Daily Archive May 16, 2014

ByAdmin

WAMENKUMHAM RI DENNY INDRAYANA BERIKAN KULIAH UMUM DI FH UNRIKA

BATAM, TRIBUN – Indonesia saat ini lebih demokratis dibandingkan sebelum tahun 1998. Jika dulu, kebebasan berespresi atau berpendapat dikekang oleh penguasa.

Begitu juga dengan pers, jika berita yang ditulis mengenai pejabat yang korupsi atau kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, langsung di itimidasi wartawannya, dan perusahaan pers, umumnya tidak berani.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Denny Indrayana saat memberikan materi dalam kuliah umum Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan (Unrika), dengan tema Pernanan Moral dan Kesadaran Penegakkan Hukum, Rabu (30/4) malam.

“Jika dulu masa orde baru, tidak ada pers yang berani menuliskan pejabat korupsi. Apalagi berita kebijakan pemerintah saat itu yang merugikan rakyat. Bukan berarti tidak ada korupsi, namun tidak ada yang berani mengungkapkan atau menangkap. Begitu juga perusahan pers, tidak berani menerbitkan berita tersebut,” ujar Denny.

Denny menceritakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Sarifuddin alias Udin merupakaan salah satu kasus akibat peberitaan tentang pejabat setempat korupsi.

Atas pemberitaan itu, Udin dibunuh dikediamannya pada 16 Agustus 1996. Karena waktu itu korupsi terjadi pada sistem otoritas atau monopoli terhadap kekuasaan dan tidak ada keterbukaan publik.

“Sekarang pers lebih bebas. Di sinilah letak kontrol publik yang dilakukan pers. Meski kadang-kadang lebih bias karena pemberitaan. Namun semua itu merupakan demokrasi yang diterapkan negara ini, dan peranan pers lebih dibutuhkan,”katanya.

Menurutnya, tentang pemberantasan korupsi tuntunya tidak banyak pemberintaan yang mengangkat nama baik bagi pejabat atau penyelenggara negara. Namun, yang harus disampaikan bahwa Indonesia lebih demokratis.

Untuk itu aturan tentang korupsi akan lebih baik dan lembaga anti korupsi juga lebih baik nantinya. Semua ini, pasti didukung dengan pers yang berkualitas.

“Untuk itu saat intutusi antikorupsi lebih baik. Dengan hadirnya KPK, Tipiikor, Komisi Yudisial, Makamah Konsitusi, PPATK dan LPSK. Bahkan lebih dari 20 kali dilakukan uji materi undang-undang KPK. Semua ini bertujuan menuju Indonesia yang demokratis,” katanya.

Regulasi antikorupsi di Indonesial sudah lebih baik. Hal ini dengan adanyanya, undang-undang (UU) Tipikor, UU KPK, UU Ratifikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pengeadilan Tipikor, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPU, UU Makamah Konsitusi, UU Komisi Yudisial, UU MLA, Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Stranas Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 49 tahun 2009 tentang Pengambilan Aktivitas Bisnis TNI.

“Kalau dulu TNI ikut ambil bagian dalam bisnis dan kekuasaan. Dengan dikeluarkan Perpres Nomor 49 tahun 2012, semua kegiatan bisnis TNI diambil alih negara,” katanya.

Denny berpesan, masyarakat jangan biasakan memberi imbalan kepada penyelenggara pemerintah, baik itu mengurus KTP, SIM dan Paspor serta pelayanan publik lainnya. Dari sinilah, kebiasaan buruk itu dimulai sampai akhirnya korupsi uang negara.

