Berita

ByAdmin

SYARAT PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN

  1. Kartu Rencana Studi (KRS) semester terakhir;
  2. Kartu Hasil Studi (KHS) semester awal s/d semester akhir (Nilai Bahasa Indonesia dan Metode Penelitian Hukum minimal B, SKS yang sudah diambil minimal 128 SKS);
  3. Bukti SPP dan Registrasi Ulang;
  4. Bukti pembayaran biaya Proposal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  5. Judul yang diajukan minimal dua (2) beserta sinopsis (latar belakang, rumusan masalah);
  6. Berkas dimasukkan dalam Stop Map warna merah (ditulis nama dan NPM, No. Telp).
ByAdmin

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PRODUK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dwi Afni Maileni

Dosen Tetap  Program Studi Ilmu Hukum UNRIKA Batam

 

dwiAbstrak

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah  Bagaimana bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis.

Bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya adanya tanggung jawab public yang berbentuk  pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana,dan adanya tanggung jawab  perdata bagi pelaku usaha yang terdapat pada pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, Tanggungj jawab ganti kerugian atas pencemaran; dan Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Berdasarkan hal ini, maka adanya produk barang dan/ atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.

 

Kata kunci: Tanggungjawab Produk, Perlindungan Konsumen.

 

  1. A.    Pendahuluan

Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini melihat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan dunia usaha baik secara nasional maupun internasional khususnya di negara-negara maju adalah mengenai perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila di masa yang lain pihak produsen atau industriawan tetap dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian negara yang mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sejalan dengan makin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pihak konsumen yang dipandang lebih lemah perlu mendapat perlindungan lebih besar dibanding masa-masa yang lalu.

Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggung jawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan itu lazim disebut dengan tanggung jawab produk (product liability). Secara historis tanggungjawab produsen (product liability) lahir karena adanya ketidakseimbangan kedudukan dan tanggung jawab antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu, produsen yang pada awalnya menerapkan strategi yang berorientasi pada produk dalam pemasaran produknya harus mengubah strateginya menjadi pemasaran yang berorientasi pada konsumen, dimana produsen harus hati-hati dengan produk yang dihasilkan olehnya. Oleh karenanya itu masalah tanggung jawab produsen (product liability) telah mendapat perhatian yang semakin meningkat dari berbagai kalangan baik kalangan industri, industri asuransi, konsumen, pedagang, pemerintah dan para ahli hukum.

Ketika strategi bisnis berorientasi pada kemampuan menghasilkan produk (production oriented), maka disini konsumen harus berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen. Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri, seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat. Dalam masa yang demikian, pelaku usaha tidak mungkin lagi mempertahankan strategi bisnisnya yang lama dengan resiko barang atau jasa yang ditawarkan tidak akan laku dipasaran.

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen. Kurangnya kesadaran dan tanggungjawab produsen akan berakibat fatal dan menghadapi resiko bagi kelangsungan hidup dan kredibilitas usahanya. Permasalahan tersebut akan terasa semakin penting dalam era perdagangan bebas atau era globalisasi.

 

  1. B.     Permasalahan

 

Berdasarkan pemikiran yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah  Bagaimana bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

C. Metode Penelitian

 

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis. Keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan pada dasarnya ditujukan pada pengumpulan bahan hukum, kemudian bahan tersebut diolah dan dikaitkan dengan konsep-konsep hukum, dan hasil yang diperoleh dituangkan dalam bentuk pemikiran yuridis. Data untuk penulisan ini diperoleh melalui bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder, yaitu berupa buku teks karya para ahli hukum.

 

 

D. Pembahasan

 

Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggungjawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan ini lazim disebut dengan tanggungjawab produk.  Agnes M. Toar mendefinisikan “tanggung jawab produk sebagai tanggung jawab para  produsen untuk produk yang telah dibawanya kedalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut”. Dari definisi tersebut tampak bahwa tanggung jawab produk mempersoalkan tanggung jawab produsen atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya.  Sehingga dapat diketahui bahwa tanggungjawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Aspek kedua dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang pemakaian standar kontrak dalam hubungan antara produsen dan konsumen. Dalam praktek sering ditemukan cara bahwa untuk mengikat suatu perjanjian tertentu, salah satu pihak telah mempersiapkan sebuah konsep (draft) perjanjian yang akan berlaku bagi para pihak. Konsep itu disusun sedemikian rupa sehingga pada waktu penandatanganan perjanjian, para pihak hanya tinggal mengisi beberapa hal yang sifatnya subjektif, seperti identitas dan tanggal waktu pembuatan perjanjian yang sengaja dikosongkan sebelumnya. Standar kontrak biasa disebut juga dengan kontrak baku adalah kontrak yang klausul-klausulnya telah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak. Penggunaan kontrak baku dalam kontrak-kontrak yang biasanya dilakukan oleh pihak yang banyak melakukan kontrak yang sama terhadap pihak lain, didasarkan pada pasal 1338 (1) KUHPerdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

 

