Author Archive Admin

ByAdmin

PWI KEPRI DAN FH UNRIKA BATAM GELAR DISKUSI KGB

BATAM CENTRE (HK)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam akan menggelar diskusi publik Selasa (22/12) pukul 14.00 WIB di Kampus Unrika (Universitas Riau Kepulauan) Batuaji Batam.
Diskusi yang terbuka untuk umum itu, akan mengangkat tema, “Peran Masyarakat dan Media Massa Dalam Memutus Mata Rantai Komunisme Gaya Baru (KGB) di Provinsi Kepri”. Rencananya, Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana akan hadir untuk menjadi keynote speaker.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana untuk tampil menjadi keynote speaker,” ujar Ketua Panitia FGD PWI Kepri-FH Unrika Batam, Dedy Suwadha.

Selain itu, para pembicara juga sudah confirm akan hadir sebagai narasumber. Mereka itu adalah Drs. H. Razali Jaya, M. Sy, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kepri, Pristika Handayani, SH. MH, (Dekan Fakultas Hukum Unrika Batam), Eddy Prasetyo (Penasehat GP Ansor Kota Batam) dan Ramon Damora (Ketua PWI Kepri). “Lalu lintas diskusi nanti akan dipandu oleh wartawan senior Majalah Tempo, Rumbadi Dalle,” tambah Dedy Suwadha.

KGB diangkat menjadi tema diskusi rutin ini, setelah mencermati dinamika di tengah-tengah masyarakat Indonesia belangan ini. Terutama, saat beredarnya rumor bahwa Presiden Jokowi akan meminta maaf kepada keluarga PKI (Partai Komunis Indonesia) dan wacana pencabutan Ketetapan MPRS XXV/1966 tentang Larangan Paham Komunisme di Indonesia.

“Sebagai diskusi ilmiah yang digelar di kampus, diharapkan akan terjadi diskusi yang konstruktif dan intelek serta argumentatif,” tambah Bendahara PWI Kepri itu lagi.

Sampai hari ini, selain mahasiwa Unrika Batam, sudah ada beberapa mahasiwa dari berbagai kampus yang menyatakan hadir dalam diskusi ini. Termasuk, mahasiswa dari Umrah (Universitas Maritim Raja Ali Haji) Tanjungpinang. Bahkan, beberapa komunitas mahasiswa seperti HIMIT (Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur) juga sudah confirm akan hadir. “Teman-teman dari organisasi pemuda juga telah menyatakan hadir,” ungkap Dedy Suwadha lagi.

Sementara itu, Ketua PWI Kepri, Ramon Damora mengatakan, diskusi semacam ini, sengaja digelar secara rutin oleh PWI Kepri untuk merangsang sikap kritis dan membuka wawasan masyarakat di Kepri, khususnya kalanga mahasiswa. “Karena itulah, kegiatan ini sudah kita gelar di hampir semua kampus di Batam, mulai dari UIB, Poltek Batam, STIQ Kepri, Stisipol, Umrah dan sekarang di Unrika,” ujar Ramon.

Karena itulah, baik Ramon maupun Dedy mempersilahkan para mahasiswa dari Batam yang berminat untuk hadir dalam diskusi ini. Panitia menyediakan sertifikat bagi para peserta diskusi. “Diskusi ini gratis dan dapat sertifikat bagi seluruh peserta,” tegas Dedy Suwadha. (r)

Sumber : http://www.haluankepri.com/batam/85466-pwi-kepri-dan-fh-unrika-batam-gelar-diskusi-kgb.html

ByAdmin

UPAH SEKTORAL PERLU KAJIAN AKADEMIS

10-01 juli 16 diskusi upah sektoralBATAM (HK)- Setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun menandatangani besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam No. 1832 tahun 2016 yang berlaku mulai 2 Juni 2016 lalu, langsung menuai polemik. Besaran UMS Kota Batam ada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699. Tapi, keputusan ini memicu munculnya berbagai tanggapan atas keputusan yang tidak bisa berlaku surut itu.

Karena itulah, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unrika (Unversitas Riau Kepulauan) Batam akan melakukan kajian akademis terhadap keputusan gurbernur itu.

