Berita

Byaidul-unrika

PENGUMUMAN SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI

 

NAMA-NAMA MAHASISWA FAK.HUKUM SEMINAR PROPOSAL  DI RUANG R.P.S 
DI MULAI PUKUL 14.00 WIB
NO NAMA MAHASISWA NPM PENGUJI RUANG JAM
1. VIVI NADIYAH 10.15.0.090 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 14.00 WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
2. MEGA MALA SARI 10.15.0.029 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 15.00 WIB
2.SYARIFA YANA SH.,MH
3. HELMI DAFID EFFENDI 10.15.0.022 1.PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH R.P.S 16.00 WIB
2.DWI AFNI MAILENI SH.,MH
4. M.UBAIDILLAH  10.15.0.011 1.SYARIFA YANA SH.,MH R.P.S 17.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
5. NIKE YOLANDA 09.15.0.113 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 18.00 WIB
2.AHARS SULAIMAN SH.,MH
6 MUSRIN SIREGAR 10.15.0.001 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 19.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
7 DASTA ANALIS 10.15.0.029 1.RAHMANIDAR, SH.,MH R.P.S 20.00 WIB
2. ALWAN HADIYANTO, SH.,MH
NB. SEMINAR PROPOSAL TGL 14 JUNI 2014
DI SETUJUI MENGETAHUI,
Ka.PRODI FAKULTAS HUKUM DEKAN FAKULTAS HUKUM
ALWAN HADIYANTO SH.,MH PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH
NIDN:1012088401 NIDN:1007018501
Byaidul-unrika

Pengumuman Ujian Proposal Skripsi Fakultas Hukum

 

NAMA-NAMA MAHASISWA FAK.HUKUM SEMINAR PROPOSAL  DI RUANG R.P.S 
DI MULAI PUKUL 14.00 WIB
NO NAMA MAHASISWA NPM PENGUJI RUANG JAM
1. VIVI NADIYAH 10.15.0.090 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 14.00 WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
2. MEGA MALA SARI 10.15.0.029 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 15.00 WIB
2.SYARIFA YANA SH.,MH
3. HELMI DAFID EFFENDI 10.15.0.022 1.PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH R.P.S 16.00 WIB
2.DWI AFNI MAILENI SH.,MH
4. M.UBAIDILLAH  10.15.0.011 1.SYARIFA YANA SH.,MH R.P.S 17.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
5. NIKE YOLANDA 09.15.0.113 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 18.00 WIB
2.AHARS SULAIMAN SH.,MH
6 MUSRIN SIREGAR 10.15.0.001 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 19.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
7 DASTA ANALIS 10.15.0.029 1.RAHMANIDAR, SH.,MH R.P.S 20.00 WIB
2. ALWAN HADIYANTO, SH.,MH
NB. SEMINAR PROPOSAL TGL 14 JUNI 2014
DI SETUJUI MENGETAHUI,
Ka.PRODI FAKULTAS HUKUM DEKAN FAKULTAS HUKUM
ALWAN HADIYANTO SH.,MH PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH
NIDN:1012088401 NIDN:1007018501
Byaidul-unrika

KPK Resmikan Sekretariat PASAK

kpk-resmikan-kantor-pasakLaporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

BATAM, TRIBUN – Komisi Pemberantasan Korupsi meresmikan kantor sekretariat Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) di Kampus Universitas Riau Kepulauan(Unrika) Batam, Provinsi Kepri.

Peresmian kantor PASAK itu ditandai dengan pembukan tirai oleh Soejarnako selaku Direktur PJKAKI (pembinaan jaringan kerja antara komisi dan instansi) KPK.

Soejarnako sendiri menyambut baik dengan berdirinya PASAK di Unrika Batam. Dia berharap mahasiswa bisa mendalami pengetahuan tentang tindak pidana korupsi. Untuk kedepannya, PASAK benar-benar menjadi pusat studi anti korupsi.

“PASAK diharapkan benar-benar menjadi pusat studi anti korupsi. Sehingga mahasiswa maupun warga bisa mengetahui pasti tentang tindak pidana korupsi,”katanya.

Ditempat yang sama Kepala PASAK, M Eko Subagiyo mengatakan nantinya PASAK menjadi pusat studi terkait tindak pidana korupsi. Tidak hanya mahasiswa saja yang bisa mengikuti studi antikorupsi, namun semua pihak bisa terlibat.

“Kedepannya kita akan menggandeng semua pihak dan stekholder yang ada dalam PASAK ini. Bahkan kita sudah bekerjasama dengan KPK untuk memajukan PASAK sebagai pusat studi,” katanya.

