Fakultas Hukum UNRIKA Jurnal KEBIJAKAN FORMULASI ASAS SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

KEBIJAKAN FORMULASI ASAS SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA


Syarifa Yana

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan 

ABSTRAK

SYarifa-Yana-Batam-IndependentDi dalam KUHP dianut asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) yang hanya mengakui sumber hukum tertulis, yang sekaligus menegaskan bahwa KUHP juga menganut asas sifat melawan hukum yang formal. Namun demikian, secara teoritis dan menurut yurisprudensi serta menurut rasa keadilan dalam masyarakat, diakui adanya sumber hukum tidak tertulis yang sekaligus mengakui asas sifat melawan hukum materiel.

Kata kunci : asas sifat melawan hukum materiel

ABSTRACT

In the Penal Code, the principle of legality is adhered, which is formulated in Article 1 (1) that recognizes only the written legal source, which at the same time reinforces that the Penal Code also adheres to the principle of formal lawfulness. However, theoretically, and according to the jurisprudence and justice in the society, the unwritten legal sources areacknowledged that at the same time acknowledges the principle of material lawfulness.

Keyword : The principle of material unlawfullness

I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang

Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dinamakan perbuatan pidana/ tindak pidana. Dalam sistem KUHP perbuatan tersebut dibagi atas dua yaitu kejahatan (rechtsdelict), dan pelanggaran (wetsdelict).[1] Perbuatan-perbuatan pidana tersebut menurut wujud dan sifatnya bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Tegasnya perbuatan tersebut merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Untuk itu perbuatan-perbuatan tersebut dilarang keras untuk dilakukan.

Tentang penentuan perbuatan mana yang dipandang sebagai perbuatan pidana, dianut asas yang dinamakan asas legalitas (principle of legality), yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Rumusan asas legalitas tersebut diformulasikan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang merupakan landasan yuridis.

Asas legalitas dikenal juga sebagai asas sumber hukum. Sebagai asas sumber hukum, perumusan asas legalitas dalam KUHP hanya mengakui eksistensi berlakunya sumber hukum tertulis sebagai dasar untuk menyatakan suatu perbuatan (feit) sebagai perbuatan yang dapat dipidana (strafbaarfeit). Artinya bahwa yang diakui hanya asas legalitas formal, dimana hukum diartikan sebagai undang-undang semata. Alur tersebut juga menegaskan bahwa yang dianut dalam KUHP adalah asas sifat melawan hukum yang formal.

Namun demikian, secara teoritis dan menurut yurisprudensi serta menurut rasa keadilan, diakui adanya asas “sifat melawan hukum materiel” atau dikenal juga dengan asas “tiada tindak pidana dan pemidanaan tanpa sifat melawan hukum secara materiel”.[2] Untuk itu setiap perbuatan pidana/ tindak pidana dianggap selalu bertentangan dengan hukum. Artinya, walaupun dalam perumusan delik tidak dirumuskan secara tegas adanya unsur melawan hukum, namun delik tersebut harus dianggap bersifat melawan hukum. Asas ini sebenarnya juga tersimpul di dalam aturan khusus KUHP, walaupun hanya secara implisit, yaitu dalam rumusan delik yang menyebutkan sifat melawan hukum. Apabila unsur melawan hukum tersebut tidak ada/ tidak terbukti, maka si pelaku tidak dapat dipidana.3 Hal ini menunjukkan bahwa di dalam KUHP terdapat asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (no liability without unlawfulness).

Walaupun asas/ ajaran sifat melawan hukum materiel terdapat secara implisit di dalam aturan khusus KUHP, akan tetapi dikhawatirkan asas sifat melawan hukum materiel ini akan tetap dilupakan, dinisbikan bahkan diharamkan dalam pemberlakuan hukum pidana.

Dalam tataran praktik di masyarakat juga menunjukkan bahwa banyak perbuatan yang dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial (nilai kepatutan) dalam masyarakat akan tetapi perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam suatu bentuk peraturan perundangundangan. Bahkan sebaliknya ada suatu perbuatan yang dianggap masyarakat bukan merupakan tindak pidana akan tetapi disebut sebagai tindak pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam masyarakat juga dikenal sumber hukum lain selain sumber hukum dalam formatnya sebagai undang-undang yaitu hukum kebiasaan rakyat yang tidak tertulis.[3] Hukum kebiasaan tersebut telah dianut jauh sebelum datangnya inovasi kehidupan bernegara. Standar-standar perilaku masyarakat tampak sebagai pola-pola pengalaman yang diikuti sebagai kebiasaan yang baik, dan apabila dipatuhi akan mendatangkan kemaslahatan dan keselamatan.

