mereka kerjasamakan adalah dalam hal menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau jaksa atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanng.
Rektor Universitas Riau Kepulauan , Prof.Dr. Nasaruddin,S.U mengatakan, mahasiswa perlu dibekali dengan ilmu pengetahuan yang luas agar bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa belajarnya di perguruan tinggi.
Dengan terjalinnya kerjasama antara Komisi Kejaksaan R.I dan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam akan memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa tersebut.
“ Ini momentum yang tepat bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum menambah wawasan menggali dan ilmu,” kata Nasaruddin di hadapan tim Komisi Kejaksaan RI ketika menerima kunjungan mereka di ruang Rapat Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan .
Ia menambahkan, kordinasi dengan pihak Komisi Kejaksaan RI ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib bagi para mahasiswa dan dosen.
Sementara itu, Arichta Tarigan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI menjelaskan, jalinan kerjasama ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yang di Pasal 4 ayat (a ).
Dimana artinya, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanngnya.
” Bukan berarti harus membututi Jaksa,” katanya sambil tertawa.
Kata Dia, Komisi Kejaksaan RI ini sebenarnya telah 3 periode yakni 2007-2011, kemudian 2011-2015, dan 2015-2019 dan kemudian merealisasikan menjalin Memorandum of Understanding ( Nota Kesepahaman ) sejak 2014.
Kesepakatan itu juga melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Dipenegoro, Univesrsitas Brawijaya, dan Universitas Sam Ratulangi, Universitas Cendrawasi, dan kini dengan universitas Riau Kepulauan.
Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam melaksanakan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan tertuang dalam Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-009/A/JA/05/2011- dan Nomor: NK-001/KK/05/2011.
Sedangkan Antoni Setiawan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, mengemukakan pula bahwa kelak akan digelar Forum Discussion Group ( FGD) yang digelar oleh Komisi Kejaksaan RI di Batam.
Ini untuk menjelaskan kepada masyarakat maksud dan tujuan dari Komisi Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan universitas ini, serta menerima masukkan dari berbagai elemen masyarakat. ” Kasus hukum di Batam paling ditunggu,” kata Antoni
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam, S.H.,M.H didampingi Wakil Dekan, Rumbadi Dalle,S.H.,M.H mengatakan, merasa senang dengan adanya kerjasama ini.
“ Ini diharapkan memperluas wawasan mahasiswa prodi hukum,” kata Rustam. Ia menjelaskan, sebelum ini Prodi Ilmu Hukum menjalin kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tugasnya adalah merekam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
“Yang direkam ini menyangkut kerugian uang Negara,” lanjut Rustam. Untuk memimpin tim perekam dipercaya Alwan Hadi,S.H.,M.H yang keseharian sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Hukum.
Dari pihak Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Arichta Tarigan, Antoni Setiawan, dan Ulil Azmi, S.H.,M.H, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, sedang dari Pihak Universitas Riau Kepulauan selain Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, juga hadir Ka.Bag.Keuangan Raja Aman, S.H., Rahman Hasibuan, Wakil Rektor III, dan Syarifa Yana,S.H.,M.H. Kepala Prodi Ilmu Hukum dan beberapa dosen Fakultas Hukum (par)
Sumber : http://www.haluankepri.com/batam/93655-unrika-dan-komisi-kejaksaan-jalin-kerjasama.html