“Kita akan membahas secara internal SK Gubernur mengenai upah sektoral, supaya ada kajian akademisnya,” ungkap Dekan FH Unrika, Rustam.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Perburuhan & Berbuka Puasa Bersama yang mengangkat tema, “Menggagas Konsep Upah Sektoral Kota Batam” di Aula Kampus Unrika Batam, Rabu (29/6).

Hadir juga sebagai pembicara, Sriyanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Sekretaris SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) Batam, Suprapto. Diskusi ini digelar oleh FH Unrika Batam bersama dengan Forum Diskusi Publik (FDP) Kepri.

Beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut atau ditarik kembali.

“Ada beberapa kebijakan yang multi tafsir, seperti undang-undang, kalau tidak ditandatangani juga tetap berlaku. Maka, PP 78 tahun 2015 seharusnya diatur dalam peraturan lebih rinci,” tegas Dekan FH Unrika itu.

Acara diskusi yang dibuka oleh Wakil Rektor Unrika Batam, Ade P. Nasution itu juga terungkap, para pekerja di sektor elektronik, tidak mau membikin asosiasi.
“Kenapa? Inilah tugas pemerintah untuk mendorong, dari tahun 2009. Sehingga, mau tidak mau, upah sektoral adalah suatu terobosan,” ujar Sekretaris SPMI Batam yang juga Panglima Garda Metal Batam, Suprapto.

Dilanjutkan Suprapto, yang masih menjadi polemik itu adalah sektor unggulan. Maka, ketika Gubernur Kepri memutuskan besaran upah sektoral, langsung direspon Apindo dengan surat agar pengusaha tidak membayar gaji karyawannya sesuai SK Gubernur itu.

“Untung ini lagi bulan puasa, kalau tidak kita demo lagi,” tegas Suprapto.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Sriyanto mengatakan, sampai hari ini, masih banyak serikat buruh yang belum mau menerima Peraturan Pemerintah No 78.

“Upah sektoral ini memang isu sensitif bagi para buruh dan pengusaha,” ujarnya.

Lalu, mengapa sih setiap tahun, selalu ribut soal upah. Ditambahkan Sriyanto, ada alasan yang rasional. Beberapa perusahaan menetapkan upah sebesar UMK saja, padahal mereka yang lebih dulu kerja, selisihnya sedikit sekali. Ini yang membuat pemerintah menetapkan upah sektoral.

“Dengan masih terjadinya tarik ulur antara pengusana dan buruh, maka diskusi yang membahas upah sektoral seperti ini harus terus dilakukan. Sehingga tidak perlu ada demo setiap tahun hanya untuk memutuskan besaran upah sektoral itu,” ujar Ketua FDP Kepri, Dedy Suwadha. (r)

Sumber : http://www.haluankepri.com/batam/92635-upah-sektoral-perlu-kajian-akademis.html

ByAdmin

UNRIKA DAN KOMISI KEJAKSAAN JALIN KERJASAMA

BATUAJI (HK) – Komisi Kejaksaan RI menandatangi kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Riau Kepulauan, Sabtu(6/8). Adapun objek yang mereka kerjasamakan adalah  dalam hal menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau jaksa atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanng.

Rektor Universitas Riau Kepulauan , Prof.Dr. Nasaruddin,S.U mengatakan, mahasiswa perlu dibekali dengan ilmu pengetahuan yang luas  agar bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa belajarnya di perguruan tinggi.

Dengan  terjalinnya kerjasama antara Komisi Kejaksaan R.I dan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam akan memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa tersebut.

“ Ini momentum yang tepat bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum menambah wawasan menggali dan  ilmu,” kata Nasaruddin  di hadapan tim Komisi Kejaksaan RI ketika menerima kunjungan mereka di ruang Rapat Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan .

Ia menambahkan, kordinasi dengan pihak Komisi Kejaksaan RI ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib bagi para mahasiswa dan dosen.

Sementara itu, Arichta Tarigan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Hubungan  Antar Lembaga Pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI menjelaskan, jalinan kerjasama ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yang di Pasal 4 ayat (a ).

Dimana artinya, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanngnya.
” Bukan berarti harus membututi Jaksa,” katanya sambil tertawa.

Kata Dia, Komisi Kejaksaan RI ini sebenarnya telah 3 periode yakni 2007-2011, kemudian 2011-2015, dan 2015-2019 dan kemudian merealisasikan menjalin Memorandum of Understanding ( Nota Kesepahaman ) sejak 2014.

