Author Archive Admin

ByAdmin

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PRODUK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dwi Afni Maileni

Dosen Tetap  Program Studi Ilmu Hukum UNRIKA Batam

 

dwiAbstrak

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah  Bagaimana bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis.

Bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya adanya tanggung jawab public yang berbentuk  pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban pidana,dan adanya tanggung jawab  perdata bagi pelaku usaha yang terdapat pada pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, Tanggungj jawab ganti kerugian atas pencemaran; dan Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Berdasarkan hal ini, maka adanya produk barang dan/ atau jasa yang cacat bukan merupakan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha. Hal ini berarti bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.

 

Kata kunci: Tanggungjawab Produk, Perlindungan Konsumen.

 

  1. A.    Pendahuluan

Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini melihat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan dunia usaha baik secara nasional maupun internasional khususnya di negara-negara maju adalah mengenai perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila di masa yang lain pihak produsen atau industriawan tetap dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian negara yang mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sejalan dengan makin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Pihak konsumen yang dipandang lebih lemah perlu mendapat perlindungan lebih besar dibanding masa-masa yang lalu.

Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggung jawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan itu lazim disebut dengan tanggung jawab produk (product liability). Secara historis tanggungjawab produsen (product liability) lahir karena adanya ketidakseimbangan kedudukan dan tanggung jawab antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu, produsen yang pada awalnya menerapkan strategi yang berorientasi pada produk dalam pemasaran produknya harus mengubah strateginya menjadi pemasaran yang berorientasi pada konsumen, dimana produsen harus hati-hati dengan produk yang dihasilkan olehnya. Oleh karenanya itu masalah tanggung jawab produsen (product liability) telah mendapat perhatian yang semakin meningkat dari berbagai kalangan baik kalangan industri, industri asuransi, konsumen, pedagang, pemerintah dan para ahli hukum.

Ketika strategi bisnis berorientasi pada kemampuan menghasilkan produk (production oriented), maka disini konsumen harus berhati-hati dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen. Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri, seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat. Dalam masa yang demikian, pelaku usaha tidak mungkin lagi mempertahankan strategi bisnisnya yang lama dengan resiko barang atau jasa yang ditawarkan tidak akan laku dipasaran.

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen. Kurangnya kesadaran dan tanggungjawab produsen akan berakibat fatal dan menghadapi resiko bagi kelangsungan hidup dan kredibilitas usahanya. Permasalahan tersebut akan terasa semakin penting dalam era perdagangan bebas atau era globalisasi.

 

  1. B.     Permasalahan

 

Berdasarkan pemikiran yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah  Bagaimana bentuk tanggung jawab produk  terhadap  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

C. Metode Penelitian

 

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis. Keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan pada dasarnya ditujukan pada pengumpulan bahan hukum, kemudian bahan tersebut diolah dan dikaitkan dengan konsep-konsep hukum, dan hasil yang diperoleh dituangkan dalam bentuk pemikiran yuridis. Data untuk penulisan ini diperoleh melalui bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder, yaitu berupa buku teks karya para ahli hukum.

 

 

D. Pembahasan

 

Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggungjawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan ini lazim disebut dengan tanggungjawab produk.  Agnes M. Toar mendefinisikan “tanggung jawab produk sebagai tanggung jawab para  produsen untuk produk yang telah dibawanya kedalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut”. Dari definisi tersebut tampak bahwa tanggung jawab produk mempersoalkan tanggung jawab produsen atas timbulnya kerugian pada pihak konsumen sebagai akibat dari produknya.  Sehingga dapat diketahui bahwa tanggungjawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Aspek kedua dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang pemakaian standar kontrak dalam hubungan antara produsen dan konsumen. Dalam praktek sering ditemukan cara bahwa untuk mengikat suatu perjanjian tertentu, salah satu pihak telah mempersiapkan sebuah konsep (draft) perjanjian yang akan berlaku bagi para pihak. Konsep itu disusun sedemikian rupa sehingga pada waktu penandatanganan perjanjian, para pihak hanya tinggal mengisi beberapa hal yang sifatnya subjektif, seperti identitas dan tanggal waktu pembuatan perjanjian yang sengaja dikosongkan sebelumnya. Standar kontrak biasa disebut juga dengan kontrak baku adalah kontrak yang klausul-klausulnya telah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak. Penggunaan kontrak baku dalam kontrak-kontrak yang biasanya dilakukan oleh pihak yang banyak melakukan kontrak yang sama terhadap pihak lain, didasarkan pada pasal 1338 (1) KUHPerdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

