Berita

ByAdmin

ADOPSI MERUPAKAN SOLUSI BAGI ANAK JALANAN DALAM PRESPEKTIF HAM

Alwan Hadiyanto

Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum UNRIKA Batam

ALWAN-214x300ABSTRACT

Protection and prosperity of children rights have been included in various existing law and regulations. However, the numbers of children that can not go to school still increase since the shortcoming of financial and facilities for school education in many areas Indonesia. Therefore, it’s important to know whether the problems of children who loss their chance for education is a political strategy to grow urban society environment to get the attention of a group of life of middle society towards impecunious society remaining urban, adoption of is a solution for public road children to overcome the needs of education chance in perspective of human rights.

Key Words :Protection, Prosperity and Children Rights.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Gejolak kehidupan bernegara dewasa ini masih menyelimuti gemuruhnya suasana demokrasi untuk menentukan siapa sebagai calon pemimpin bangsa, dimana masyarakat menengah ke bawah terpengaruh adanya kenaikan harga bahan pangan yang kian melambung, pengaruh terhadap masyarakat di kalangan petani didorong oleh merebaknya isu positif dikalangan usahawan yang mendorong perekonomian sehingga pergolakan politik tidak menimbulkan kekerasan sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat dapat memikat investasi local maupun asing untuk menanamkan modalnya.

Sebagai alat pemicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, kesatuan visi dan misi suatu bangsa dimasa kini dan masa yang akan datang, perlu diciptakan, untuk itu diperlukan adanya strategi kebijakan dalam pembangunan perekonomian secara nasional jangka pendek hal ini dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian jangka panjang. Disisi lain dalam kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat mempriatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan, keramaian lalulintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya, bila dikaitkan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4, Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbedaan yang sangat menonjol pembangunan secara fisik tidak diimbangi dengan pembangunan moral bangsa akan berakibat rusaknya fundamen tatanan kehidupan didalam masyarakat itu sendiri. Pendidikan di lintas sektoral perlu ditingkatkan guna mengangkat citra bangsa didunia Internasional bahwa kebangkitan suatu bangsa ditandai dengan pedulinya masyarakat terhadap kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah.

Keberadaan anak jalanan menurut hasil Survey tahun 1999 ADB-Depsos-Universitas Atmajaya pada 12 kota diperkirakan kurang lebih 40.000 anak, dimana 48 % dari mereka merupakan pendatang baru dari hasil penelitiannya 12 % anak jalanan itu perempuan dari keseluruhan 60 % telah meninggalkan bangku sekolah dan 20 % masih tinggal bersama orang tuanya.2)

Perlunya penggalangan di sektor swadaya pendidikan guna menanggulangi perkembangan populasi kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah, maka timbul suatu pertanyaan apakah ini merupakan strategi politik untuk saling menjatuhkan lawan politiknya atau murni tumbuh di lingkungan masyarakat perkotaan hanya ingin mendapatkan perhatian sekelompok kehidupan masyarakat menengah ke atas terhadap masyarakat miskin yang tinggal di perkotaan, hal ini perlu penelitian yang lebih cermat terhadap kehidupan anak jalanan tersendiri. Dilingkungan masyarakat ekonomi ke bawah pada umumnya melibatkan anak-anaknya untuk hidup di jalanan kondisi ini sangat memprihatinkan bila tidak diperhatikan nantinya banyak menimbuilkan permasalahan baru, karena anak jalan seharusnya menjadi beban negara khususnya pemerintah. Pandangan hidup dikenmudian hari bagi anak jalanan tidak jelas keberadaannya baik dalam segi status sosial anak itu sendiri. Banyaknya komunitas di kelompok masyarakat mampu dan berpendidikan dan kelompok silibritis kurang peduli dengan kehadiran anak jalanan berpotensial rawan.

B. Pokok Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan bahwa:

Bunyi pasal 26 ayat (1) sebagai berikut: Yang menjadi warganegara ialah orang–orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Bila dikaitkan dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 dengan dihadapkan pada kondisi anak jalan itu sendiri uraian sebagai berikut :

(1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Hukum adat tentang anak angkat korelasinya dengan anak jalanan yang perlu diadopsi dan di jadikan pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini sebagai berikut:

1. Sejauhmana substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4 Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak jalanan.

2. Lebih Jauh pantauan terhadap Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 Pasal 56 ayat 2, pasal 57 ayat 2 dan ayat 3. kompensasinya terhadap perlindungan anak janan.

