Monthly Archive May 9, 2014

ByAdmin

ORGANISASI FAKULTAS HUKUM

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM
DEKAN : rustam-215x300RUSTAM, S.H.,M.H.
WAKIL DEKAN : rumbadiRUMBADI, S.H.,M.H.
KA. PRODI ILMU HUKUM  :  SYarifa-Yana-Batam-IndependentSYARIFA YANA, S.H.,M.H.
SEKR. PRODI ILMU HUKUM :  ALWAN-214x300ALWAN HADIYANTO, S.H.,M.H.
ByAdmin

PENEGAKKAN HUKUM ALIRAN SESAT DI INDONESIA TINJAUAN UNDANG UNDANG PNPS NO.1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

Emy Hajar Abra

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam

 

ABSTRAK

Aliran sesat menjadi problematic tersendiri dalam penegakkan hukum di Indoensia. Undang Undang PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang sudah sekian lama hadir, nyatanya belum mampu dimaknai dengan bijak oleh banyak kalangan. Permasalahan kemudian muncul, ketika para pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan mengatakan bahwa undang undang tersebut telah melanggar Konstitusi. Sekalipun permohonan yang di ajukan oleh para pihak ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun yang sering kali dilupakan adalah bahwa negara kita adalah negara hokum, hal tersebut dengan tegas dituangkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, artinya bahwa tiap individu tanpa terkecuali harus tunduk pada tiap aturan yang berlaku. Selain itu, yang menjadi dasar argument bagi mereka yang kontra terhadap undang undang aliran sesat adalah, Hak Asasi Manusia. Mereka yang tidak setuju terhadap undang undang aliran sesat, seringkali berargumen bahwa undang undang tersebut telah melanggar hak asasi seseorang, nyatanya pasal 28J UUD 1945 membatasi kebebasan tersebut dengan sangat bijak. Maka bebas itu bukan tanpa batas sebagaiman ditafsirkan, namun Undang Undang dihadirkan sebagai pagar pembatas demi terciptanya keadilan dalam bernegara.

  1. I.                   PENDAHULUAN
  2. A.    Latar Belakang Masalah

Kasus aliran sesat memang tidak begitu marak seperti beberapa tahun lalu, sekalipun demikian, tulisan ini hadir dalam bentuk “kehatia-hatian” hukum, karena biar bagaimanapun,  kasus aliran sesat sudah semestinya menjadi perhatian tersendiri, mengingat hal ini berhubungan dengan kebebasaan beragama dan keharmonisan dalam bernegara. Pasalnya penodaaan agama bukan kasus yang datang dan tenggelam. Peristiwa ini ada, hanya saja dia muncul dipermukaan ketika telah menjadi kekerasan atau bahkan menelan korban. Oleh karena itu, penulis menggunakan kata “kehati-hatian” hukum, karena peristiwa ini harus dimaknai serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk dapat bergerak lebih cepat sebelum adanya konflik yang berkepanjangan. Selain itu pula, kehati-hatian hokum tersebut mengingat banyak pihak yang pro dan kontra sejak dari awal pembentukan Undang Undang PNPS No 1 Tahun 1965 ini hingga sekarang.

Pada penjelasan Undang Undang No1 tahun 1965 menjelaskan bahwa, hadirnya undang-undang ini atas kegelisahan bermunculannya aliran-aliran kepercayaan yang menganggu agama lain, oleh karenanya pemerintah merasa perlu dalam menjaga kemurnian dan kebebasan beragama yang kemudian pembatasannya di atur dalam Undang Undang. Jika dilihat dari politik hukum Undang Undang tersebut, maka jelas bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat baik atas perlindungan agama., agar tidak disimpangi oleh ajaran-ajaran lain yang keluar dari ajaran pokok suatu agama tertentu.

