WHAT IS ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)?

Oleh :

PRISTIKA HANDAYANI, SH.,MH

Dosen Fakultas Hukum Univertsitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam

Alternative Dispute Resolution (ADR) sering juga disebut alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini adalah penyelesaian secara litigasi maupun non litigasi. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangannya. Namun dalam dunia bisnis sekarang ini penyelesaian secara non litigasi, yakni melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa banyak digunakan untuk mempermudah para pihak dalam berbisnis.

Penegakan hukum di negara kita sekarang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Masyarakat mengalami dilema ketika berbicara mengenai penegakan hukum. Di satu sisi kuantitas dan kualitas sengketa yang terjadi dalam masyarakat cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan di sisi lain, pengadilan negara yang memegang kewenangan mengadili menurut undang-undang mempunyai kemampuan yang relatif terbatas.

Terlebih lagi akhir-akhir ini pengadilan negara sedang dilanda krisis kepercayaan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terjadi berlarut-larut, karena cukup potensial memicu terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau peradilan massa, yang dapat menimbulkan kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Solusi untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah alternatiif penyelesaian sengketa atau ADR.

Keunggulan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah:

  1. Sifat kesukarelaan dalam proses
  2. Prosedur cepat
  3. Putusan non yudisial
  4. Prosedur rahasia
  5. Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah
  6. Hemat waktu dan biaya
  7. Pemeliharaan hubungan baik
  8. Lebih mudah dikontrol dan lebih mudah memperkirakan hasil.
  9. Putusan cenderung bertahan lama karena pnyelesaian sengketa secara kooperatif  dibandingkan pendekatan adversial atau pertentangan.

Adapun asas-asas yang berlaku dalam alternative penyelesaian sengketa adalah sebagai berikut:

  1. Kebebasan berkontrak (mufakat)
  2. Itikad baik
  3. Kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak ke pengadilan
  4.  Perjanjian terakhir dan mengikat (pacta  sunt servanda)
  5. Putusan terakhir dan mengikat (final and binding)
  6. Pendaftaran
  7. Kerahasiaan (confidential)

Banyaknya keunggulan-keunggulan dari alternatif penyelesaian sengketa adalah faktor mengapa para pihak yang bersengketa  lebih menggunakan lembaga ini. Selain faktor ekonomis yang membuat para pebisnis mengambil cara ini untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Dengan faktor ekonomis maka lebih menguntungkan para pebisnis.

Dengan kemudahan menggunakan lembaga alternative penyelesaian sengketa maka akan semakin mudah dan lancar apabila nantinya terjadi sengketa antara para pihak. Hemat waktu juga menjadi prioritas para pihak dalam menggunakan lembaga ini. Para pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu berjam-jam maupun berbulan-bulan seperti perkara yang dibawa ke pengadilan. Dengan kesepakatan yang dilakukan maka para pihak bebas menentukan sendiri bagaimana cara penyelesaian sengketa akan diselesaikan.

Beberapa lembaga hukum yang juga termasuk dalam lembaga penyelesaian sengketa alternative adalah negosiasi (negotiation), mediasi (mediation), konsiliasi (conciliation) dan juga arbitrase (arbitration).

Banyak negara di dunia yang telah mencoba mengembangkan penyelesiaan sengketa alternatif sebagai upaya mengurangi derasnya arus perkara yang masuk ke pengadilan, antara lain Amerika, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Singapura (M. Yahya Harahap, 1997).

Di Amerika Serikat sebagai negara yang pertama sekali mengemukakan gagasan mengenai penyelesaian sengketa alternatif, saat ini telah dikembangkan berbagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif, seperti: negosiasi, mediasi, konsiliasi, mintrial, dan summary jury trial, dan settlement conference (M. Yahya Harahap, 1997). presented by pristika handayani