Kesepakatan itu juga melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Dipenegoro, Univesrsitas Brawijaya, dan Universitas Sam Ratulangi, Universitas Cendrawasi,  dan kini dengan universitas Riau Kepulauan.

Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam melaksanakan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan tertuang dalam Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-009/A/JA/05/2011- dan Nomor: NK-001/KK/05/2011.

Sedangkan Antoni Setiawan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, mengemukakan pula bahwa kelak akan digelar Forum Discussion Group ( FGD) yang digelar oleh Komisi Kejaksaan RI di Batam.

Ini untuk menjelaskan kepada masyarakat maksud dan tujuan dari Komisi Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan universitas ini, serta menerima masukkan dari berbagai elemen masyarakat. ” Kasus hukum di Batam paling ditunggu,” kata Antoni

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam, S.H.,M.H didampingi Wakil Dekan, Rumbadi Dalle,S.H.,M.H  mengatakan, merasa senang dengan adanya kerjasama ini.

“ Ini diharapkan memperluas wawasan mahasiswa prodi hukum,” kata Rustam. Ia menjelaskan, sebelum ini Prodi Ilmu Hukum menjalin kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tugasnya adalah merekam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“Yang direkam ini  menyangkut kerugian uang Negara,” lanjut Rustam. Untuk memimpin tim perekam dipercaya Alwan Hadi,S.H.,M.H yang keseharian sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Hukum.

Dari pihak Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Arichta Tarigan, Antoni Setiawan, dan Ulil Azmi, S.H.,M.H, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, sedang dari Pihak Universitas Riau Kepulauan selain Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, juga hadir Ka.Bag.Keuangan Raja Aman, S.H., Rahman Hasibuan, Wakil Rektor III, dan Syarifa Yana,S.H.,M.H. Kepala Prodi Ilmu Hukum dan beberapa dosen Fakultas Hukum (par)

 

Sumber : http://www.haluankepri.com/batam/93655-unrika-dan-komisi-kejaksaan-jalin-kerjasama.html

ByAdmin

UNRIKA BATAM-KPK RESMI JALIN KERJA SAMA

kpkBATAM, klik – Universitas Riau Kepulauan (Unrika) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi tim perekam sidang kasus tipikor di Kepri.

Kerja sama ini ditandai dengan penantanganan nota perjanjian oleh Rektor Unrika Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd, Selasa (31/05).

Dalam kerja sama ini, Fakultas Hukum Unrika Batam dipercaya oleh KPK menjadi salah satu perguruan tinggi yang bertugas untuk memantau serta merekam setiap persidangan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam poin kerja sama ini dipaparkan fungsi dan tugas, hak, serta kewajiban tim rekam sidang yang telah dibentuk sebelumnya,? ditujukan untuk merekam persidangan tipikor dan selanjutnya membuat laporan.

Perekaman dan pelaporan ini dilakukan, guna memantau kinerja para penegak hukum, baik hakim, jaksa, serta kepolisian dalam hal menindak pelaku tipikor (koruptor).

“Unrika kembali dipercaya untuk melanjutkan tugas perekaman sidang tipikor di PN Tanjungpinang oleh KPK RI. Dalam hal ini, Unrika diwakili fakultas hukum, merupakan satu-satunya kampus yang dipilih KPK RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian kerja sama tersebut,” kata Rektor Unrika, Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd.

Dikatakan, kepercayaan yang diberikan oleh KPK ini akan dijalankan dengan baik dan konsisten sesuai perjanjian. Kerja sama dianggap sebagai amanah yang harus betul-betul dijaga dan dilaksanakan. Hal ini dipastikan akan berjalan dengan baik, karena tim rekam yang dipilih telah melewati tahapan seleksi.

“Ini semua amanah yang harus kita jaga, kita salah satu kampus yang dipercaya KPK RI dalam daftar 34 kampus yang dinobatkan sebagai pelaksana rekam sidang. Untuk timnya sudah dibentuk, pastinya beranggotakan mahasiswa yang berkompeten dan pastinya berprestasi cemerlang,” tegasnya.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Dekan FH Unrika, Rustam, SH., MH. Ia memaparkan, tim rekam yang telah dibentuk atas kepercayaan KPK RI ini telah teruji kinerjanya.

“Tim yang kita bentuk sudah sesuai dengan SOP dan teruji kinerjanya, karena Unrika menjadi kampus satu-satunya di Kepri yang dipercaya KPK, maka kita akan berikan hasil yang terbaik,” kata Rustam.