ByAdmin

UNDANGAN PERAYAAN MAULID NABI

UNDANGAN

UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM MENGUNDANG SELURUH CIVITAS AKADEMIKA DAN MASYARAKAY UMUM  UNTUK MENGHADIRI PERAYAAN MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW YANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :

HARI/TANGGAL      : SENIN, 11FEBRUARI 2013

P U K U L                      : 19.00 – SELESAI

TEMPAT                       : AULA UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM, JLN BATUAJI BARU

PENCERAMAH         : USTADZ JAMALUDDIN NUR

 

DEMIKIAN UNDANGAN INI DISAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH

 

HORMAT KAMI

                                                                                  EDWIN AGUNG WIBOWO,SE,M.COMM.BUSS

KETUA PANITIA

ByAdmin

KALA MAHASISWA JADI PEMANTAU SIDANG

TEMPO.CO , Jakarta: Sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam, mesti mondar-mandir ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, secara bergantian akhir-akhir ini. Bukan untuk jalan-jalan atau kuliah, melainkan menghadiri sidang kasus-kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Rupanya, mereka mendapat tugas mulia dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merekam jalannya sidang agar diketahui apakah proses persidangan sesuai dengan ketentuan  atau menyimpang.

“Alat perekam dipinjamkan oleh KPK, hasil rekaman juga langsung dikirim ke KPK di Jakarta,” kata koordinator mahasiswa, Bangun P. Simamora, kepada Tempo.

Tak main-main, mahasiswa pengemban tugas KPK itu telah diberi latihan khusus agar dapat mengoperasikan peralatan dengan benar. Alat yang didatangkan dari Jakarta tersebut harus dikuasai oleh setiap orang sehingga tidak terjadi salah rekam atau ada momentum yang terlewat. “Harus dijaga, jangan sampai CD kosong ” kata Bangun.

Sejauh  ini, tim perekam Unrika telah mendokumentasikan sidang kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri, yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Batam, Kaharuddin Menteng, dan wakilnya, Subowo. Kaharuddin diduga menggelembungkan dana kredit pemilikan rumah salah seorang developer sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rahmanidar SH, mengatakan kerja sama kampusnya dengan KPK ini berlangsung selama 1 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang. “Perpanjangan kerja sama tergantung KPK. Kalau KPK puas, bisa diperpanjang,” katanya. Dalam kerja sama ini, semua biaya ditanggung Komisi asalkan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai upaya KPK  melibatkan mahasiswa untuk memantau sidang korupsi di daerah sebagai hal yang baik. “Program itu membuat masyarakat lebih terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Emerson saat dihubungi. Akan lebih baik lagi jika program tersebut diadakan secara masif di berbagai tempat dan ada target yang terukur.

Peneliti ICW lainnya, Apung Widadi, berharap mahasiswa tak sekadar merekam jalannya sidang. Mahasiswa Fakultas Hukum dinilai sudah perlu meningkatkan pantauannya dalam bentuk eksaminasi putusan. “Jadi, upaya pengawasan lebih mendalam,” ujarnya.

Adapun pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan proses perekaman efektif membantu KPK melihat keganjilan dalam proses persidangan. “Aksi itu bisa jadi pintu masuk mengusut dugaan permainan hakim, jaksa, dan pengacara, jika mungkin ada,” kata dia.

Selama ini persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor daerah memang sering luput dari pantauan publik dan media. Lemahnya pengawasan ini diduga membuka kesempatan menyuburkan permainan kasus, sehingga menghasilkan vonis bebas bagi terdakwa koruptor.

Jumat pekan lalu, KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono. Keduanya ditangkap di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang saat menerima suap. Jika mahasiswa se-Indonesia jadi pemantau pengadilan, mungkin tak akan ada lagi Kartini dan Heru lain yang berani beraksi.

RUMBADI DALLE | ISMA SAVITRI | ANANDA BADUDU

http://www.tempo.co/read/news/2012/08/24/063425148/Kala-Mahasiswa-Jadi-Pemantau-Sidang

ByAdmin

PROF. DR.H. ZAINUDIN,M.PD JABAT REKTOR UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN BATAM 2012-2016

 BATUAJI (HK)- Ketua Yayasan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Prof Dr H Amarullah Nasution SE melantik Prof Dr H Zainuddin Mpd sebagai rektor Unrika yang baru, periode 2012-2016 mendatang. Rabu (7/6) malam di gedung Auditorium Unrika, di Batuaji.

Selama ini, jabatan rektor Unrika dipegang oleh Ketua Yayasan Unrika dengan pertimbangan Amarullah sudah merintis, mendirikan, membina dan mengembangkan Unrika. Seiring perjalanan waktu, jabatan rektor selanjutnya akan diserahkan kepada orang-orang yang dinilai layak dan bisa membawa  Unrika menjadi lebih baik lagi.

