Berita

ByAdmin

BNN RI Libatkan Fakultas Hukum UNRIKA Lakukan Penelitian di Prov. Kepri

Satgas Anti Narkoba

UNRIKA, BATAM. Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia umumnya dan Kepulauan Riau khususnya, menggerakan BNN pusat untuk melakukan penelitian. Penelitian yang digagas oleh BNN tersebut tentunya ingin melihat bagaimana secara angka dapat diketahui tabel tentang penyalahgunaan di Kepri.

Rektor Unrika Prof Nasruddin H. menyatakan “ini merupakan suatu kehormatan besar bagi Unrika, bagaimana mereka BNN pusat menunjuk kami sebagai mitra dalam kegiatan penelitian ini, dan Insya Allah kami dapat menjalankan amanah ini”.

Sejalan dengan Rektor, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam menyampaikan ” ini momentum kami untuk memikul tugas dan tanggungjawab guna bagaimana caranya kami diakademis dapat berguna bagi dunia pendidikan, bangsa dan negara”.

Penelitian yang juga melibatkan Universitas Indonesia ini rencananya akan diadakan di bulan September hingga oktober 2016, dengan lokasi di 18 Provinsi di Indonesia. Untuk Kepulauan Riau difokuskan pada 3 kota sebagaimana disebut di atas, yakni Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

 

ByAdmin

UNRIKA Adakan Pelatihan Pengelolaan Website

Pelatihan

UNRIKA, BATAM- Universitas Riau Kepulauan Batam mengadakan pelatihan pengelolaan website dilingkungan fakultas. Selasa (16/8/2016)

Pelatihan yang diikuti oleh seluruh perwakilan fakultas dan lembaga dilingkungan Unrika tersebut dimaksudkan agar manajemen website pada masing-masing fakultas dan lembaga dapat berjalan maksimal dan optimal sesuai dengan kebutuhan.

Acara yang dipandu oleh Doni Pinayungan Nasution, ST selaku Kepala Bidang Web dan Design Unrika itu turut dihadiri oleh Rustam,SH,MH perwakilan Fakultas Hukum, Ramon Zamora, SE,MM dari Fakultas Ekonomi, Yustinus Farid S, SIP,MPA dari FISIPOL,  Darul Aman H, SPt, MM, MPd dari FKIP, Reza Nandita, ST, M.Eng dari Fakultas Teknik, Ramses, SPi, MSi dari LPPM, Ronald dari LPMI, serta Melda dan Hanafi dari Rektorat.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Ade P. Nasution menyampaikan bahwa pelatihan ini perlu dilakukan untuk memberikan bekal kepada administrator pada masing-masing fakultas dan lembaga, yang mana nantinya website tersebut akan diisi dengan berbagai macam berita tentang kegiatan dimasing-masing fakultas dan lembaga.

Senada dengan Wakil Rektor I, Dekan Fakultas Hukum Rustam, menambahkan bahwa dengan adanya pelatihan ini, akan sangat bermanfaat bagi administrator di fakultas guna memperluas informasi baik bagi civitas akademika maupun bagi masyarakat umum

 

ByAdmin

Geliat UNRIKA Dibidang Pendidikan Hukum

dekanfhunrikaBATAMTODAY.COM, Batam – Di bawah kepemimpinan rektor barunya, Prof Dr Nasaruddin, S.U, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, terus menggeliat dengan berbagai terobosan. Khususnya, dalam hal memberi pembekalan dengan ilmu pengetahuan yang luas  agar bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa belajarnya di perguruan tinggi.

 

Salah satu terobosan rektor baru itu adalah menjalin kerjasama antara Komisi Kejaksaan R.I dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam akan memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa tersebut.

“Ini momentum yang tepat bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum menambah wawasan menggalidan ilmu,” kata Nasaruddin di hadapan Tim Komisi Kejaksaan RI ketika menerima kunjungan mereka di ruang Rapat Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Batam, 5 Agustus 2016 lalu. Koordinasi dengan pihak Komisi Kejaksaan RI ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib bagi para mahasiswa dab dosen.

Arichta Tarigan, SH, MH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI menjelaskan, jalinan kerjasama ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yang di Pasal 4 ayat (a ) menjelaskan, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanngnya. “ Bukan berarti harus membututi Jaksa,” katanya sambil tertawa.

Ia menjelaskan, Komisi Kejaksaan RI ini sebenarnya telah tiga periode yakni 2007-2011, kemudian 2011-2015, dan 2015-2019., dan kemudian merealisasikan menjalin MoU sejak 2014, yang melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Dipenegoro, Univesrsitas Brawijaya, dan Universitas Sam Ratulangi, Universitas Cendrawasi, dan kini dengan universitas Riau Kepulauan.

Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam melaksanakan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian atas Kinerja dan Perlikau Jaksa dan Pegawai Kejaksaan tertuang dalam Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-009/A/JA/05/2011- dan Nomor: NK-001/KK/05/2011.

Sementara itu, Antoni Setiawan, SH, MH, Kepala Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, mengemukakan, kelak akan digelar Forum Discussion Group ( FGD) yang digelar oleh Komisi Kejaksaan RI di Batam guna menjelaskan kepada masyarakat maksud dan tujuan dari Komisi Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan universitas ini, serta menerima masukkan dari berbagai elemen masyarakat.” Kasus hukum di Batam paling tinggu,” kata Antoni

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam, S.H.,M.H yang didampingi Wakil Dekan, Rumbadi Dalle, SH, MH mengatakan, merasa senang dengan adanya kerjasama ini.

