Dwi Afni Maileni
Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum UNRIKA Batam
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk tanggung jawab produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis.
Bentuk tanggung jawab produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya adanya tanggung jawab public yang berbentuk pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana,dan adanya tanggung jawab perdata bagi pelaku usaha yang terdapat pada pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, Tanggungj jawab ganti kerugian atas pencemaran; dan Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Berdasarkan hal ini, maka adanya produk barang dan/ atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.
Kata kunci: Tanggungjawab Produk, Perlindungan Konsumen.
- A. Pendahuluan
Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini melihat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan dunia usaha baik secara nasional maupun internasional khususnya di negara-negara maju adalah mengenai perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila di masa yang lain pihak produsen atau industriawan tetap dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian negara yang mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sejalan dengan makin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pihak konsumen yang dipandang lebih lemah perlu mendapat perlindungan lebih besar dibanding masa-masa yang lalu.
Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggung jawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan itu lazim disebut dengan tanggung jawab produk (product liability). Secara historis tanggungjawab produsen (product liability) lahir karena adanya ketidakseimbangan kedudukan dan tanggung jawab antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu, produsen yang pada awalnya menerapkan strategi yang berorientasi pada produk dalam pemasaran produknya harus mengubah strateginya menjadi pemasaran yang berorientasi pada konsumen, dimana produsen harus hati-hati dengan produk yang dihasilkan olehnya. Oleh karenanya itu masalah tanggung jawab produsen (product liability) telah mendapat perhatian yang semakin meningkat dari berbagai kalangan baik kalangan industri, industri asuransi, konsumen, pedagang, pemerintah dan para ahli hukum.
Ketika strategi bisnis berorientasi pada kemampuan menghasilkan produk (production oriented), maka disini konsumen harus berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen. Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri, seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat. Dalam masa yang demikian, pelaku usaha tidak mungkin lagi mempertahankan strategi bisnisnya yang lama dengan resiko barang atau jasa yang ditawarkan tidak akan laku dipasaran.
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen. Kurangnya kesadaran dan tanggungjawab produsen akan berakibat fatal dan menghadapi resiko bagi kelangsungan hidup dan kredibilitas usahanya. Permasalahan tersebut akan terasa semakin penting dalam era perdagangan bebas atau era globalisasi.
- B. Permasalahan
Berdasarkan pemikiran yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk tanggung jawab produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
C. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis. Keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan pada dasarnya ditujukan pada pengumpulan bahan hukum, kemudian bahan tersebut diolah dan dikaitkan dengan konsep-konsep hukum, dan hasil yang diperoleh dituangkan dalam bentuk pemikiran yuridis. Data untuk penulisan ini diperoleh melalui bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder, yaitu berupa buku teks karya para ahli hukum.
D. Pembahasan
Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggungjawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan ini lazim disebut dengan tanggungjawab produk. Agnes M. Toar mendefinisikan “tanggung jawab produk sebagai tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya kedalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut”. Dari definisi tersebut tampak bahwa tanggung jawab produk mempersoalkan tanggung jawab produsen atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya. Sehingga dapat diketahui bahwa tanggungjawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Aspek kedua dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang pemakaian standar kontrak dalam hubungan antara produsen dan konsumen. Dalam praktek sering ditemukan cara bahwa untuk mengikat suatu perjanjian tertentu, salah satu pihak telah mempersiapkan sebuah konsep (draft) perjanjian yang akan berlaku bagi para pihak. Konsep itu disusun sedemikian rupa sehingga pada waktu penandatanganan perjanjian, para pihak hanya tinggal mengisi beberapa hal yang sifatnya subjektif, seperti identitas dan tanggal waktu pembuatan perjanjian yang sengaja dikosongkan sebelumnya. Standar kontrak biasa disebut juga dengan kontrak baku adalah kontrak yang klausul-klausulnya telah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak. Penggunaan kontrak baku dalam kontrak-kontrak yang biasanya dilakukan oleh pihak yang banyak melakukan kontrak yang sama terhadap pihak lain, didasarkan pada pasal 1338 (1) KUHPerdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.