Sekalipun Indonesia menganut system politik yang demokratis, namun tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi itu berjalan tanpa payung hukum yang kuat. Konflik agama yang sering terjadi dan berkembang ini tentunya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan juga tentunya masyarakat sebagai salah satu pelaku dalam bernegara. Kejadian aliran kepercayaan yang terus-menerus dan memakan korban yang tidak sedikit tentunya bukan hal yang patut dibiarkan berlarut-larut. Apalagi dari kejadian ini justru menjadikan masyarakat bermain hakim sendiri, seperti pada pembakaran rumah masyarakat, tempat ibadah, bahkan pembunuhan, keadaan main hakim sendiri tersebut, memaknai bahwa fungsi negara sudah mulai menghilang. Penyimpangan agama yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan aliran sesat ini, semakin tahun justru berkembang semakin banyak. Fakta ini bisa dilihat dari bermunculnya aliran sesat di masyarakat. Sejak 2001 hingga 2007, sedikitnya ada 250 aliran sesat yang berkembang di Indonesia. 50 Di antaranya tumbuh subur di Jawa Barat.[1]

Hal ini merupakan bagian paling hitam dari perkembangan agama. Penulis menggunakan kata bagian “paling hitam”, karena penyebaran agama yang jauh dari pada pokok dasarnya ini menimbulkan banyak goncangan di masyarakat. Misalnya pada masyarakat luas, mereka telah mempercayai salah satu agama tertentu, tiba-tiba didatangi oleh orang atau sekelompok orang yang mengaku se-agama, namun dengan pemahaman dan pelaksanaan yang jauh berbeda dari pokok ajaran tersebut. Tentunya itu menjadi goncangan yang dapat berakibat luas pada keharomonisan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karenanya selain dari pada Undang Undang tentang aliran sesat, kiranya penting pemerintah untuk mengatur mengenai tata cara dan akibat-akibat hukum jika suatu ajaran mempunyai definisi atau cara beragama yang berbeda dari yang di akui pada kebanyakan masyarakat lainnya.

Sekitar akhir tahun 2009 lalu, beberapa kalangan mengajukan gugatan atau permohonan judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon tersebut antara lain: LSM Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Desantara, YLBHI dan Pemohon perorangan, diantaranya: Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, namun kemudian dalam putusannya, permohonan tersebut di tolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Penolakan tersebut tentunya menjadi sejarah tersendiri bagi ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam bidang keagamaan, hal ini karena Undang Undang yang sudah cukup lama itu, justru masih berlaku dan mendapatkan perhatian yang baik dalam pernafsirannya oleh majelis hakim kosntitusi, sehingga majelis menilai bahwa, undang undang tersebut masih berlaku dan konstitusional artinya tidak bertentangan dengan UUD 1945.

ByAdmin

KEDUDUKAN REKONSTRUKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Penanganan Kasus Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang)

Rustam Efendi

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum  Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan

 

  1. 1.       Pendahuluan

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu sudah sepantasnya selalu menjunjung tinggi keadilan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa berwenang  dengan tujuan untuk mengatur, melindungi, menjaga dan memelihara kehidupan warga negaranya. Pelanggaran terhadap aturan-aturan atau ketenuan itu, maka sudah barang tentu penyelesaiannya adalah berdasarkan hukum-hukum positif yang telah dibuat.Hukum positif itu sendiri adalah hukum yang berlaku sebagai hukum bagi masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu.Sebagai sumber dari hukum positif pada umumnya adalah undang-undang, kebiasaan, ilmu pengetahuan hukum dan jurisprudensi.

Hukum dari bermacam-macam jenisnya, salah satu diantaranya adalah hukum pidana.Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana substantif (materil) maupun hukum acara pidana (hukum pidana formil) disebut hukum pidana.Hukum acara pidana sendiri berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil atau setidak-tidaknya mendekati, ialah kebenaran yang sebenar-benarnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelangaran hukum,dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Pada prakteknya, dalam sidang pemeriksaan di pengadilan, selain menggunakan alat bukti-alat bukti yang telah dijelaskan dalam Pasal 184 ayat ( 1 ) KUHAP, biasanya pada kasus-kasus tindak pidana tertentu, seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lainnya, terdapat suatu alat bukti atau semacam petunjuk lain yang biasa disebut sebagai rekonstruksi tindak pidana. Maksud diadakannya adalah memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik, selain itu juga untuk membuat terang dan memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi. Ini dilakukan penyidik sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 7 ayat (1) huruf  j,

“Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”.

