Fakultas Hukum UNRIKA Info FH Dalami Ilmu Hukum, FH UNRIKA Jalin Kerja Sama dengan University Malaya

Dalami Ilmu Hukum, FH UNRIKA Jalin Kerja Sama dengan University Malaya


unrika-batam-university-malayaLaporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN – Penerapan hukum di Indonesia dan Malaysia tentu berbeda. Kalau di Indonesia menerapkan Civil Law dan Malaysia Common Law.
Untuk mengetahui lebih dalam lagi terhadap hukum yang diterapkan dua negara, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam menjalin kerja sama dengan University Malaya, Malaysia.
Bahkan rombongan mahasiswa yang dipimpin Rahmanidar SH MH, pakar hukum Unrika langsung melakukan studi banding di Faculty Undang-undang (Fakultas Hukum) University Malaya, Malaysia beberapa waktu lalu.
Bahwa negara bekas jajahan Inggris, Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).
Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Demikian disampaikan Rahmanidar, pakar hukum Unrika Batam.
Rahmanidar menyebutkan Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
Pembagian kekuasaan ini trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat.
“Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial,” katanya.
Sementara hukum di Indonesia menerapkan Civil Law yang merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Untuk hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
“Kita berharap dengan kerjasama antara Unrika Batam dan University Malaya ini bisa meningkatkan lagi pengetahuan tentang ilmu hukum mahasiswa kedua negara. Kita disambut baik oleh DR Samad Abdul Gani, Dekan Faculty Undang-undang Unvesitiy Malaya,”ujarnya.
Menurutnya, setelah melakukan kunjungan ke Malaysia, rencananya mahasiswa dari University Malaya, akan mendatangi Unrika Batam, untuk kembali melakukan studi dalam ilmu hukum.
Tidak hanya melakukan studi bading, kedepannya ada kegiatan mahasiswa di kedua negara dalam berbagai bidang.

Related Post