Byaidul-unrika

Dalami Ilmu Hukum, FH UNRIKA Jalin Kerja Sama dengan University Malaya

unrika-batam-university-malayaLaporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN – Penerapan hukum di Indonesia dan Malaysia tentu berbeda. Kalau di Indonesia menerapkan Civil Law dan Malaysia Common Law.
Untuk mengetahui lebih dalam lagi terhadap hukum yang diterapkan dua negara, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam menjalin kerja sama dengan University Malaya, Malaysia.
Bahkan rombongan mahasiswa yang dipimpin Rahmanidar SH MH, pakar hukum Unrika langsung melakukan studi banding di Faculty Undang-undang (Fakultas Hukum) University Malaya, Malaysia beberapa waktu lalu.
Bahwa negara bekas jajahan Inggris, Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).
Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Demikian disampaikan Rahmanidar, pakar hukum Unrika Batam.
Rahmanidar menyebutkan Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
Pembagian kekuasaan ini trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat.
“Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial,” katanya.
Sementara hukum di Indonesia menerapkan Civil Law yang merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Untuk hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
“Kita berharap dengan kerjasama antara Unrika Batam dan University Malaya ini bisa meningkatkan lagi pengetahuan tentang ilmu hukum mahasiswa kedua negara. Kita disambut baik oleh DR Samad Abdul Gani, Dekan Faculty Undang-undang Unvesitiy Malaya,”ujarnya.
Menurutnya, setelah melakukan kunjungan ke Malaysia, rencananya mahasiswa dari University Malaya, akan mendatangi Unrika Batam, untuk kembali melakukan studi dalam ilmu hukum.
Tidak hanya melakukan studi bading, kedepannya ada kegiatan mahasiswa di kedua negara dalam berbagai bidang.

Byaidul-unrika

WAMENKUMHAM RI DENNY INDRAYANA BERIKAN KULIAH UMUM DI FH UNRIKA

BATAM, TRIBUN – Indonesia saat ini lebih demokratis dibandingkan sebelum tahun 1998. Jika dulu, kebebasan berespresi atau berpendapat dikekang oleh penguasa.

Begitu juga dengan pers, jika berita yang ditulis mengenai pejabat yang korupsi atau kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, langsung di itimidasi wartawannya, dan perusahaan pers, umumnya tidak berani.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Denny Indrayana saat memberikan materi dalam kuliah umum Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan (Unrika), dengan tema Pernanan Moral dan Kesadaran Penegakkan Hukum, Rabu (30/4) malam.

“Jika dulu masa orde baru, tidak ada pers yang berani menuliskan pejabat korupsi. Apalagi berita kebijakan pemerintah saat itu yang merugikan rakyat. Bukan berarti tidak ada korupsi, namun tidak ada yang berani mengungkapkan atau menangkap. Begitu juga perusahan pers, tidak berani menerbitkan berita tersebut,” ujar Denny.

Denny menceritakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Sarifuddin alias Udin merupakaan salah satu kasus akibat peberitaan tentang pejabat setempat korupsi.

Atas pemberitaan itu, Udin dibunuh dikediamannya pada 16 Agustus 1996. Karena waktu itu korupsi terjadi pada sistem otoritas atau monopoli terhadap kekuasaan dan tidak ada keterbukaan publik.

“Sekarang pers lebih bebas. Di sinilah letak kontrol publik yang dilakukan pers. Meski kadang-kadang lebih bias karena pemberitaan. Namun semua itu merupakan demokrasi yang diterapkan negara ini, dan peranan pers lebih dibutuhkan,”katanya.

Menurutnya, tentang pemberantasan korupsi tuntunya tidak banyak pemberintaan yang mengangkat nama baik bagi pejabat atau penyelenggara negara. Namun, yang harus disampaikan bahwa Indonesia lebih demokratis.

Untuk itu aturan tentang korupsi akan lebih baik dan lembaga anti korupsi juga lebih baik nantinya. Semua ini, pasti didukung dengan pers yang berkualitas.

“Untuk itu saat intutusi antikorupsi lebih baik. Dengan hadirnya KPK, Tipiikor, Komisi Yudisial, Makamah Konsitusi, PPATK dan LPSK. Bahkan lebih dari 20 kali dilakukan uji materi undang-undang KPK. Semua ini bertujuan menuju Indonesia yang demokratis,” katanya.

Regulasi antikorupsi di Indonesial sudah lebih baik. Hal ini dengan adanyanya, undang-undang (UU) Tipikor, UU KPK, UU Ratifikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pengeadilan Tipikor, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPU, UU Makamah Konsitusi, UU Komisi Yudisial, UU MLA, Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Stranas Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 49 tahun 2009 tentang Pengambilan Aktivitas Bisnis TNI.

“Kalau dulu TNI ikut ambil bagian dalam bisnis dan kekuasaan. Dengan dikeluarkan Perpres Nomor 49 tahun 2012, semua kegiatan bisnis TNI diambil alih negara,” katanya.

Denny berpesan, masyarakat jangan biasakan memberi imbalan kepada penyelenggara pemerintah, baik itu mengurus KTP, SIM dan Paspor serta pelayanan publik lainnya. Dari sinilah, kebiasaan buruk itu dimulai sampai akhirnya korupsi uang negara.

Sumber : http://batam.tribunnews.com/2014/05/01/wamenkumham-ri-denny-indrayana-berikan-kuliah-umum-di-unrika