Yearly Archive June 14, 2014

ByAdmin

PENGUMUMAN UJIAN AKHIR SEMESTER T.A 2013/2014

UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN (UNRIKA) BATAM

FAKULTAS HUKUM

Jl. BatuAjiBaru – BatuAji, Telp.(0778) 394388,Website : fh.unrika.ac.id

PULAU BATAM – KEPRI – INDONESIA

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM  BAHWA:

PELAKSANAAN UJIAN  AKHIR SEMESTER  (UAS) Genap T.A 2013/2014   DI MULAI PADA  

TANGGAL.16 Juni  2014 SAMPAI  21 Juni 2014 T.A 2013/2014

Dengan ketentuan Sebagai Berikut:

1 .Lunas kewajiban Semester Genap  Antara Lain :

·         Lunas Spp Semester Genap

·         Lunas Uang Ujian tengah Semester

·         Lunas Uang Konversi bagi Mahasiwa Transfer/Pindahan

·         Lunas Uang Ujian akhir semester Genap

 

2. Membayar Uang Ujian Sebesar Rp.25.000/Mata kuliah

3. Pembayaran Uang Ujian & pengambilan Kartu Ujian  Mulai  Tanggal   02 Juni 2014   S/d  

    13  Juni  2014  Lewat  Dari  tgl. Tersebut  dikenakan  denda 10.000/hari

4.    Bagi yang masih mempunyai kewajiban administrasi lainya yang belum dilunasi agar segera di lunasi Sebelum ujian

5.    Pembayaran uang ujian , Spp dan denda ke Bank BNI no rek:500-555-501 a/n :YPTB/UNRIKA  Batam (PembayaranTidak Di IzinkanMelalui ATM)

6.    Laporkan segera slip pembayaran ke BAAK  Fakultas Hukum.

7.    Pembayaran waktu ujian tidak akan di layani

8.    Selama ujian berlangsung Mahasiswa di wajibkan memakai Jaket  almamater, Baju Putih celana kain Hitam.

Demikian pengumuman ini kami beritahukan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.                                    

                                                                                                                                                                               Batam, 02 Juni  2014

              Baak  Fakultas  Hukum

                (NUR FAIZAH  S.E)

ByAdmin

PENGUMUMAN SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI

 

NAMA-NAMA MAHASISWA FAK.HUKUM SEMINAR PROPOSAL  DI RUANG R.P.S 
DI MULAI PUKUL 14.00 WIB
NO NAMA MAHASISWA NPM PENGUJI RUANG JAM
1. VIVI NADIYAH 10.15.0.090 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 14.00 WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
2. MEGA MALA SARI 10.15.0.029 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 15.00 WIB
2.SYARIFA YANA SH.,MH
3. HELMI DAFID EFFENDI 10.15.0.022 1.PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH R.P.S 16.00 WIB
2.DWI AFNI MAILENI SH.,MH
4. M.UBAIDILLAH  10.15.0.011 1.SYARIFA YANA SH.,MH R.P.S 17.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
5. NIKE YOLANDA 09.15.0.113 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 18.00 WIB
2.AHARS SULAIMAN SH.,MH
6 MUSRIN SIREGAR 10.15.0.001 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 19.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
7 DASTA ANALIS 10.15.0.029 1.RAHMANIDAR, SH.,MH R.P.S 20.00 WIB
2. ALWAN HADIYANTO, SH.,MH
NB. SEMINAR PROPOSAL TGL 14 JUNI 2014
DI SETUJUI MENGETAHUI,
Ka.PRODI FAKULTAS HUKUM DEKAN FAKULTAS HUKUM
ALWAN HADIYANTO SH.,MH PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH
NIDN:1012088401 NIDN:1007018501
ByAdmin

Pengumuman Ujian Proposal Skripsi Fakultas Hukum

 