Dikatakannya juga, tim yang beranggotakan 16 mahasiswa FH Unrika ini diketuai oleh Dosen Alwan Hadiyanto, SH., MH yang dipercaya untuk menahkodai tim rekam sidang tipikor, untuk masa waktu 1 tahun ke depan.

Dari delegasi KPK RI sendiri, hadir Ichsan Fahmi, Anggie dari Deputi PJKAKI (Penjegahan), Indah (Biro Hukum), Harry dari bagian Barang Milik Negara (BMN).

Dalam kesempatan itu, hadir pula dua teknisi KPK RI yang selanjutnya ditugaskan untuk melatih tim rekam sidang Unrika Batam, dalam penggunaan alat rekam.

Sumber : http://keprinet.com/2016/06/01/kepri/batam/unrika-batam-kpk-resmi-jalin-kerja-sama/

ByAdmin

DIES NATALIS FAKULTAS HUKUM UNRIKA KE-7, RATUSAN MAHASISWA DAN ALUMNI JALIN SILATURAHMI

IKA-FH-UNRIKA-PANITIA-1-750x563Universitas Riau Kepulauan, Batam – Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Riau di Batam. Ratusan mahasiswa dan Ikatan alumni Fakultas Hukum ( Ikafa,red ) IKAFAH yang hadir tumpah ruah.Acara yang cukup meriah dan sambut hangat mahasiswa dan alumni tersebut,. sembari menjalin silaturahmi sesama senioar dan membuat program kedepannya fakultas hukum Unrika batam.

Dalam sambutannya Prof. Zainuddin,M.Pd, Rektor Universitas Riau Kepulauan minta mahasiswa jangan kendur dan terus bersemangat menggali ilmu,Karen dengan ilmu akan mampu menapak masa depan lebih baik. Selain itu harus mengasah intelektualitas cara berbicara, dan mampu beradaptasi dengan semua lingkungan.

“ Prodi Hukum ini baru, masih anak-anak, tapi harus menjadi dewasa,” kata Zainuddin dihadapan tiga ratus mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan, dan para undangan. Acara yang berkaitan dengan Dies Natalis Fakultas Hukum ke-7 sejak adanya Prodi Ilmu Hukum 2009. Ia mendengar ada yang telah menjadi pengacara, konsultan hukum di berbagai perusahaan-perusahaan.” Alhamdulillah, jangan minder, dan jangan bandingkan dengan Universitas yang sudah lama berdiri,” pintanya.

Di Indonesia saat ini yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi masih dibawah 40 persen dari tamatan sekolah lanjutan atas atau sederajat.” Jadi kalian bersyukur bisa melanjutkan sekolah, manfaatkan momentum ini,” saran Zainuddin lagi. Belajar itu tidak ada hentinya. Meski telah tamat dan meraih gelar sarjana, jangan berhenti di situ. “ Continous leraning,” katanya, dan ditambahkan jangan lupa Tridharma Perguruan Tinggi yang mengabdi ke masyarakat.

Senada di katakan Rustam, S.H.,M.H, Dekan Fakultas Hukum UNRIKA Batam. dia menekankan kepada ratusan mahasiswa tidak terjebak pada hal-hal yang kurang baik. Sebab mahasiswa menjadi contoh di tengah masyarakat. “ Fokuslah belajar supaya yang dicita-citakan tercapai,” katanya. Ia menambahkan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan menjadi bagian prodi ilmu hukum di Universitas Riau Kepulauan sejak 2009. Tujuan utama pihak penyelenggara universitas ini adalah guna membantu masyarakat Batam khususnya dan daerah sekitarnya.

Selam tujuh tahun berkiprah, mahasiswa yang telah di wisuda kini aktif di tengah masyarakat menjadi lawyer, dan bidang lain yang memiliki korelasi dengan bidang hukum di perusahaan-perusahaan. “ Jaga juga almamater Unrika,” tegasnya.

Acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ke-7 ini merupakan yang pertama sekaligus melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau Kepulauan, dan terpilih sebagai Ketua Andy Saputra, dan ada beberapa mahasiswa mendapat hadiah karena menjelang penutupan ada door price. Dan yang paling beruntung mendapat televise 27”. Rd

sumber : Gurindam TV