Sumber : http://batam.tribunnews.com/2014/05/01/wamenkumham-ri-denny-indrayana-berikan-kuliah-umum-di-unrika

ByAdmin

VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN FAKULTAS HUKUM

VISI

Mewujudkan Fakultas Hukum Yang Memiliki Integritas dan Keilmuan Untuk Menghasilkan Sumber Daya Unggul dan Professional

MISI

1.    Menyelenggarakan Pendidikan Akademik Dibidang Hukum Yang Menjadi Wadah Pengembangan Karakter dan Profesionalisme

2.   Menyelenggarakan Penelitian Hukum Untuk Pengembangan Ilmu Hukum dan Dapat Dijadikan Sebagai Dasar Pertimbangan Dalam Pembuatan dan Penegakan Hukum

3.    Menyelenggarakan Pengabdian Pada Masyarakat Melalui Pendayagunaan Ilmu Hukum dan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Kukum Masyarakat

TUJUAN

1.   Menghasilkan Sarjana Hukum Yang Memiliki Potensi, Kemampuan, Kewibawaan dan Kejujuran Serta Profesionalisme

2. Menghasilkan Penelitian Yang Bermanfaat Dalam Pertimbangan, Pembuatan dan Penegakan Hukum

3.     Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

SASARAN

1. Sasaran Kualitas Pendidikan

2. Peningkatan Kualitas Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

3. Peningkatan Kualitas Kemahasiswaan dan Alumni

4. Peningkatan Kualitas Tata Kelola dan Peningkatan Kerjasama

 

ByAdmin

KURIKULUM FAKULTAS HUKUM UNRIKA BATAM

KURIKULUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN

Komposisi kurikulum:

Kurikulum fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan merupakan gabungan antara kurikulumm inti sebanyak SKS dan kurikulum Institusional sebanyak SKS.

 

No.

Kode Mata Kuliah

Nama Mata kuliah

Jumlah sks

keterangan

  1. Kurikulum Inti – Mata Kuliah Wajib

A.1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)  6 SKS

 
1. MPK-001201 Pendidikan Agama 2 SKS  
2. MPK-001202 Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SKS  
3. MPK-001203 Bahasa Indonesia 2 SKS  
 

A.2. Mata Kuliah Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK) 59 SKS

1.

MKK-151302

Pengantar Ilmu Hukum 3 SKS  
2.

MKK-151303

Pengantar Hukum Indonesia 3 SKS  
3.

MKK-151304

Ilmu Negara 3 SKS  
4.

MKK-152305

Hukum Perdata 3 SKS  
5.

MKK-152306

Hukum Pidana 3 SKS  
6.

MKK-152307

Hukum Tata Negara 3 SKS  
7.

MKK-152308

Hukum Administrasi Negara 3 SKS  
8.

MKK-152209

Hukum Agraria 2 SKS  
9.

MKK-152211

Hukum Adat 2 SKS  
10

MKK-152212

Hukum Lingkungan 2 SKS  
11.

MKK-153215

Hukum Dagang 2 SKS  
12.

MKK-153316

Hukum Internasional 3 SKS  
13.

MKK-153317

Hukum Perdata Lanjutan 3 SKS  
14.

MKK-153318

Hukum Pidana Lanjutan 3 SKS  
15.

MKK-153319

Hukum Tata Negara Lanjutan 3 SKS  
16.

MKK-153320

Hukum Administrasi Negara Lanjutan 3 SKS  
17.

MKK-154321

Hukum Acara Perdata 3 SKS  
18.

MKK-154322

Hukum Acara Pidana 3 SKS  
19.

MKK-154323

Hukum Acara PTUN 3 SKS  
20.

MKK-154324

Hukum Acara Peradilan Agama 3 SKS  
22.

MKK-154325

Hukum Waris 3 SKS  
 

A.3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) 24 SKS

1.

MKB-153301

Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum 3 SKS  
2.

MKB-154302

Legal Drafting 3 SKS  
3.

MPB-157218

Seminar Hasil Proposal 2 SKS  
4.

MPB-157419

Penulisan Hukum /Skripsi 4 SKS  
5.

MKB-156305

Praktek Peradilan Agama 3 SKS  
6.

MKB-156306

Praktek Peradilan Perdata 3 SKS  
7

MKB-156307

Praktek Peradilan Pidana 3 SKS  
8.