 

ByAdmin

DAFTAR NAMA WISUDAWAN FAKULTAS HUKUM TAHUN 2014

Lampiran  Surat Keputusan Rektor Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam
Nomor :  029/KPTS/UNRIKA/VIII/2014
Tanggal : 11 Agustus 2014
Perihal : Daftar Nama Lulusan Sarjana Universitas Riau Kepulauan  Tahun Akademik 2013/2014
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
NAMA GELAR
1 WIRYANTO SH
2 YULI CANDRA SH
3 PERJUANGAN SH
4 RAJALITULA HUTAGALUNG SH
5 RAMSEN SH
6 LIRA SUJANA SH
7 RACHMAD BASUKI SH
8 ALPIZAR SH
9 ANJURNI SH
10 SYAFRIL SH
11 RUDI HARTONO SH
12 STEVIE HENDRIE RIKO LANGI SH
13 AULIA ICHSAN SH
14 RAJA ILHAM SH
15 BUONO SH
16 RUMBADI SH
17 FITRI SEKARLIMAN YULIANTI SH
18 JULIANA SH
19 SAZANI SH
20 ICUK SOGIANTO SH
21 RAHMAD SOFYAN HARAHAP SH
22 SANTO BATARA LUBIS SH
23 MALATON HUTAGALUNG SH
24 NARIS SITUMORANG SH
25 RIO ADHI PRATAMA SH
26 JOKO WAHYUDI SH
27 FAHRUR ROZI SH
28 ZAMRI M SH
29 WIN ANAS SH
30 PARSAORAN SAMOSIR SH
31 TIURMA N SIHOMBING SH
32 MONALISA SH
33 FRANSISKO PANJAITAN SH
34 RIKI PRIYONO D SH
35 RELITA NOVIDA BR TARIGAN SH
36 NURLIANA DAKHI SH
37 RICHARD RANDO SIDABUTAR SH
38 EBEN ESER TAMPUBOLON SH
39 MARNAEK TUA SIMARMATA SH
40 BENYAMIN HASIBUAN SH
41 MAKRUB PANE SH
42 MIRWAN LERY SH
43 BOTTOR ERIKSON PARDEDE SH
44 MUHAMMAD NATSIR SH
45 MATSURI SH
46 HENDRA J. SIMANJUNTAK SH
47 IMANUEL SUPRIYANTO SH
48 JAMSON SILABAN SH
49 MUSRIN SIREGAR SH
50 ISA GUSTIONO SH
51 JUNAN GUNAWAN PANJAITAN SH
52 DIDIK HARIYANTO SH
53 LISA DESMARINA SH
54 MUHAMMAD UBAIDILLAH SH
55 ANDI SUGANDI SH
56 MEGA MALA SARI SH
57 FITRI SANTI SH
58 DOLORES JENDY SANDIA SH
59 HELMI DAFIT EFENDI SH
60 MUHAMMAD TAUFIQ SH
61 FERMAN SH
62 LIA WAROCA SH
63 DASTA ANALIS SH
64 MONANG VICTOR M.K.K SH
65 SANDI RIZA SH
66 MUHAMMAD FADLI RONA SH
67 DENI SAPAYANA SH
68 HIDAYAT SH
69 RISMAN RIYANTO SH
70 HENDRA PERMANA SH
71 DENI FERI SILALAHI SH
72 MAHFUD SYUAIB SH
73 SUMARNO SH
74 MUHAMMAD SAIFUL AWAL L. SH
75 MAHYUNI RAMBE SH
76 AHMAD ARIF SH
77 VIVI NADIA SH
78 JEKSON SIAHAAN SH
79 SAFII SH
80 OYONG WAHYUDI SH
81 RINA SRIYATUN SAFITRI SH
82 NIKSEN MANALU SH
83 MUHAMMAD NUR SH
84 SORIANTO LUMBAN GAOL SH
85 RAMADON SIREGAR SH
86 OSVALDO ARDYLES SIAGIAN SH
87 AGUS PRIYONO SH
88 M HENDRI TRAKTA SH
89 PETERSON SH
ByAdmin