ByAdmin

DAFTAR NAMA WISUDAWAN FAKULTAS HUKUM TAHUN 2014

Lampiran  Surat Keputusan Rektor Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam
Nomor :  029/KPTS/UNRIKA/VIII/2014
Tanggal : 11 Agustus 2014
Perihal : Daftar Nama Lulusan Sarjana Universitas Riau Kepulauan  Tahun Akademik 2013/2014
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
NAMA GELAR
1 WIRYANTO SH
2 YULI CANDRA SH
3 PERJUANGAN SH
4 RAJALITULA HUTAGALUNG SH
5 RAMSEN SH
6 LIRA SUJANA SH
7 RACHMAD BASUKI SH
8 ALPIZAR SH
9 ANJURNI SH
10 SYAFRIL SH
11 RUDI HARTONO SH
12 STEVIE HENDRIE RIKO LANGI SH
13 AULIA ICHSAN SH
14 RAJA ILHAM SH
15 BUONO SH
16 RUMBADI SH
17 FITRI SEKARLIMAN YULIANTI SH
18 JULIANA SH
19 SAZANI SH
20 ICUK SOGIANTO SH
21 RAHMAD SOFYAN HARAHAP SH
22 SANTO BATARA LUBIS SH
23 MALATON HUTAGALUNG SH
24 NARIS SITUMORANG SH
25 RIO ADHI PRATAMA SH
26 JOKO WAHYUDI SH
27 FAHRUR ROZI SH
28 ZAMRI M SH
29 WIN ANAS SH
30 PARSAORAN SAMOSIR SH
31 TIURMA N SIHOMBING SH
32 MONALISA SH
33 FRANSISKO PANJAITAN SH
34 RIKI PRIYONO D SH
35 RELITA NOVIDA BR TARIGAN SH
36 NURLIANA DAKHI SH
37 RICHARD RANDO SIDABUTAR SH
38 EBEN ESER TAMPUBOLON SH
39 MARNAEK TUA SIMARMATA SH
40 BENYAMIN HASIBUAN SH
41 MAKRUB PANE SH
42 MIRWAN LERY SH
43 BOTTOR ERIKSON PARDEDE SH
44 MUHAMMAD NATSIR SH
45 MATSURI SH
46 HENDRA J. SIMANJUNTAK SH
47 IMANUEL SUPRIYANTO SH
48 JAMSON SILABAN SH
49 MUSRIN SIREGAR SH
50 ISA GUSTIONO SH
51 JUNAN GUNAWAN PANJAITAN SH
52 DIDIK HARIYANTO SH
53 LISA DESMARINA SH
54 MUHAMMAD UBAIDILLAH SH
55 ANDI SUGANDI SH
56 MEGA MALA SARI SH
57 FITRI SANTI SH
58 DOLORES JENDY SANDIA SH
59 HELMI DAFIT EFENDI SH
60 MUHAMMAD TAUFIQ SH
61 FERMAN SH
62 LIA WAROCA SH
63 DASTA ANALIS SH
64 MONANG VICTOR M.K.K SH
65 SANDI RIZA SH
66 MUHAMMAD FADLI RONA SH
67 DENI SAPAYANA SH
68 HIDAYAT SH
69 RISMAN RIYANTO SH
70 HENDRA PERMANA SH
71 DENI FERI SILALAHI SH
72 MAHFUD SYUAIB SH
73 SUMARNO SH
74 MUHAMMAD SAIFUL AWAL L. SH
75 MAHYUNI RAMBE SH
76 AHMAD ARIF SH
77 VIVI NADIA SH
78 JEKSON SIAHAAN SH
79 SAFII SH
80 OYONG WAHYUDI SH
81 RINA SRIYATUN SAFITRI SH
82 NIKSEN MANALU SH
83 MUHAMMAD NUR SH
84 SORIANTO LUMBAN GAOL SH
85 RAMADON SIREGAR SH
86 OSVALDO ARDYLES SIAGIAN SH
87 AGUS PRIYONO SH
88 M HENDRI TRAKTA SH
89 PETERSON SH
ByAdmin

PENGUMUMAN LIBUR SEMESTER DAN LIBUR RAMADHAN 2014

PENGUMUMAN LIBUR SEMESTER DAN LIBUR RAMADHAN 2014

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM BAHWA:

  1. Libur  Akhir Semester  Genap dilaksanakan mulai tanggal 23 juni 2014 s/d 16 Agustus 2014
  2. Registrasi Mahasiswa Lama dan  pembayaran  SPP Semester  Ganjil T.A 2014/2015 mulai tanggal  30 Juni  2014  s/d 09 Agustus 2014
  3. Pengarahan dan OSPEK Mahasiswa Baru tanggal 15 agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014
  4. Bimbingan studi dan Pengisian KRS Mahasiswa Lama dan Baru Semester  Ganjil T.A 2014/2015  mulai  tanggal 18 Agustus 2014  s/d 20 agustus 2014
  5. Pengajuan Cuti Kuliah,Pindah Prodi dan Perubahan KRS tanggal 21 s/d 23 Agustus 2014
  6. Masa Perkuliahan Semester  Ganjil T.A 2014/ 2015 Mulai Tanggal 25 Agustus 2014 s/d  04 Januari  2015

      Demikian pengumuman ini atau bisa di liat di website:fh.unrika.ac.id  atas  perhatiannya kami mengucapkan  terima  kasih.

 

Batam,19 Juni  2014

BAAK FAK.HUKUM

 

Nur faizah .S.E