Pelaksanaan rekonstruksi disamping harus dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), atau ditempat lain jika keadaan tidak memungkinkan, juga harus dibuatkan berita acara yang disebut Berita Acara Rekonstruksi yang dilengkapi dengan foto copy adegan yang dilakukan selama rekonstruksi berlangsung. Foto-foto tersebut merupakan kelengkapan yang tak dapat dipisahkan dari berita acara rekonstruksi tersebut.

Dalam prakteknya, ternyata rekonstruksi hampir selalu dipakai oleh penyidik dalam kasus tindak pidana tertetu. Namun, pertanyaanya adalah sejauh manakah  kedudukan rekonstruksi tindak pidana tersebut dapat memperkuat alat bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat surat dakwaan ataupun majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap terdakwa.

 

B. Pengertian Rekonstruksi

Dalam membuat terangnya suatu tindak pidana, diperlukan suatu tekhnik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, tujuannya adalah sebagai penjabaran dari petunjuk pelaksanaan tentang proses penyidikan tindak pidana., serta di dalam pelaksanaan pemeriksaan tesangka dan saksi di depan penyidik secara tekhnis telah melakukannya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Salah satu tekhnik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi seperti yang diungkapkan di atas adalah dengan melakukan rekonstruksi dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana. Dimana istilah rekonstruksi di bidamg penyidikan tersebut mulai dikenal secara luas oleh masyarakat melalui berbagai liputan di media-media massa.

Pengertian rekonstruksi secara umum adalah peragaan kembali kejadian perkara di TKP, yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan segala fakta yang terungkap sebagai hasil penyidikan. Sedangkan pengertian rekonstruksi secara khusus adalah:

“Salah satu tekhnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dan atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersaangka atau saksi sehingga dengan demikian didapat keterangan tentang benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonstruksi”

ByAdmin

PENERAPAN YURIDIS UNDANG-UNDANG MIGAS DALAM KAITAN KEGIATAN USAHA KECIL MIGAS

Mas Subagyo Eko Prasetyo

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam

 

 

Abstrak

             Kenyataan kegiatan usaha migas jelas memperlihatkan dua hal penting, yaitu :

  1. Banyak sekali usaha kecil yang berusaha di bidang migas baik hulu dan hilir. Sejarah membuktikan bahwa usaha kecil sejak pra kemerdekaan hingga sekarang sangat berjasa besar mendistribusikan energi sampai ke pelosok gunung dan kawasan terpencil lain yang tidak mampu ditangani negara.
  2. Saat yang sama usaha kecil terus dipinggirkan seperti belum adanya perlindungan hukum yang memadai, jaminan distribusi, kepastian wilayah kerja serta dukungan dan akses sumberdaya produktif yang harus diberikan kepada usaha kecil migas.

            Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi memerlukan implementasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang mendukung tindak ekonomi kerakyatan yang secara tegas dan konkret mengakomodasi asas keadilan dalam seluruh pasal dan isinya memberikan kesempatan, pembinaan, partisipasi dan keterwakilan dalam proses pembangunan untuk penguatan usaha kecil migas baik dalam badan pelaksanaan maupun badan pengatur.

           Kepentingan usaha dari usaha kecil migas dapat dikelompokkan menjadi 4 (empata) prasyarat kepastian :

  1. Kepastian komoditi/kuota
  2. Kepastian distribusi
  3. Kepastian hukum
  4. Kepastian penguatan dan pemberdayaan

          Salah satu yang perlu diakomodasi dalam peraturan pemerintah adalah jaminan aspek persaingan secara sehat dan adil yang perlu dilindungi oleh hukum.

 

Kata kunci : minyak dan gas bumi, usaha kecil

 

PENDAHULUAN

Perubahan mendasar dalam kegiatan usaha perminyakan nasional terjadi, ketika disahkan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Perubahan tersebut sebenarnya terdapat pada perilaku usaha minyak yang selama ini berdasarkan Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1971 tentang pertamina bahwa seluruh kegiatan perminyakan nasional dilakukan hanya oleh negara dan untuk melaksanakannya ditunjuk Perusahaan Negara yaitu Pertamina. Pemusatan seluruh kewenangan mulai dari kebijakan, pengawasan sampai dengan bisnis semua ada pada tangan Pertamina.