Amarullah mengatakan, pengangkatan rektor ini, merupakan upaya untuk lebih fokus dalam pengembangan kualitas akademik dan menejerial Unrika ke depan. Diharapkan, Unrika akan tumbuh dan berkembang berdasarkan tuntutan zaman dan menjadi universitas swasta yang berkualitas tinggi dan modern.

“Saya ingin menjadikan Unrika sebagai universitas yang berkelas internasional. Karena, Unrika merupakan kampus yang dapat memberikan ilmu dan pendidikan kepada masyarakat yang berkembang sesuai tuntutan zaman,” katanya.

Pada kesempatan itu, Zainuddin mengatakan, dalam kepemimpinannya nanti, dia akan melanjutkan perjuangan rektor yang lama.

“Unrika merupakan kampus yang sangat potensial untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi seluruh masyarakat Kepri ke depan. Karena Unrika memiliki wakil rektor, dekan, dosen, mahasiswa  serta dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan memadai,” kata Zainuddin.

Dengan bekerjasama dengan pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepri serta dukungan sari semua pihak, Zainuddin akan memperhatikan lima indikator yang dianggapnya bisa membawa Unrika menjadi universitas berkualitas.

“Pertama, saya akan meningkatkan kualifikasi dosen yang mengacu pada undang-undang 14 tahun 2005, terkait level strata pendidik bidang studi. Kedua, materi kurikulum atau materi yang diajarkan harus berkaitan dengan isi, baik itu kedalaman, ketinggian, keluasannya, kepleksibelannya serta kerelepansiannya. Ketiga, penyediaan pasilitas ruang belajar yang standar, perpustakaan yang isinya cukup memadai serta kelengkapan laboratorium dan isinya. keempat, budget yang memadai, dan kelima penerapan manajemen yang berkualitas serta berdedifikasi,” ujar Zainuddin. (cw41)

ByAdmin

JANGAN MALU JADI BANGSA INDONESIA

Pancasila Tidak Perlu Direvitalisasi Lagi

Oleh SUPRIZAL TANJUNG, Batam

SEMANGAT Kebangsaan sebagian bangsa Indonesia sudah hilang saat ini. Padahal semangat kebangsaan itu sangat penting untuk mempertahankan dan mengisi pembangunan di negara ini.

‘’Kita harus mempertahankan dan memperjuangkan kedaulatan negeri ini.  Jangan takut dan jangan malu jadi bangsa Indonesia di forum manapun kita berada,’’ sebut anggota DPRD Kepri Ahar Sulaiman SH MH di aula lantai 3 Gedung A, kampus Unrika, Batuaji, Batam, Jumat (24/6/2011) pukul 19.30 WIB.

Hal ini dikatakan Ahar saat menjadi pembicara dalam dialog akademis Revitalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Pembicara lainnya yaitu Ketua KPU Batam Hendriyanto SAg MSi, dosen di Batam Drs Amsakar Ahmad, dan dipandu moderator Ya’ti Syahri SH MH.

Acara ini sendiri digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unrika. Di event hadir 150 undangan yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),  Dekan Fakultas Hukum Unrika Hos Ari RS, BEM se Unrika, BEM STIE Ibnu Sina, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan lainnya.

Hendriyanto dan Amsakar Ahmad juga sepakat bahwa Pancasila dasar negara yang tidak bisa direvitalisasi lagi. Setiap warga negara yang beragama, akan bisa mengamalkan Pancasila dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

Sementara itu, Gubernur BEM Fakultas Hukum Unrika, Muhammad Nur menyebutkan, Pancasila jangan hanya disebut sebagai dasar negara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah harga mati dan tidak perlu direvitalisasi lagi.

Saat ini, ujar Nur, nilai-nilai Pancasila perlu digemakan dan diamalkan lagi dalam kehidupan. Pancasila tidak hanya menjadi azas hukum bernegara. Pancasila juga ideologi bangsa yang terbuka, reformatif, dan dinamis.

‘’Mengacu kepada hal tadi. Sangat tidak beralasan bila nilai-nilai Pancasila lantas diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini,’’ tegas Nur.

Masih dalam rangkaian menjalankan nilai-nilai dan kepribadian Pancasilais, mahasiswa Fakultas Hukum Unrika akan datang ke Pulau Mohan Batam pada Sabtu (2/7/2011) sampai Minggu (3/7/2011) nanti. Di pulau itu, mahasiswa dan pengurus BEM  akan menggali, mengkaji, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah pulau kecil tersebut.

‘’Kita berharap, di pulau kecil itu nanti, semangat kebangsaan, cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pengamalan nilai-nilai Pancasila akan semakin kental dan berkesan di hati generasi muda (mahasiswa),’’ papar Nur. ***