BNN RI Libatkan Fakultas Hukum UNRIKA Lakukan Penelitian di Prov. Kepri

Satgas Anti Narkoba

UNRIKA, BATAM. Meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia umumnya dan Kepulauan Riau khususnya, menggerakan BNN pusat untuk melakukan penelitian. Penelitian yang digagas oleh BNN tersebut tentunya ingin melihat bagaimana secara angka dapat diketahui tabel tentang penyalahgunaan di Kepri.

Rektor Unrika Prof Nasruddin H. menyatakan “ini merupakan suatu kehormatan besar bagi Unrika, bagaimana mereka BNN pusat menunjuk kami sebagai mitra dalam kegiatan penelitian ini, dan Insya Allah kami dapat menjalankan amanah ini”.

Sejalan dengan Rektor, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam menyampaikan ” ini momentum kami untuk memikul tugas dan tanggungjawab guna bagaimana caranya kami diakademis dapat berguna bagi dunia pendidikan, bangsa dan negara”.

Penelitian yang juga melibatkan Universitas Indonesia ini rencananya akan diadakan di bulan September hingga oktober 2016, dengan lokasi di 18 Provinsi di Indonesia. Untuk Kepulauan Riau difokuskan pada 3 kota sebagaimana disebut di atas, yakni Batam, Tanjungpinang dan Bintan.