           Atas dasar Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang minyak dan gas yang baru ini, maka sebenarnya hak menguasai masih berada dalam negara yaitu kebijakan sebagai pemegang kuasa pertambangan. Undang-undang nomor 21 tahun 2001 bertalian dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012. Dalam hal ini diserahkan kepada Menteri sebagai pengganti Pertamina. Kegiatan pengendalian dan pengawasan beralih pada Badan Pelaksana untuk kegiatan hulu dan pengawasan oleh Badan Pengatur untuk kegiatan hilir. Sedangkan kegiatan bisnis beralih pada 5 entitas bisnis termasuk Pertamina di dalamnya yaitu Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil dan Swasta.

            Terjadinya perubahan mendasar pada kegiatan minyak dan gas bumi adalah khusus pada kegiatan usahanya. Terdapat 2 (dua) prinsip utama yang diberlakukan bagi penyelenggara kegiatan minyak ini, yaitu prinsip ekonomi kerakyatan dan terbuka yaitu dibukanya kesempatan dalam usaha perminyakan nasional bagi semua pelaku usaha termasuk usaha kecil yang berasaskan ekonomi kerakyatan. Prinsip ekonomi kerakyatan seperti tercantum dalam pasal 2 undang-undang nomor 22 tahun 2001 yang berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang diatur dalam undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan”.

             Prinsip terbuka tercantum dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “Kegiatan usaha hulu dan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dan 2 dapat dilaksanakan oleh

  1. Badan Usaha Milik Negara
  2. Badan Usaha Milik Daerah
  3. Koperasi, Usaha Kecil
  4. Badan Usaha Swasta.

 

Menurut Rachbini, persoalan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya menerobos beberapa hierarki dan hierarki konsep tua, kebijakan dan peraturan serta kelembagaan operasional. Dalam aspek legal sebenarnya pada tingkat konsepsional, sumber daya alam adalah public goods yang harus terbuka aksesnya untuk sebanyak mungkin pelaku ekonomi dan masyarakat luas belum menjadi kesadaran kolektif. Jadi public goods ini harus dikelola secara transparan dan diawasi secara terbuka. Dengan demikian jika kendali pengelolaan berada di bawah kontrol pemerintahan saja tanpa kontrol yang memadai dari pihak masyarakat maka kemanfaatannya akan makin terbatas pula. Ini sebenarnya adalah prinsip utama dari demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.

Ketika undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi disahkan dengan mengedepankan 2 prinsip yaitu demokrasi ekonomi dan keterbukaan, usaha kecil telah menjadi bagian yang secara tegas dicantumkan dalam undang-undang, maka implementasinya dalam bentuk kebijakan-kebijakan, peraturan dan kelembagaan operasional harus dapat menterjemahkan usaha kecil sebagai sebuah entitas yang mendominasikan kegiatan usaha nasional. Mengapa pula usaha kecil memiliki undang-undang tersendiri yaitu undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil. Sebenarnya adalah untuk lebih mempertegas peran dan keseriusan dalam mengamankan usaha kecil sebagai salah satu mayoritas pilar perekonomian nasional.

Implementasi sektoral dalam undang-undang ketika menterjemahkan usaha kecil sebagai bagian dari kegiatan usaha, sebenarnya juga perlu melihat keterkaitan antara undang-undang migas itu sendiri, undang-undang usaha kecil dengan merujuk pada tap MPR nomor XVI tahun 1998 tentang politik ekonomi yang berdasar pada demokrasi ekonomi. Keterkaitan antara semua peraturan perundang-undangan ini untuk membuat implementasi terutama untuk usaha kecil menjadi sangat penting, sehingga jaminan bahwa undang-undang migas berasaskan pada ekonomi kerakyatan / demokrasi ekonomi akan dapat terjelaskan secara konkrit dan lebih fokus pada kegiatan sektoralnya. Karena selama ini usaha kecil sektoral migas belum pernah terpotret secara utuh dan belum pernah terakui secara pasti dalam bentuk perundang-undangan sektoral.