MKB-156308

Praktek Peradilan PTUN 3 SKS  
 

A.4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) 4 SKS

1.

MPB-155201

Filsafat Hukum 2 SKS  
2.

MPB-155202

Etika Dan Tanggungjawab Profesi 2 SKS  
 

A.5. Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB) 6 SKS

1.

MBB-151201

Sosiologi 2 SKS  
2.

MBB-152202

Antropologi Hukum 2 SKS  
3.

MBB-152203

Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2 SKS  
 

 

A.1. Kurikulum Institusional – Mata Kuliah Wajib

Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan (Minimal 6 SKS)

Program Kekhususan Hukum Keperdataan

1. MPB-156207 Kapita Selekta Hukum Perdata 2 SKS  
2.   Hukum Perkawinan 2 SKS  
3. MPB-156206 Teori Dan Praktek Hak Tanggungan 2 SKS  
4. MPB-156206 Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran hutang 2 SKS  
5.   Perbandingan Hukum Perdata 2 SKS  
 

Program Kekhususan Hukum Pidana

1.   Kapita Selekta Hukum Pidana 2 SKS  
2.   Sistem Peradilan Pidana 2 SKS  
3.   Tindak Pidana Pers 2 SKS  
4.   Tindak Pidana Komputer 2 SKS  
5.   Perbandingan Hukum Pidana 2 SKS  
 

Program Kekhususan Hukum Tata Negara

1.   Kapita Selekta Hukum Tata Negara 2 SKS  
2.   Keuangan Daerah 2 SKS  
3.   Lembaga Kepresidenan 2 SKS  
4.   Hukum Konstitusi 2 SKS  
5.   Perbandingan Hukum Tata Negara 2 SKS  
 

Kurikulum Institusional – Mata Kuliah Wajib

A.2. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 6 SKS

1.   Bahasa Inggris 2 SKS  
2.   Ilmu Budaya Dasar 2 SKS  
3.   Pengantar Ilmu Ekonomi 2 SKS  
 

A.3. Mata Kuliah Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK) 22 SKS

1.   Hukum Ketenagakerjaan 2 SKS  
2. Hukum Islam 2 SKS  
3.   Hukum Pajak 2 SKS  
4.   Hukum Ekonomi Syariah 2 SKS  
4.   Hukum Perusahaan 2 SKS  
5.   Alternatif penyelesaian Sengketa 2 SKS  
6.   Politik Hukum 2 SKS  
7.   Hukum Perdata Internasional 2 SKS  
8.   Hukum Pidana khusus 2 SKS  
9.   Hukum Kebijakan Publik 2 SKS  
10.   Hukum Jaminan 2 SKS  
11.   Hukum Pasar Modal 2 SKS  
 

A.4. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)

1.   Hukum Kontrak 2 SKS  
   
 

A.5. Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB)

1.   Kuliah Kerja Nyata 3 SKS  
 

Kurikulum Institusional – Mata Kuliah Pilihan

Mata Kuliah Bebas (wajib lulus 3 Mata Kuliah Dibawah Ini)

Mata Kuliah Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK)

1.   Hukum Pertambangan 2 SKS  
2.   Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) 2 SKS  
3.   Hukum Otonomi Daerah 2 SKS  
4.   Hukum persaingan usaha 2 SKS  
5.   Hukum surat berharga 2 SKS  
6.   Hukum Pasar Modal 2 SKS  
7.   Hukum telematika 2 SKS  
8.   Hukum kehutanan 2 SKS  
9.   Hukum perijinan 2 SKS  
10.   Hukum penataan ruang 2 SKS  
11.   Kekuasaan kehakiman 2 SKS  
12.   Hukum pidana militer 2 SKS  
13.   Hukum pembuktian 2 SKS  
14.   Hukum Pidana Politik 2 SKS  
15.   Politik Pertanahan 2 SKS  
16.   Hukum Tata Guna Tanah 2 SKS  
17.   Hukum Transportasi 2 SKS  
18.   Hukum Alih Teknologi 2 SKS  
19.   Hukum Dan Sistem Budaya 2 SKS  
 

