Fakultas Hukum UNRIKA Info FH Mahasiswa Unrika Tanam Pohon Bakau di Pulau Panjang Prov. Kepri

Mahasiswa Unrika Tanam Pohon Bakau di Pulau Panjang Prov. Kepri


BATAMimg_3013 img_3017 img_3019 img_3018img_3013 – Mahasiswa Universita Riau Kepulauan (Unrika) menanam lebih kurang 3 ribu pohon bakau di Pulau Panjang, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Sembulang, Batam.

Penanaman pohon bakau disepanjang bibir pantai dilakukan mahasiswa dalam rangka KKN di 26 titik pulau yang ada di Barelang dengan total siswa 609 orang dari fakultas Hukum, Sospol dan Manajemen.

Aksi penghijauan ini muncul, karena mahasiswa melihat keberadaan tempat mencari nafkah bagi lebih kurang 125 KK masyarakat setempat, terutama sungai hutan mangrove, sudah rusak direklamasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Menebang bakau berarti membunuh manusia, karena bakau menunjang mata pencaharian warga, dan bakau juga merupakan penghasil oksigen,” ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rumbadi Dalle SH, MH, Minggu (4/12) disela-sela kegiatan berlangsung.

Karenanya, menurut Rumbadi Dalle, warga setempat perlu memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama pohon bakau yang dapat menjaga biota laut.

Sebab, kata Dia, pohon bakau merupakan penghasil atau penyaring sehingga menghasilkan udara segar, untuk itu mari kita bersama menjaga bakau yang sekaligus dapat menahan abrasi pantai.

Selain itu, imbuhnya, pohon bakau juga merupakan tempat hidupnya biota lainya seperti ikan, udang, sotong dan terumbu karang lainnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rustam SH, MH menyampaikan, kegiatan KKN mahasiswa Unrika kali ini bertujuan mempraktekkan langsung ilmu yang didapat selama mereka belajar di kampus.

“Kami sangat bahagia sambutan masyarakat disini menerima mahasiswa belajar meminplentasikan apa yang didapat di kampus ,” kata Rustam di ruang kelas SD 005 Pulau Panjang saat aksi penghijauan berlangsung.

Sementara itu, Ketua RT/RW 02/02 Pulau Panjang, Kecamatan Bulang, Usman mengatakan, pihaknya selama ini bersama warganya meresa kecewa terhadap pemerintah daerah yang tidak pernah menghiraukan adanya pembabatan hutan bakau oleh oknum pendatang.

“Sungai Sranggong saat ini sudah direklamasi dan bakaunya dibabat habis oleh oknum pengusaha sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Sehingga, imbuhnya, penghasilan mereka sebagai nelayan jauh berkurang, dan dampaknya mereka mengalami kesulitan melanjutkan pendidikan lebih tinggi.

Bahkan, kasus pengerusakan bakau dan reklamasi yang dilakukan PT. Batam Balindo Jaya (BBJ) diduga milik Sanjaya atau Acai masuk keranah DPRD Batam, namun berakhir tidak jelas.

“Kami tak percaya Dewan lagi karena tidak berpihak terhadap warga lagi, dahulu pernah hearing tapi sampai saat ini tidak jelas solusinya padahal kami warga pulau telah dirugikan oleh pengusaha,” jelasnya. (red/di)— Sumber : Batamsatu.com

Related Post