Akan tetapi dalam praktiknya dalam usaha memberikan jaminan kepastian hukum melalui usaha mempositifkan berbagai kebijakan nasional ke dalam bentuk undang-undang terdapat banyak perbedaan secara substansi dari apa yang telah banyak dilazimkan dan diadatkan dalam khazanah hukum rakyat. Hal ini menyebabkan hukum positif yang terwujud dalam bentuk undang-undang tersebut tidak menciptakan/ mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

 

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kebijakan formulasi asas sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana Indonesia ?
  2. Bagaimana penerapan asas sifat melawan hukum materiel dalam praktik hukum pidana Indonesia ?

C. Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi. Hal ini disebabkan oleh karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten.

Metode penelitian yang digunanakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumen. Kemudian data tersebut dianalisis secara normatif kualitatif dengan sifat deskriptif analistis.

II. PEMBAHASAN A. Kebijakan Formulasi Asas Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia

Dalam perumusan KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak pernah disebutkan secara eksplisit tentang istilah/ judul dari “asas-asas hukum pidana”. Asas-asas tersebut umumnya hanya dikemukakan dalam pelajaran/ ilmu hukum pidana yang biasanya disimpulkan dari perumusan norma yang terkandung di dalamnya. Misalnya di dalam Bab I Buku I KUHP tentang “batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundangundangan” (Pasal 1 s/d 9) terkandung asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas legalitas) dan menurut tempat (asas teritorial, asas nasional aktif atau asas personal, asas nasional pasif atau asas perlindungan, dan asas universal). Asas-asas inilah yang pada umumnya dikenal, bahkan yang paling dikenal dan menonjol adalah asas legalitas. Asas-asas tersebut diformulasikan sebagai asas umum dalam aturan umum/ Buku I KUHP.

Namun demikian, di samping asas-asas tersebut, di dalam KUHP sebenarnya juga tersimpul adanya asas-asas lain. Misalnya saja asas sifat melawan hukum materiel, dikenal juga sebagai asas “tiada pidana/ pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (no liability without unlawfulness) atau asas “tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel” (asas AVAW- afwezigheids van alle materiel wederrechtelijkheid) yang tersimpul secara implisit di dalam aturan khusus KUHP[4] yaitu dari adanya pencantuman unsur “melawan hukum” dalam perumusan delik tertentu di dalam aturan khusus KUHP, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit dalam aturan umum KUHP.[5] Padahal secara teoritis dan yurisprudensi serta menurut rasa keadilan, keberadaan asas tersebut juga diakui.

Senada dengan pernyataan di atas, J. A. W. Lensing juga pernah mengemukakan bahwa di dalam KUHP juga terdapat asas “tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel” (asas AVAW- afwezigheids van alle materiel wederrechtelijkheid) sebagai asas untuk menghapuskan (menegatifkan) sifat melawan hukumnya perbuatan (secara formal). Hanya saja asas itu tidak diformulasikan sebagai asas umum (dalam Buku I).[6] Artinya bahwa meskipun tidak diformulasikan secara eksplisit sebagai asas umum, di dalam KUHP juga terdapat asas sifat melawan hukum materiel yaitu dalam fungsinya yang negatif.

Untuk mengetahui adanya asas sifat melawan hukum materiel dalam KUHP dapat dilihat dari beberapa perumusan tindak pidana/ delik dalam aturan khusus KUHP yang secara eksplisit menyebutkan unsur “melawan hukum”, antara lain : a. Pasal 167 ayat (1)

  1. Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan
  2. Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan
  3. Pasal 406 tentang perusakan barang

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi revisi), Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2008, Hal. 78.

[2] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2008, Hal. 80. 3 Ibid., Hal.80.

[3] Dikenal juga dengan sebutan lawways (istilah yang digunakan Hoebel seorang antropolog), folkways (Summer sang sosiolog), adatrecht (oleh Snouk Hurgronye). Folkways atau lawways adalah adat kebiasaan masyarakat yang selalu beresensi moral. Istilah lain yang dikenal adalah local wisdom, local genius atau living law. Di Indonesia istilah lain yang dikenal untuk penyebutan hukum kebiasaan adalah kearifan lokal. lihat dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah: Sebuah Pengantar Ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2008, Hal. 66.

[4] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Op.Cit.

[5] Barda Nawawi Arief, Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008, Hal. 8.

[6] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Op.Cit., hal. 80-81.

Related Post