Mata Kuliah Keahlian Berkarya /MKB (wajib lulus 1 mata kuliah dibawah ini)

1.   Viktimologi dan Kriminologi 2 SKS  
2.   Kontrak bisnis Internasional 2 SKS  
3.   Penyelesaian sengketa pajak 2 SKS  
4.   Penyelesaian sengketa utang piutang 2 SKS  

 

Jumlah SKS Kurikulum Inti                       : 99 SKS

Jumlah SKS Kurikulum Institusional         : 47 SKS

Jumlah Total                                                 : 146 SKS

 

DAFTAR MATA KULIAH PRASYARAT (KURIKULUM 2013)

 

KURIKULUM INTI

No.

Kode mata kuliah

Mata kuliah

Keterangan

1. Pendidikan Agama Tanpa syarat
2. Pancasila dan kewarganegaraan Tanpa syarat
3. Ilmu Negara Tanpa syarat
4. Pengantar ilmu hukum Tanpa syarat
5. Pengantar hukum Indonesia Pernah tempuh PIH
6. Hukum Perdata Lulus (PIH dan pernah tempuh PHI dan PIH
7. Hukum pidana Lulus (PIH dan pernah tempuh PHI dan PIH
8. Hukum Tata Negara Lulus ilmu negara
9. Hukum Administrasi Negara Lulus ilmu negara
10. Hukum Agraria Lulus HAN/pernah menempuh HAN
11. Hukum Islam Tanpa syarat
12. Hukum Adat Lulus (PIH dan pernah menempuh PHI/PIH)
13. Hukum lingkungan Lulus HAN (pernah menempuh PIH/PHI)
14. Hukum Internasional Lulus Ilmu Negara
15. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Lulus (hk.Islam/hk.adat/hk.lingkungan)
16. Legal drafting Lulus HTN
17. Hukum Acara Perdata Lulus hukum perdata
18. Hukum Acara Pidana Lulus hukum pidana
19. Hukum Acara PTUN Lulus hukum acara perdata/HAN
20. Hukum dagang Lulus hukum perdata
21. Praktek peradilan agama Lulus hukum acara perdata/pidana
22. Praktek peradilan perdata Lulus hukum acara perdata
23. Praktek peradilan pidana Lulus hukum acara pidana
24. Praktek peradilan PTUN Lulus hukum acara PTUN
25. Etika dan tanggungjawab profesi Lulus (hk. Acara perdata/hk.acara pidana)
26. Filsafat hukum Lulus (hk.perusahaan/hk. Pidana khusus//hk. Kebijakan publik)
27. Penulisan hukum/Skripsi Lulus (metode penelitian dan penulisan hukum dan lulus minimal 120 SKS dengan IPK >2.00
28. Sosiologi Tanpa syarat
29. Antropologi hukum Tanpa syarat
30. Hukum dan hak asasi manusia Lulus pancasila dan kewarganegaraan.

 

KURIKULUM INSTITUSIONAL

No.

Kode Mata Kuliah

Mata Kuliah

Keterangan

1. Bahasa Inggris Tanpa Syarat
2. Hukum ketenagakerjaan Lulus hukum perdata dan HAN
3. Hukum pajak Lulu HAN
4. Hukum otonomi daerah Lulus hk.perdata dan HAN
5. Hukum ekonomi syariah Lulus hk.perdata dan hk.Islam
6. Hukum Perusahaan Lulus Hk. Dagang
7.   Alternatif penyelesaian Sengketa Lulus hk.perdata
8.   Politik Hukum Lulus HTN
9.   Hukum Perdata Internasional Lulus hukum perdata
10.   Hukum Pidana khusus Lulus Hukum Pidana
11.   Hukum Kebijakan Publik Lulus HAN
12.   Hukum Jaminan Lulus Hukum Perdata
13.   Kuliah Kerja Nyata Lulus minimal 100 SKS dan IPK.2.00