28, Oct 2016
Sepanjang Januari Hingga Oktober 2016, KKRI Terima 723 Lapdu Terkait Jaksa ‘Nakal’

ff-f3Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Rektor Unrika Batam, Prof. Dr. Nasruddin Harahap, SU (batik), disaksikan Sekretaris KKRI Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH (kemeja hitam, kanan) dan Dekan FH Unrika, Rustam, SH., MH (kemeja abu-abu, kiri) | Foto : Ned

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejak Januari hingga Oktober 2016 ini, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) telah menerima 723 laporan dan pengaduan (lapdu) dari masyarakat.

Lapdu tersebut terkait kinerja dan perilaku Jaksa yang dinilai keluar jalur alias ‘Nakal’.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH, Sekretaris KKRI dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang sebelumnya didahului agenda penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara KKRI dan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Jumat (28/10/2016) siang, di Hotel Harmoni Batam.

Dr. Barita mengatakan, KKRI telah menerima sebanyak 723 laporan dan pengaduan (Lapdu). Dari ke-723 lapdu tersebut, sebanyak 41 laporan telah direkomendasi untuk diklarifikasi, 12 telah dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan dan 257 diteruskan.

“Iya, 257 lapdu diteruskan pemeriksaannya oleh KKRI. Sementara sisanya, terus kita kebut prosesnya,” kata Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, sekretaris KKRI.

Atas laporan yang tidak mendapatkan klarifikasi, KKRI memutuskan untuk memberikan respon cepat dan menindaklanjutinya.

“Untuk melakukan pengawasan, pemantauan terhadap kinerja dan pengawasan pengawai kejaksaan dalan melaksanakan tugas kedinasannya, tidak bisa dilakukan oleh KKRI sendiri. Untuk itu membangun kerjasama dengan Unrika Batam dalam pengawasan kinerja dan prilaku jaksa,” katanya lagi.

Barita mengatakan tingkat keberhasilan dalam menjalankan tugas dan fungsi KKRI salah satunya membangun komunikasi, koordinasi serta melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, khususnya perguruan tinggi.

“Sejauh ini, KKRI sudah menjalin kerjasama dengan 15 perguran tinggi termasuk Unrika Batam,” bebernya.

Kerjasama antara KKRI dengan perguruan tinggi, merupakan salah satu acuan melakukan pengawasan perilaku dan kinerja Jaksa serta pegawai kejaksaan.

Menurutnya, banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KKRI menunjukan tingginya kesadaran masyarakat, untuk melakukan pembenahan terhadap institusi kejasaan menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya, sekaligus menunjukan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan pegawai kejaksaan. 

Sementara, Rektor Unrika Batam Prof Dr. Nasrudin Harahap mendapatkan kehormatan dengan dipilihnya Unrika sebagai salah satu perguruan tinggi untuk melakukan kerjasama dengan KKRI dalam mengawasi kinerja dan perilaku Jaksa serta pegawai Kejaksaan itu sendiri. 

“Saya bangga atas dipilihnya Unrika menjadi salah satu perguruan tinggi dalam kerjasama untuk mengawasi dan menerima laporan masyarakat atas kinerja dan perilaku jaksa. Kedepan, ini semua akan kita perjuangkan dengan baik,” tandasnya.

 

Sumber : http://centralbatam.co.id/sepanjang-januari-hingga-oktober-2016-kkri-terima-723-lapdu-terkait-jaksa-nakal/