Author Archive Admin

ByAdmin

KPPU Berikan Kuliah Umum di UNRIKA Batam

Batam – Sebagai salah satu upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha bagi kalangan mahasiswa, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar dan Direktur Merger KPPU, Taufik Ariyanto memberikan kuliah umum dihadapan 160 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) bertempat di Kampus Unrika, di Jalan Batu Aji Baru No 99, Kota Batam pada Rabu malam (23/3).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rustam. Dalam sambutannya Rustam mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU yang telah bersedia memberikan kuliah umum persaingan usaha kepada mahasiswanya.

”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU yang telah bersedia datang ke kampus ini dan memberikan kuliah umum. Kepada para mahasiswa, saya sampaikan bahwa hari ini perkuliahan reguler ditiadakan, karena ada yang lebih penting, yaitu kuliah umum yang akan disampaikan oleh Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, yaitu Bapak Lukman Sungkar dan Direktur Merger KPPU Pusat yaitu Bapak Taufik Ariyanto”, ujar Rustam.

Mengawali pemaparannya, Lukman menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha masih sangat minim. Hal ini dapat menjadi peluang bagi para mahasiswa untuk dapat barkarir nantinya sebagai pengacara yang konstentrasi di bidang hukum persaingan usaha. ”Mahasiswa yang memilih jurusan hukum tentunya sudah berencana tentang karir masa depan, misalnya lawyer, hakim, jaksa, dan lain sebagainya. Hingga saat ini masih jarang pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha. Jangankan di daerah, di pusat juga demikian. Ini bisa menjadi peluang bagi adik-adik mahasiswa dalam merintis karir kedepan,” ujar Lukman.

Lukman juga menegaskan bahwa KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPPU tidak dapat diinterfensi oleh siapapun. ”KPPU ini memiliki kewenangan yang luar biasa, bisa melakukan penyelidikan seperti polisi, berfungsi sebagai investigator dalam persidangan seperti jaksa, dan juga berfungsi sebagai hakim. Tapi KPPU tidak termasuk dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung,” jelas Lukman.

Pada pertemuan tersebut, Lukman mengingatkan besarnya bahaya kartel bagi perekonomian nasional. Perilaku kartel biasanya terjadi dalam kondisi oligopoli, dimana hanya terdapat sejumlah kecil pelaku usaha yang menawarkan barang atau melayani jasa tertentu. Kondisi inilah yang sangat berpotensi mencipatkan terjadinya kartel. Bahkan Ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia sudah dikendalikan oleh kartel, karena hanya dikuasai oleh segelintir orang.

”Kartel menyebabkan tidak adanya persaingan, tidak ada persaingan menyebabkan tidak adanya inovasi. Misalnya dalam bisnis taksi, taksi di wilayah ini dikuasai oleh koperasi ini, taksi di wilayah itu dikuasai oleh koperasi itu. Pelayanannya begitu-begitu saja, armadanya juga tidak ada perbaikan, dan harganya sama-sama mahal, tapi konsumen tidak punya pilihan. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen”, ujar Lukman.

Ia menambahkan bahwa KPPU baru saja mulai menyelidiki dugaan kartel unggas. ”Secara kasat mata memang kelihatannya spele, masa kartel unggas diselidiki. Tapi kebayang tidak kalau nilai bisnisnya mencapai 400 triliun pertahun, dan itu hanya dikuasai oleh tidak lebih dari 3 pelaku usaha”, jelas Lukman.

Sementara itu, Direktur Merger KPPU Pusat Taufik Ariyanto memaparkan tentang konsep dan regulasi merger di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa regulasi merger diperlukan antara lain untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat akibat penggabungan usaha serta menjamin bahwa penggabungan usaha akan membawa dampak positif terhadap pasar dan konsumen. Adapun merger yang wajib dinotifikasi kepada KPPU adalah dengan nilai aset sebesar dua  triliun lima ratus miliar rupiah dan nilai penjualan sebesar lima triliun rupiah. Jika pelaku usaha yang melakukan merger tidak menyampaikan laporan tertulis kepada KPPU, maka dikenakan sanksi denda sebesar satu milyar rupiah untuk setiap hari keterlambatan. ”Jika perusahaan yang merger terlambat melapor ke KPPU, maka akan didenda satu milyar setiap harinya”, jelas Taufik.

Para mahasiswa tampak antusias mendengarkan penjelasan dari narasumber. Mereka juga begitu bersemangat baik dalam menyampaikan pertanyaan maupun menyampaikan informasi mengenai permasalahan yang diduga terkait dengan persaingan usaha yang terjadi diwilayahnya.

