BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Puluhan Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam mendatangi Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam, Sabtu (27/2/2016). Tapi bukan untuk melakukan aksi demo, melainkan untuk belajar.
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mahasiswa diterima antara lain Jaksa Andi Akbar, SH, Jaksa Wawan Setyawan, SH, dan Jaksa Egi, SH.
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ahmad Fuadi, SH, mahasiswa mendapat pemahaman terkait fungsi dan kinerja Jaksa selama menjalani tugas.
Ahmad Fuadi menyampaikan, kinerja Jaksa yang bertugas di Kejari Batam melaksanakan tugas di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, sesuai peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan yang ditetapkan Jaksa, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan Jaksa Agung.
“Kejaksaan memiliki fungsi perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,” kata Ahmad Fuadi.
Jaksa Wawan Setyawan menambahkan, dalam memproses perkara, Jaksa akan menerima limpahan berkas serta memeriksa kelengkapan berkas, suatu tindak pidana.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kekurangan berkas dari penyidik kepolisian, untuk selanjutnya dilengkapi dengan petunjuk dari Kejaksaan atau P19.
“Selain fungsi bimbingan dan perumusan kebijakan dibidang hukum. Jaksa juga bertugas untuk memeriksa kelengkapan perkara, untuk segera menetapkan berkas dalam P21,” kata Jaksa Wawan.
Setelah berkas dinyatakan P21, akan segera memasuki tahap II (dua) untuk diserahkan barang bukti serta tersangka tindak pidana ke Kejaksaan Negeri.
“Jika memang sudah lengkap keseluruhan, Jaksa memiliki waktu paling lama 20 (dua puluh) hari untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN),” ucapnya.(*)
Sumber : http://batam.tribunnews.com/2016/02/28/mahasiswa-unrika-belajar-tentang-tugas-jaksa-di-kejaksaan-negeri-batam