PENGUMUMAN LIBUR SEMESTER DAN LIBUR RAMADHAN 2014

PENGUMUMAN LIBUR SEMESTER DAN LIBUR RAMADHAN 2014

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM BAHWA:

  1. Libur  Akhir Semester  Genap dilaksanakan mulai tanggal 23 juni 2014 s/d 16 Agustus 2014
  2. Registrasi Mahasiswa Lama dan  pembayaran  SPP Semester  Ganjil T.A 2014/2015 mulai tanggal  30 Juni  2014  s/d 09 Agustus 2014
  3. Pengarahan dan OSPEK Mahasiswa Baru tanggal 15 agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014
  4. Bimbingan studi dan Pengisian KRS Mahasiswa Lama dan Baru Semester  Ganjil T.A 2014/2015  mulai  tanggal 18 Agustus 2014  s/d 20 agustus 2014
  5. Pengajuan Cuti Kuliah,Pindah Prodi dan Perubahan KRS tanggal 21 s/d 23 Agustus 2014
  6. Masa Perkuliahan Semester  Ganjil T.A 2014/ 2015 Mulai Tanggal 25 Agustus 2014 s/d  04 Januari  2015

      Demikian pengumuman ini atau bisa di liat di website:fh.unrika.ac.id  atas  perhatiannya kami mengucapkan  terima  kasih.

 

Batam,19 Juni  2014

BAAK FAK.HUKUM

 

Nur faizah .S.E

ByAdmin

WASPADA, LINGKUNGAN HIDUP BATAM TERANCAM

RUmbadi Dalle SH

Oleh: Rumbadi Dalle, S.H

Batam yang luasnya 617 km2  ditetapkan sebagai kawasan industri, alih kapal,  perdagangan, dan jasa. Jadi tak heran bila daerah yang berpenduduk 1,2 juta ini tumbuh dan berkembang pesat bidang ekonomi.

Berdasarkan data Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau dai Batam, asset perbankan hingga April tahun 2014 mencapai Rp.46,63  triliun . Indikasi bahwa perputaran uang di Batam  lancar.  Dan tingkat deflasi hanya 0,57 persen (m to m) atau 6,98 persen (yoy). Sedangkan tingkat deflasi Kota Batam 4,68 (mtm ), dan member andil deflasi Kepri sebesar  0,92npersen.

Sedangkan Kota Batam memberi andil  dalam hal tingkat inflasi akibat biaya rumah sakit. Pihak BI menyebut  andil  Batam terjadinya inflasi salah satunya kenaikan biaya inap di rumah sakit.  Tapi ini menindikasikan bahwa masyarakat mengeluarkan biaya untuk berobat. Pencemaran lingkungan  terutama air dan udara dapatberdampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Penanganan limbah organic dan non-organik di Batam masih sebatas penanggulangan yang belum maksimal. Sebuah tempat penyimpanan sementara limbah organic dan non organic, baik cair  pun padat di Telaga Punggur, Batam, namun tempat tersebut terbakar beberapa waktu lalu yang hingga kini belum ada penggantinya, atau setidaknya tempat tersebut menyimpan limbah B3 sembarangan. Padahal penyimpanan limbah hanya selama 90 hari.

Sedangkan limbah rumah tangga di tempat pembuangan akhir di Telaga Punggur juga, pun belum dip roses secara baik. Perlunya daur ulang tidak hanya untuk mengurangi volume  sampah di situ, tapi juga mengurangi dampak buruk lainnya seperti terserap oleh air di sekitarnya, dan air tersebut merupakan tempat mandi , dan juga digunakan untuk minum. Bila sumur tercemar limbah B3 akibat resapan air, maka mahluk hidup yang minum air itu terkena racun, dan cepat atau lambat berdampak pada kesehatan.

Kerusakan lingkungan bukan semata-mata oleh  galian C ( penambangan pasir , dan/atau bauxite) tapi juga kerusakan lingkungan oleh senyawa kimia akibat industri. Dan ini paling berbahaya.