ByAdmin

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME)

Pristika Handayani

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum UNRIKA

 

PRISTIKA-199x300ABSTRAK

 

Teknologi pada saat ini sudah semakin maju dan canggih. Seiiring dengan perkembangan jaman begitu pula teknologi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Semakin canggihnya teknologi maka semakin canggih pula kejahatan yang bisa dilakukan manusia. Salah satunya adalah kejahatan di dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Kejahatan dunia maya ini sangat marak kita temui. Para pelaku kejahatan dengan mudah untuk melancarkan aksi dengan menggunakan teknologi informasi.

Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Undang-undang yang mengatur mengenai cyber crime ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga sekarang sudah ada undnag-undang yang secara khusus mengatur mengenai permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

 

Keywords: cyber crime,Teknologi Informasi dan UU ITE

 

 

PENDAHULUAN

 

Fenomena cyber crime di Indonesia merupakan perbincangan yang selalu menarik minat masyarakat. Dari masyarakat pada umumnya, sampai pada masyarakat yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena cyber crime. Misalnya, aparat penegak hukum, akademisi khususnya akademisi hukum. Dalam dunia akademisi hukum, perbincangan ini tambah menarik terkait dengan upanya pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan tentang cyber crime.

Kata teknologi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu technikos yang berarti kesenian atau keterampilan dan Logos yaitu ilmu atau asas-asa utama. Kata teknologi mengandung arti bahwa ilmu dibelakang keterampilan atau asas-asas utama dari pada suatu keterampilan.[1]

Jika kita kaitkan kata teknologi dengan informasi yaitu mengandung makna bahwa teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan juga merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.[2]

Di era globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengakibatkan semakin derasnya lalu lintas informasi. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi semakin mudah didapatkan oleh setiap orang tanpa ada hambatan ruang dan waktu. Globalisasi dalam dunia ekonomi khususnya dunia perdagangan adalah salah satu aspek kehidupan yang mendapatkan imbas dari kehadiran media komunikasi yang cepat dan handal sehingga aktifitas bisnis diberbagai negara cenderung meningkat.[3]

Setelah menelaah lebih rinci mengenai pengertian teknologi informasi maka yang harus juga ketahui mengenai cyber crime juga. Kata cyber crime tidak begitu familiar ditelinga masyarakat. Kata cyber crime masih sangat jarang digunakan oleh masyarakat kita. Oleh karena itu agar kita tidak tertinggal dengan negara-negara lain dan memang seharusnya diketahui oleh masyarakat kita agar nantinya bisa mengantisipasi apabila terjadi sesuatu hal khususnya kejahatan dunia maya atau kejahatan mayantara dapat mencari solusi atau bantuan hukum dan juga jangan sampai melakukan kesalahan dikarenakan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan adalah melanggar hukum.

Menurut kepolisisan Inggris cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Cyber crime itu sendiri adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Seseorang yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer seperti operator, programmer, analis, manager, kasir juga dapat melakukan cyber crime. Cara yang bisa dilakukan dengancara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara ilegal. Faktor yang dominan mendorong berkembangnya cyber crime itu sendiri adalah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi seperti telepon, handphone, dan alat telekomunikasi lainnya yang dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer.[4]

 

Jenis-jenis kejahatan Cyber Crime:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya adalah bermacam-macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan sebagainya.

 

  1. Illegal Contens

Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapt dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, termasuk juga delik-delik politik dapat dimasukkan kedalam kategorgi ini bila menggunakan ruang cyber.

 

  1. Data Forgery

Yaitu merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen melalui internet.

  1. Cyber Espionage

Yaitu merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainn, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.

 

  1. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data program komputer atau sistem jaringan tidak dapat digunakan lagi, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut dengan kejahatan cyber terrorism.

 

  1. Offence Againts Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI atau Hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.

  1. Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan simpan secara computerized. Yang apabila diketahui orang lain maka dapat merupakan korban secara materiil atau immateriil, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebaginya.