WORKSHOP EKSAMINASI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PASAK UNRIKA

Dalam Rangka melaksanakan program kegiatan yang ada, Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) UNRIKA melaksanakan kegiatan Workshop Eksaminasi Kasus Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2015 yang lalu.

Kasus yang diangkat untuk dilakukan eksaminasi adalah kasus yang sebelumnya pernah direkam oleh TIM Perekam Sidang Fakultas Hukum UNRIKA yaitu kasus dengan terdakwa Drs. Gatot Winoto, MT selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, yang resmi diangkat pada tanggal 26 Februari 2009. Selaku Pelaksana Tugas Sekda Kota Tanjung Pinang, beliau bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan keuangan APBD tahun 2010

Kasus dengan terdakwa Drs. Gatot Winoto, MT dianalisa oleh Tim Analis dari PASAK, yaitu Rahmanidar, SH., MH, Rustam, SH.MH dan Yustinus Farid S, S.IP, MPA. Masing-masing dari analis mengemukakan anotasi hukum/ pendapatnya terkait kasus yang ada. Para analis dalam melakukan penelitiannya melihat pada berkas putusan, dakwaan dan jalannya persidangan yang pernah diikuti.

Pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus yang dieksaminasi tersebut telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar milyaran rupiah. Pada putusannya pelaku tindak pidana korupsi tersebut diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, analis menyatakan bahwa Putusan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang demikian tidaklah mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Penjatuhan pidana minimal oleh Majelis hakim dari ancaman pidana dalam aturan yang ada hanya sekedar melepaskan diri dari kewajiban dalam memeriksa perkara saja.

kemudian penjatuhan vonis pidana denda semata-mata hanya sebagai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak ditujukan pada pemulihan kerugian negara yang diderita. Seharusnya pendekatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya sekedar mengejar pelaku (follow the suspect), akan tetapi mengejar aliran dana/ uang (follow the money) sehingga dapat mengembalikan kerugian yang diderita negara.

Dengan diadakannya kegiatan eksaminasi Publik seperti ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pemerintah khususnya lembaga yudikatif, agar kiranya dalam memeriksa perkara khususnya kasus tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga putusan yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi Koruptor.