Mengapa limbah B3 ini menjadi ancaman bagi Batam ?. Ini bisa dilihat dari pemanfaatan barang bekas  dari Singapura dan Malaysia seperti ban bekas, alat-alat elektronik bekas dan kegiatan beragam industry penghasil limbah B3 tersebut. Sebab ban bekas sama halnya dengan plastic ‘kresek’ yang tidak terurai di dalam tanah. Selain itu Batam dijadikan tempat pembuangan limbah B3 yang menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup periode 2004-2008 ada kasus impor limbah B3,  salah satu perusahaan yang impor limbah B3 adalah PT.Jace Octavia Mandiri ( PT.JOM) dari Korea.

Padahal ada larangan importasi limbah B3 seperti tertuang dalam  Pasal 69 Undang-Undang  No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang bunyinya : “ Setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3”. Mengingat Indonesia merupakan Negara transit,  merupakan Negara eksportir limbah B3, dan Indonesia masih membutuhkan peningkatan kapasita Environmental Sound Management (ESM)  untuk limbah B3.

Mengapa dikatakan bahan berbahaya dan beracun (B3)?. Prof.Dr.Ir. Ing.Suharto, APU  menulis. Dewasa ini lebih dari 26 juta jenis  senyawa kimia beredar  di dunia yang pada gilirannya akan menimbulkan limbah kimia B3, sedangkan bahan kimia termasuk bahan berbahaya dan beracun hamper berjumlah 5.000 keluar masuk Indonesia. Limbah kimia B3 tidak hanya terdapat di pabrik melainkan juga di rumah tangga, garasi mobil, residu pestisida, residu pembersih alat dapur rumah tangga, residu pupuk tanaman hias di rumah tangga, residu cat dan thinner, dan residu kostik soda.

Limbah senyawa dioksin dan poly chloro biphenyl (PCB) merupakan salah satu contoh limbah kimia B3 yang mempunyai dampak mematikan manusia dan ancaman lain terhadap kehidupan ternak, ikan, dan hewan serta tumbuh-tumbuhan dan air tawar serta air laut. Struktur dioksan mirip dengan struktur kimia 1,4 dioxan merupakan wujud cair, tidak berwarna dan mudah terbakar pada suhu 56 0 Fahrenheit (F)  atau equivalent 13.33Celcius. Berwarna merah jika terbakar, peka terhadap udara.

Limbah kimia wujud padat bai B3 maupun limbah kimia non B3 seperti sampah rumah tangga, energy fosil minyak bumi,l batu bara, kebakaran hutan, dan komponen plastic dalam alat elektronik seperti computer, TV, tape recorder  yang jika dibakar dalam tungku pembakar akan menghasilkan senyawa dioksan. Senyawa dioksan dan furan disebut pula senyawa dioksin, karena mengandung senyawa khlor, brom, dan flour.

Anak-anak dibawah lima tahun (balita) dan anak-anak sekolah dasar sangat rentan terhadap limbah B3, khususnya terhadap perkembangan sel otak dan pertumbuhan badan anak-anak. Senyawa metilmerkuri akibat apa yang disebut peristiwa Minamata di Jepang-yang ketika itu di sana ada pabrik pengolaan ikan, ternyata menimbulkan senyawa metilmerkuri itu.

Sandblasting yang diproduksi oleh galangan kapal  menghasilkan debu yang juga merupakan senyawa kimia limbah B3.  Bila debu tersebut terbang ke udara, kemudian kembali ke bumi dan dihirup oelh manusia, maka akan menderita penyakit Pneumoconiosis. Penyakit saluran pernafasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu) yang masuk atau mengendap di dalam paru-paru.  Penyakit pnemokoniosis banyak jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di daerah yang memiliki banyak kegiatan industri dan teknologi, yaitu Silikosis, Asbestosis, Bisinosis, Antrakosis dan Beriliosis.

Sayangnya, kita belum begitu serius memperhatikan senyawa kimia B3 ini terutama sampah rumah tangga yang berserakan. Padahal di situ sumber penyakit, sebab misalnya membuang bateri bekas, atau menyimpan computer-komputer bekas.  Harus diingat, kesehatan adalah yang utama dalam hidup, hidup sehat dibangun dari diri sendiri, dan biaya berobat mahal, dan untuk membeli oksigen kemungkinan jutaan rupiah per botol, padahal  Allah SWT telah menganugerahkan udara bersih untuk kelangsungan hidup mahluk di muka bumi termasuk manusia. Oksigen gratis, kemudian menjadi tercemar akibat ulah manusia itu sendiri.