Sumber : http://www.kppu.go.id/id/blog/2016/03/kppu-berikan-kuliah-umum-di-unrika/

ByAdmin

Mahasiswa FH UNRIKA Batam Sentuh Panti Asuhan

UNRIKA BATAM

Mahasiswa FH UNRIKA Batam Sentuh Panti Asuhan

Batam, beritakarimun.com –Mahasiswa/i fakultas hukum Universitas Riau Kepulauan ( UNRIKA ) yang berkampus di Batam center bersama jajaran kepolisian sektor sagulung, Rabu(13/4) menggelar bakti sosial dengan berbagi sandang pangan pada dua panti asuhan yaitu,Panti Asuhan Insanul Madani,Kavling Nato,Kelurahan Sungai Langkai,Kecamatan Sagulung dan Panti Asuhan Elzion Grace yang terletak di Kavling Abadi Jaya blok C2 No.19-20,RT-001 dan RW-03 Kecamatan Sagulung,Batam.

Kehadiran para mahasiswa yang di dampingi oleh Dekan,dosen Fakultas Hukum Unrika beserta polsek sagulung memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok untuk anak- anak panti asuhan di daerah kecamatan Sagulung,Batam.

Sedikitnya ada 100 karung beras dan puluhan kotak berisi mie instan yang telah di siapkan dari swadaya para mahasiswa fakultas hukum semester-6 beserta dosen untuk disalurkan,dalam setiap dus berisi makanan siap saji untuk di bagikan pada setiap panti asuhan di Batam.

Menurut dekan fakultas hukum Unrika,Rustam Efendi,SH,MH mengatakan,pemberian sumbangan berupa makanan seperti beras dan makanan lain nya sebagai wujud Tridarma universitas yaitu mendidik,peneliti dan pengabdian.

Rustam menambahkan,pemberian bantuan berupa paket sembako pada kedua panti asuhan tersebut merupakan rangkaian acara Dies Natalis Ke-7 Fakultas Hukum Unrika yang akan di gelar pada bulan Mei mendatang.

“Pemberian sembako berupa beras dan mie instan pada setiap panti asuhan akan rutin kita lakukan dengan melakukan roadshow ke sejumlah tenpat panti asuhan dan rumah singgah lain yang ada di kota Batam”

Hal senadah juga di sampaikan Dosen Fakultas Hukum yang merupakan salah satu donatur,kegiatan sosial seperti ini harus di lestarikan pada anak-anak yang berkekurangan pada sektor sandang dan pangan.

Isfandir juga meminta pada para donatur yang ada di batam untuk meluangkan waktu untuk berbagi kasih pada anak-anak panti asuhan yang ada di kota batam.

“Rencana nya dalam waktu dekat ini,para mahasiswa fakultas hukum semester-6 batam center akan membagikan kebutuhan obat-obat an pada setiap panti asuhan”Ujar Isfandir.

Sementara kedatangan para mahasiswa ,Dosen Fakultas Hukum Unrika Batam center beserta kepolisian polsek sagulung membuat rasa haru,Rusmala Dewi sebagai penanggung jawab panti asuhan Insanul Madani berucap syukur atas perhatian para mahasiswa fakultas hukum dan jajaran kepolisian polsek sagulung,batam.(Agus Siswanto)

Sumber : http://beritakarimun.com/mahasiswa-fh-unrika-batam-sentuh-panti-asuhan/

 

ByAdmin

WORKSHOP EKSAMINASI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PASAK UNRIKA

Dalam Rangka melaksanakan program kegiatan yang ada, Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) UNRIKA melaksanakan kegiatan Workshop Eksaminasi Kasus Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2015 yang lalu.

Kasus yang diangkat untuk dilakukan eksaminasi adalah kasus yang sebelumnya pernah direkam oleh TIM Perekam Sidang Fakultas Hukum UNRIKA yaitu kasus dengan terdakwa Drs. Gatot Winoto, MT selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, yang resmi diangkat pada tanggal 26 Februari 2009. Selaku Pelaksana Tugas Sekda Kota Tanjung Pinang, beliau bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan keuangan APBD tahun 2010

Kasus dengan terdakwa Drs. Gatot Winoto, MT dianalisa oleh Tim Analis dari PASAK, yaitu Rahmanidar, SH., MH, Rustam, SH.MH dan Yustinus Farid S, S.IP, MPA. Masing-masing dari analis mengemukakan anotasi hukum/ pendapatnya terkait kasus yang ada. Para analis dalam melakukan penelitiannya melihat pada berkas putusan, dakwaan dan jalannya persidangan yang pernah diikuti.

Pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus yang dieksaminasi tersebut telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar milyaran rupiah. Pada putusannya pelaku tindak pidana korupsi tersebut diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, analis menyatakan bahwa Putusan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang demikian tidaklah mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Penjatuhan pidana minimal oleh Majelis hakim dari ancaman pidana dalam aturan yang ada hanya sekedar melepaskan diri dari kewajiban dalam memeriksa perkara saja.

kemudian penjatuhan vonis pidana denda semata-mata hanya sebagai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak ditujukan pada pemulihan kerugian negara yang diderita. Seharusnya pendekatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya sekedar mengejar pelaku (follow the suspect), akan tetapi mengejar aliran dana/ uang (follow the money) sehingga dapat mengembalikan kerugian yang diderita negara.

Dengan diadakannya kegiatan eksaminasi Publik seperti ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pemerintah khususnya lembaga yudikatif, agar kiranya dalam memeriksa perkara khususnya kasus tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga putusan yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi Koruptor.