NAMA-NAMA MAHASISWA FAK.HUKUM SEMINAR PROPOSAL  DI RUANG R.P.S 
DI MULAI PUKUL 14.00 WIB
NO NAMA MAHASISWA NPM PENGUJI RUANG JAM
1. VIVI NADIYAH 10.15.0.090 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 14.00 WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
2. MEGA MALA SARI 10.15.0.029 1.DWI AFNI MAILENI SH.,MH. R.P.S 15.00 WIB
2.SYARIFA YANA SH.,MH
3. HELMI DAFID EFFENDI 10.15.0.022 1.PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH R.P.S 16.00 WIB
2.DWI AFNI MAILENI SH.,MH
4. M.UBAIDILLAH  10.15.0.011 1.SYARIFA YANA SH.,MH R.P.S 17.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
5. NIKE YOLANDA 09.15.0.113 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 18.00 WIB
2.AHARS SULAIMAN SH.,MH
6 MUSRIN SIREGAR 10.15.0.001 1.EMI HAJAR ABRA SH.,MH R.P.S 19.00WIB
2.PRISTIKA HANDAYANI .,SH.,MH
7 DASTA ANALIS 10.15.0.029 1.RAHMANIDAR, SH.,MH R.P.S 20.00 WIB
2. ALWAN HADIYANTO, SH.,MH
NB. SEMINAR PROPOSAL TGL 14 JUNI 2014
DI SETUJUI MENGETAHUI,
Ka.PRODI FAKULTAS HUKUM DEKAN FAKULTAS HUKUM
ALWAN HADIYANTO SH.,MH PRISTIKA HANDAYANI SH.,MH
NIDN:1012088401 NIDN:1007018501
ByAdmin

KPK Resmikan Sekretariat PASAK

kpk-resmikan-kantor-pasakLaporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

BATAM, TRIBUN – Komisi Pemberantasan Korupsi meresmikan kantor sekretariat Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) di Kampus Universitas Riau Kepulauan(Unrika) Batam, Provinsi Kepri.

Peresmian kantor PASAK itu ditandai dengan pembukan tirai oleh Soejarnako selaku Direktur PJKAKI (pembinaan jaringan kerja antara komisi dan instansi) KPK.

Soejarnako sendiri menyambut baik dengan berdirinya PASAK di Unrika Batam. Dia berharap mahasiswa bisa mendalami pengetahuan tentang tindak pidana korupsi. Untuk kedepannya, PASAK benar-benar menjadi pusat studi anti korupsi.

“PASAK diharapkan benar-benar menjadi pusat studi anti korupsi. Sehingga mahasiswa maupun warga bisa mengetahui pasti tentang tindak pidana korupsi,”katanya.

Ditempat yang sama Kepala PASAK, M Eko Subagiyo mengatakan nantinya PASAK menjadi pusat studi terkait tindak pidana korupsi. Tidak hanya mahasiswa saja yang bisa mengikuti studi antikorupsi, namun semua pihak bisa terlibat.

“Kedepannya kita akan menggandeng semua pihak dan stekholder yang ada dalam PASAK ini. Bahkan kita sudah bekerjasama dengan KPK untuk memajukan PASAK sebagai pusat studi,” katanya.

ByAdmin

Dalami Ilmu Hukum, FH UNRIKA Jalin Kerja Sama dengan University Malaya

unrika-batam-university-malayaLaporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN – Penerapan hukum di Indonesia dan Malaysia tentu berbeda. Kalau di Indonesia menerapkan Civil Law dan Malaysia Common Law.
Untuk mengetahui lebih dalam lagi terhadap hukum yang diterapkan dua negara, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam menjalin kerja sama dengan University Malaya, Malaysia.
Bahkan rombongan mahasiswa yang dipimpin Rahmanidar SH MH, pakar hukum Unrika langsung melakukan studi banding di Faculty Undang-undang (Fakultas Hukum) University Malaya, Malaysia beberapa waktu lalu.
Bahwa negara bekas jajahan Inggris, Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris (Common Law Sistem).
Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam yang dilaksanakan oleh pengadilan atau Mahkamah Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli. Demikian disampaikan Rahmanidar, pakar hukum Unrika Batam.
Rahmanidar menyebutkan Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
Pembagian kekuasaan ini trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat.
“Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial,” katanya.
Sementara hukum di Indonesia menerapkan Civil Law yang merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Untuk hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
“Kita berharap dengan kerjasama antara Unrika Batam dan University Malaya ini bisa meningkatkan lagi pengetahuan tentang ilmu hukum mahasiswa kedua negara. Kita disambut baik oleh DR Samad Abdul Gani, Dekan Faculty Undang-undang Unvesitiy Malaya,”ujarnya.
Menurutnya, setelah melakukan kunjungan ke Malaysia, rencananya mahasiswa dari University Malaya, akan mendatangi Unrika Batam, untuk kembali melakukan studi dalam ilmu hukum.
Tidak hanya melakukan studi bading, kedepannya ada kegiatan mahasiswa di kedua negara dalam berbagai bidang.