“Ini diharapkan memperluas wawasan mahasiswa prodi hukum,” kata Rustam. Ia menjelaskan, sebelum ini Prodi Ilmu Hukum menjalin kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tugasnya adalah merekam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. “ Yang direkam ini menyangkut kerugian uang Negara,” lanjut Rustam. Untuk memimpin tim perekan dipercaya Alwan Hadi,S.H.,M.H yang keseharian sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Hukum.

Dari pihak Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Arichta Tarigan, Antoni Setiawan, dan Ulil Azmi, S.H.,M.H, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, sedang dari Pihak Universitas Riau Kepulauan selain Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, juga hadir Ka.Bag.Keuangan Raja Aman, S.H., Rahman Hasibuan, Wakil Rektor III, dan Syarifa Yana,S.H.,M.H. Kepala Prodi Ilmu Hukum dan beberapa dosen Fakultas Hukum.

Editor: Dardani

Sumber : http://m.batamtoday.com/detail2.php?id=76151-Geliat-Unrika-Batam-di-Bidang-Pendidikan-Huku

ByAdmin

Mahasiswa FH UNRIKA Diskusi Tentang Tugas dan Wewenang Jaksa di Kantor Kejari Batam

mahasiswa-unrika-di-kejari-batam_20160228_211639BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Puluhan Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam mendatangi Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam, Sabtu (27/2/2016). Tapi bukan untuk melakukan aksi demo, melainkan untuk belajar.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mahasiswa diterima antara lain Jaksa Andi Akbar, SH, Jaksa Wawan Setyawan, SH, dan Jaksa Egi, SH.

Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ahmad Fuadi, SH, mahasiswa mendapat pemahaman terkait fungsi dan kinerja Jaksa selama menjalani tugas.

Ahmad Fuadi menyampaikan, kinerja Jaksa yang bertugas di Kejari Batam melaksanakan tugas di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, sesuai peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan yang ditetapkan Jaksa, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan Jaksa Agung.

“Kejaksaan memiliki fungsi perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,” kata Ahmad Fuadi.

Jaksa Wawan Setyawan menambahkan, dalam memproses perkara, Jaksa akan menerima limpahan berkas serta memeriksa kelengkapan berkas, suatu tindak pidana.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kekurangan berkas dari penyidik kepolisian, untuk selanjutnya dilengkapi dengan petunjuk dari Kejaksaan atau P19.

“Selain fungsi bimbingan dan perumusan kebijakan dibidang hukum. Jaksa juga bertugas untuk memeriksa kelengkapan perkara, untuk segera menetapkan berkas dalam P21,” kata Jaksa Wawan.

Setelah berkas dinyatakan P21, akan segera memasuki tahap II (dua) untuk diserahkan barang bukti serta tersangka tindak pidana ke Kejaksaan Negeri.

“Jika memang sudah lengkap keseluruhan, Jaksa memiliki waktu paling lama 20 (dua puluh) hari untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN),” ucapnya.(*)

Sumber : http://batam.tribunnews.com/2016/02/28/mahasiswa-unrika-belajar-tentang-tugas-jaksa-di-kejaksaan-negeri-batam

ByAdmin

KPK LATIH MAHASISWA DAN DOSEN UNRIKA PANTAU KINERJA PERADILAN TIPIKOR

 

delegasi-kpk-melatih-dosen-dan-mahasiswa-unrika-terkait-pemantauan-persidangan-tipikor_20160603_191422BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM – Memantau jalannya sidang tidak pidana korupsi (tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Unrika Batam, dalam bentuk tim rekam sidang.

Mahasiswa yang baru saja gabung dalam tim rekam sidang tipikor pun, secara langsung diberi pelatihan oleh KPK.

Dengan digandengnya mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum Unrika Batam, diharapkan dapat memantau langsung kinerja peradilan tipikor yang ada di Kepri.

Untuk sidang tipikor sendiri, wilayah Kepri masuk dalam teritorial Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang? yang melakukan pemeriksaan dan mengadili para koruptor.

Delegasi KPK yang datang ke Batam, dari Deputi pembinaan, jaringan, kerjasama antar kelompok dan instansi Deputi (PJKAKI) Anggie, Ichsan dan Indah (Biro Hukum) serta Harry dari bagian Barang Milik Negara (BMN).(*)

Sebelumnya, Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Rektor Unrika Batam Prof. DR. Zainuddin, M.Pd antara Fakultas Hukum Unrika Batam dengan KPK.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, dipaparkan fungsi dan tugas, hak, serta kewajiban tim rekam sidang yang dibentuk untuk merekam persidangan tipikor dan selanjutnya membuat pelaporan.

Perekaman dan pelaporan ini dilakukan, guna memantau kinerja para penegak hukum, baik Hakim, Jaksa, serta Kepolisian dalam hal menindak pelaku tipikor (koruptor).

“Unrika kembali dipercaya untuk melanjutkan tugas perekaman sidang tipikor di PN Tanjungpinang oleh KPK. Fakultas Hukum Unrika, merupakan satu-satu kampus yang dipilih KPK RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian kerjasama tersebut,” kata Rektor Unrika Batam, Prof. DR. Zainuddin, M.Pd.(*)

Sumber : http://batam.tribunnews.com/2016/06/03/kpk-latih-mahasiswa-dan-dosen-unrika-pantau-kinerja-peradilan-tipikor